Peran Lembaga Desa Pakraman/Adat dalam Pelestarian Desa Tradisional Penglipuran Kubu Kabupaten Bangli



PERAN LEMBAGA DESA PAKRAMAN / ADAT DALAM PELESTARIAN DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN KELURAHAN KUBU KABUPATEN BANGLI


 






Diajukan Guna Melengkapi Tugas dan Memenuhi Syarat-syarat untuk mencapai Gelar Strata Dua pada Program Pasca Sarjana Program Studi Sosiologi Konsentrasi Kebijakan dan Kesejahteraan Sosial 


OLEH
DEWA KETUT SETIA DARMA
NIM : 22222/IV-I/2041/04




UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
SEKOLAH  PASCA SARJANA PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
KONSENTRASI KEBIJAKAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2005
PERAN LEMBAGA DESA PAKRAMAN / ADAT DALAM PELESTARIAN DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN KELURAHAN KUBU KABUPATEN BANGLI




 








OLEH
DEWA KETUT SETIA DARMA
NIM : 22222/IV-I/2041/04




UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA
SEKOLAH  PASCA SARJANA PROGRAM STUDI SOSIOLOGI
KONSENTRASI KEBIJAKAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2005



DAFTAR ISI
                                                      Halaman
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………….
I
HALAMAN PENGESAHAN ………………………………………………….......
ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN ………………………………………………….
iii
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………
iv
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………..
vi
DAFTAR TABEL …………………………………………………………………..
x
DAFTAR LAMPIRAN …………………………………………………………….
xi
ABSTRAKSI …………………………………………………………………….….
xii
BAB
I
PENDAHULUAN



A
Latar Belakang Masalah …………………………………….......
1


B
Permasalahan ……………………………………………………
9


C
Tujuan Penelitian ………………………………………………..
9


D
Kerangka Dasar Penelitian ………………………………………
10



D.1
Konsep Pembangunan Pariwisata …………………………
11



D.2
Arah dan Sasaran Pembangunan Pariwisata ……………
15



D.3
Partisipasi Masyarakat …………………………………….
17



D.4
Institusi Lokal dan Pranata kebudayaan …………………..
22



D.5
Pengendalian Sosial / Nilai Budaya ……………………….
26



D.6
Peranan Lembaga Adat / Desa Pakraman ………………
29



D.7
Pelestarian Desa Tradisional Penglipuran ………………
32


E
Metodelogi




E.1
Penelitian Kualitatif ……………………………………….
34



E.2
Lokasi Penelitian ………………………………………….
35



E.3
Teknik Pengumpulan Data ………………………………..
36



E.4
Teknik Analisa Data …………………………………………
39



E.5
Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data …………………….
40
















                               vi



BAB
II
DESKRIPSI WILAYAH DESA PAKRAMAN PENGLIPURAN



A
Desa Pakraman / Adat Di Bali




A.1
Sejarah Desa Adat …………………………………………
41



A.2
Pengertian Desa ……………………………………………
42



A.3
Pengertian Desa Adat ……………………………………5..
44



A.4
Tipe Desa Adat ………………………………………….
48



A.5
Dasar Hukum Otonomi Desa Adat ……………………
49



A.6
Struktur Lembaga Desa Adat dan





Tanngungjawab Bendesa Adat ……………………………
51



A.7
Fungsi Desa Adat ………………………………………….
52


B
Desa Adat Penglipuran




B.1
Sejarah Desa Pakraman / Adat Penglipuran …………
53



B.2
Letak  dan  Keadaan  Geografis  Desa      Pakraman





Penglipuran ………………………………………………
54



B.3
Kondisi Kependudukan, Ketenagakerjaan dan Sosial





Budaya Desa Pakraman Penglipuran…………………..
56



B.4
Kelembagaan Desa Adat Penglipuran serta tugas





dan fungsi masing-masing Struktur ……………………
60


C
Desa Tradisional Penglipuran




C.1
Tradisi-Tradisi Budaya …………………………………....
65



C.2
Pola Desa Tradisional Penglipuran ………………………..
66



C.3
Pola Bangunan Desa Tradisional Penglipuran………….
67



C.4
Potensi Desa Tradisional Penglipuran ………………...
68



C.5
Masyarakat Agraris ……………………………………….
70



C.6
Tarian Tradisional ( Sakral ) ……………………………….
71
BAB
III
PERAN LEMBAGA DESA PAKRAMAN / ADAT DALAM



PELESTARIAN  DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN



A
Nilai-nilai Budaya dan Norma-norma Adat yang




Mengandung makna Pelestarian …………………………………
72








                                       vii









B
Bentuk-Bentuk Peranan Lembaga Desa




B.1
Bentuk Peranan Lembaga Adat dalam Kegiatan





Upacara Agama ……………………………………………
76



B.2
Bentuk Peranan Lembaga Adat dalam Kegiatan





Sosial Kemasyarakatan ………………………………..
78



B.3
Bentuk Peranan lembaga Adat dalam Kegiatan





Kesenian …………………………………………………..
79



B.4
Bentuk Peranan lembaga Adat dalam Kegiatan





Perekonomian ……………………………………………..
80



B.5
Bentuk Peranan lembaga Adat dalam Kegiatan





Keamanan ………………………………………………....
81


C
Proses Ritual-ritual yang mengandung makna Pelestarian …
81


D
Pemberdayaan Peran  Desa Pakraman / Adat …………….
86



D.1
Pemberdayaan Desa Pakraman …………………………
86



D.2
Meningkatkan Peran Desa Adat …………………………..
87



D.3
Optimalisasi Peran Desa Pakraman/Adat …………………
89



D.4
Eksistensi dan Kewenangan Warga Desa Adat …………
91



D.5
Hak dan Kewajiban Warga desa Adat …………………….
92


E
Pelaksanaan Pelestarian Desa Tradisonal Penglipuran….
94
BAB
IV
KESIMPULAN DAN SARAN



A
Kesimpulan ……………………………………………………..
130


B
Saran …………………………………………………………….
131







DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………..
133













viii

KATA PENGANTAR
Puji Syukur penulis panjatkan kehadapan Ida Shang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa dan karena berkat Kuasa Nya penulis dapat menyelesaikan tugas akhir ini sebagai bentuk tanggung jawab penulis sebagai mahasiswa Pasca Sarjana, Program Studi Sosiologi Konsentrasi Kebijakan dan Kesejahtreraan Sosial Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dalam pembuatan tesis ini banyak sekali pihak yang berkontribusi dalam tahap penyelesaiannya, untuk itu perkenankan penulis mengucapkan terima kasih kepada Dr. Suharko yang sebagai pembimbing kami, yang dengan tulus hati beliau telah meluangkan waktu dan  memberikan yang terbaik sehingga pekerjaan yang semula terasa berat dan pada akhirnya termotivasi sehingga lancar. Juga kami sampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Gadjah Mada, Direktur Pasca Sarjana / Ketua Konsentrasi  Sosiologi atas segala fasilitas selama penulis menjadi mahasiswa Program Studi Sosiologi, serta seluruh staf pengajar program studi sosiologi khususnya program KKS yang telah memberikan ilmu kepada penulis sehingga bisa seperti sekarang ini. Juga pihak lain yang telah membantu kelancaran kuliah dan penulisan tesis ini.
Pada kesempatan ini penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Ayahanda dan Ibunda serta saudara-saudaraku yang tercinta yang telah memberikan dorongan semangat  dan  motivasi  untuk  penulis


Iv

sehingga membangkitkan dan memacu sehingga studi ini bisa cepat selesai. Yang tak kalah juga buat istriku tercinta Komang Sri Ratna Wati, SH serta anak-anaku tercinta, Ega, Joudy, Yumang dan Rio yang telah memberikan cinta kasihnya mendampingi penulis menyelesaikan pekerjaan ini. Juga tak lupa terima kasih buat teman-teman yang telah memberi spirit secara materiil dan spiritual. terakhir terima kasih kami ucapkan kepada pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu 
Tiada kata yang lebih tepat  kami sampaikan selain memanjatkan doa kepada Tuhan, kiranya semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas segala kebaikan yang telah mereka berikan kepada penulis, Budi baik yang telah diberikan tak akan dapat digantikan dengan apapun.

Bangli,     Nopember  2005


Dewa Ketut Setia Darma, SH










V

ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan Pemerintah dengan dikeluarkannya  Undang-Undang Otonomi daerah yang menjadikan daerah-daerah mempunyai kesempatan untuk membangun daerahnya dengan kemampuan sendiri. Begitu juga dengan halnya Kabupaten Bangli berupaya untuk menggalakkan disektor pariwisata yang tujuannya untuk menciptakan kesempatan kerja, tumbuhnya lapangan kerja sehingga terjadi peningkatan taraf hidup masyarakat. Selain itu pemerintah dengan adanya Otonomi mereka berlomba-lomba menggali potensi yang mereka miliki sehingga semua sektor dikerjakan dan pada akhirnya pemerintah mengejar pendapatan asli daerah untuk memenuhi target.
Dalam pembangunan disektor Pariwisata sudah pasti terjadi pembangunan sarana dan prasarana pendukung yang akhirnya menimbulkan suatu efek yang tidak kecil, dampak yang ditimbulkan adalah peralihan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tatanan kehidupan berubah, tradisi dan kebudayaan terkikis, serta yang paling terlihat adanya pola hidup gaya baru. Semua hal tersebut menjadikan ketimpangan tatanan hidup yang selama ini telah berjalan dengan baik menjadi sirna. Namun tidak semua daerah yang bisa bertahan atau mempertahankan tradisi atau kebiasaan-kebiasaan adatnya untuk tetap ajeg atau lestari, disini penulis melihat salah satu Desa Tradisional yang masih memegang teguh tradisi dan Adat Istiadatnya sehingga desa tersebut sampai sekarang tetap lestari.
Sumber data dari penelitian ini adalah dari dokumentasi, informan dari berbagai komponen yang terlihat dalam pelestarian desa Pakraman penglipuran. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi,wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokomentasi, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan berpedoman pada teori-teori tentang Pelestarian Lingkungan Desa Pakraman dan awig-awig desa Pakraman.
Hasil penelitian menemukan bahwa Pelestarian desa Pakraman Penglipuran berhasil  yaitu dengan melakukan suatu cara dengan  mengefektikan Awig-awig yang ada , awig-awig tersebut sangat efektif sebagai kontrol sosial terhadap perilaku warga. Selain itu untuk pelestarian tata bangun dan pola desa semua berpedoman pada konsep Tri Mandala. Pelestarian bukan hanya peran Lembaga Desa Pakraman saja tetapi juga diperlukan bantuan pihak lain. Pelestarian sudah bukan tumbuh dari diri warga namun sudah berorientasi pada komersiil, salah satu cara yang dilakukan Lembaga Desa Pakraman untuk pelestarian Desa Tradisional adalah dengan menginventarisasi semua kegiatan adat, kursus-kursus membuat banten, kursus pemangku serta menggalakan atau menghidupkan kembali organisasi adat yang ada.

Kata Kunci :   Lembaga  Desa  Pakraman,  Pelestarian,   Desa Tradisional
             Penglipuran






Xi

ABSTRACT


The background of this research is the policy of the government that is the region autonomy constitution which make the regions have opportunity their own area. And so does Bangli Regency which tries to encourage the tourism sector in order to create the opportunity to get job for the people. So , the society way of life can be increase, besides, the constitution the region compete to force the potency they have. They develop all sectors to get the region original income.
To develop the tourism sector of course will causes the development of the equipment which finally can bring out the side effects. Such as the trantition of an area which is not macth as it should be, the change of life system, tradition and culture and the new life style of the society will occurs. Those will causes the defect of way of life of the society. However, not all regions can maintain their tradition an cuctom to keep it lasting. The writer observe one of the traditional village that still keep their tradition and custom until now.
The data sources of this research are from documentation, informan, and other visible components who invoive to keep traditional village heritage. The data is collected by doing observation, interview, library research and documentation study. The data analyze using descriptive qualitative method on the theory about the revitalization of Pakraman village environment and Pakraman village regulation.
The result of this research, to find that the Penglipuran village success in keeping their tradition an custom by obeing the regulation or awig-awig. The regulation or awig-awig is very effective as a social control of the people behaviour. Beside that, to keep the construction and the people hause village pattern is based on the three concepts called Tri Mandala. To keep the tradition heritage and custom is not only the duty of village institution but also the other side. They do some efforts to keep the tradition heritage such as inventoryze all the custom activites, the course to make offering, and also encourage or excite the custom organization.

Key word : Traditional  Village Institution, Heritage, Penglipuran Traditional
               Village
 













xii

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran       : 1        Pola   Linier   desa    Pakraman      Penglipuran            
                                ( Utara-Selatan )
Lampiran       : 2        Pola bangunan   Desa  Pakraman  Penglipuran
( Bale Daja – Bale sake Nem )
Lampiran       : 3        Pola bangunan Desa di Bali
Lampiran       : 4        Peta Kabupaten Bangli
Lampiran       : 5        Gambar   Pencapaian   Ke   Desa    Pakraman
                                    Penglipuran
Lampiran       : 6        Gambar  fasilitas disekitar   Desa   Penglipuran
Lampiran       : 7        Gambar   Potensi   Wisata   Desa  Penglipuran
Lampiran       : 8        Gambar    Potensi    Wisata    sekitar        Desa
Pakraman Penglipuran
Lampiran       : 9        Gambar   Peta   Desa   Pakraman Penglipuran
Lampiran       : 10      Gambar  Tata  Guna  Lahan  Desa   Pakraman
                                    Penglipuran
Lampiran       : 11      Gambar Tata guna Bangunan Desa Pakraman
                                    Penglipuran
Lampiran       : 12      Gambar   Kondisi   Jalan   Desa       Pakraman
                                    Penglipuran
Lampiran       : 13      Gambar    Peta    pemilikan    Tanah        Desa
                                    Pakraman Penglipuran
Lampiran       : 14      Gambar   Peta    Konservasi  Desa   Pakraman
Penglipuran
Lampiran       : 15      Gambar Peta tata Guna lahan Desa Pakraman
Penglipuran
Lampiran       : 16      Gambar    Peta    Rencana     Arahan      Desa
                                    Pakraman Penglipuran



X

DAFTAR TABEL

Tabel
1
Daftar Jumlah Kunjungan  Obyek Wisata




Desa Pakraman Penglipuran …………………..……………
7
Tabel
2
Daftar Penerimaan Retribusi Obyek Wisata




Desa Pakraman Penglipuran …………………..……………
8
Tabel
3
Daftar Penerimaan Retribusi Obyek Wisata




Di Kabupaten Bangli ……….. …………………..……………
8
Tabel
4
Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran




Menurut Umur …………………………………………………
56
Tabel
5
Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran




Menurut Tingkat Pendidilan..…………………………………
57
Tabel
6
Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran




Menurut Tingkat Mata Pencaharian …………………………
58
Tabel
7
Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran




Menurut Agama …………………………………………………
59
Tabel
8
Daftar Pura-Pura di Desa Pakraman Penglipuran …………
68











ix



 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan diteruskan dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang akhirnya dikeluarkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, merupakan tonggak dimulainya Otonomi Daerah dengan paradigma baru, otonomi daerah harus disadari sebagai suatu era baru sistem pemerintahan di Indonesia dan merupakan transformasi paradigma dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah, dimana Pemerintah Daerah memiliki otonomi yang luas untuk mengelola sumber-sumber ekonomi daerahnya secara mandiri dan bertanggungjawab dengan hasilnya diorientasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut daerah diberi peluang membangun dengan modal yang dimiliki serta menggali peluang-peluang yang bisa menambah pendapatan asli daerah guna untuk kepentingan pembangunan daerahnya.
Pembangunan daerah kabupaten Bangli bertumpu pada sektor pertanian, pariwisata dan industri kecil. Pariwisata dianggap sebagai sektor andalan yang diharapkan mampu menggalakkan kegiatan ekonomi dan sektor-sektor lainya, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja. Kesempatan berusaha, pendapatan masyarakat, pendapatan daerah dan negara serta meningkatkan penerimaan devisa.
Pembangunan pariwiasata dilaksanakan dengan memanfaatkan kekayaan alam dan keanekaragaman budaya, dengan tetap mempertahan kepribadian bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, serta memperhatikan kelestarian dan fungsi lingkungan hidup. Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka dilakukan upaya pengembangan dan pendayagunaan berbagai potensi kepariwisataan secara optimal dengan pemerataan pembangunan kepariwisataan sesuai dengan potensi dan daya dukung yang dimiliki. 
Memang dengan menggeliatnya sektor pariwisata yang menjadi andalan semua negara menyebabkan terjadinya pembangunan yang meningkat secara drastis dalam memenuhi perangkat pendukung sarana dan parasana pariwisata, jangankan  negara namun ditingkat nasional seluruh propinsi, kabupaten telah berlomba-lomba membangun disektor pariwisata yang tujuannya untuk mencari atau mengejar pendapatan asli daerah yang mana mengorbankan banyak hal.
Karyono ( 1997;89 ) menyatakan bahwa pariwisata merupakan sektor yang diandalkan pemerintah untuk memperoleh devisa dari penghasilan nonmigas. Peran pariwisata dalam pembangunan memberikan sumbangan terhadap bidang-bidang strategis dalam pembangunan nasional, seperti 1) menciptakan dan memperluas lapangan kerja, 2) menciptakan dan memperluas lapangan usaha, 3) meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerintah, 4) mendorong pelestarian lingkungan hidup,    5) mendorong pelestarian dan pengembangan budaya bangsa,   6) mendorong peningkatan bidang pembangunan sektor lainnya,    7) memperluas wawasan nusantara, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan    8) mendorong perkembangan daerah.
Kekuatan daya tarik budaya mengakibatkan pengembangan pariwisata khususnya di Bali diarahkan pada pariwisata budaya. Hal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1991     (Geriya, 1995) serta ditetapkan lagi oleh Departemen Pariwisata Pos dan Telekomonikasi melalui Dirjen Pariwisata ( 1989;49 ) menegaskan bahwa daya tarik pemancing utama bagi pariwisata di Bali adalah budayanya, sehingga pariwisata budaya menjadi andalan utama Bali. Pariwisata budaya yang dikembangkan adalah pariwisata yang berlandaskan budaya dengan dinamika sosial masyarakat yang bersumber pada agama Hindu.
Dengan adanya kunjungan wisatawan- wisatawan ke negara kita akan terjadi pertemuan antar budaya berbagai bangsa, sehingga terjadi pergeseran-pergeseran nilai hidup di dalam masyarakat dan untuk menyadari hal tersebut, mulailah diupayakan langkah-langkah pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya yang terancam kelangsungannya dan terus menggali upaya-upaya untuk mengembangkannya sesuai peruntukan ilmu dan teknologi.
Pembangunan pariwisata harus tetap menjaga terpeliharanya kepribadian dan budaya bangsa, terlindungnya kepemilikan aset masyarakat setempat, tertangkalnya dampak negatif serta terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup. Guna mewujudkan tekad agar sektor pariwisata menjadi salah satu aset devisa perlu memantapkan keragaman perangkat lunak dan perangkat keras sehingga memberikan sinergi dukungan yang lebih handal.
Pembangunan masyarakat desa harus melibatkan elemen-elemen kritis yakni pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, pembangunan politik, pembangunan budaya, pembangunan lingkungan dan pembangunan personal.   Hal ini disebabkan karena untuk mewujudkan pembangunan masyarakat yang komprehensif, tidak sekedar mencakup pekerjaan sosial dan ekonomi, melainkan juga mengandung dimensi politik, cultural, lingkungan dan mental,  (Suparjan dan Hempri Suyatno, 2004:2 ).
Lebih lanjut Suparjan dan Hempri Suyatno mengatakan bahwa pembangunan desa menghendaki beberapa dimensi  seperti diantaranya pembangunan budaya yang mencakup perlindungan / pelestarian dan penghargaan terhadap kultur lokal, kultur asli, komunitas asli, multikulturalisme dan kultur partisipatori.
Dalam pembangunan dibidang apapun  yang dilakukan di Bali harus mengikutkan peran Lembaga Desa Pakraman sehingga tidak terjadi benturan-benturan setelah selesai pembangunan tersebut, sebab pada suatu desa pasti mempunyai aturan tersendiri, sehingga disini peran lembaga Desa Pakraman sangat menentukan. Desa adat di Bali mempunyai otonomi khusus dan pemerintah tidak bisa mengintervensi dari keberadaan otonomi desa tersebut, maka disini peran lembaga adat sangat kuat dalam menentukan boleh tidaknya suatu kegiatan.
Peran desa adat dalam aktivitas kepariwisataan mencakup pada tiga aspek yang harus ditingkatkan seperti, perencanaan, operasional ,  pengawasan. Dimana unsur pengawasan dalam   bidang yang terkandung dalam konsep Tri Hita Karana meliputi : Parhyangan, Pawongan, Palemahan.
Dampak yang diakibatkan dari perkembangan pariwisata sangat berpengaruh terhadap perkembangan kebudaya lokal yang semakin terkikis, dan generasi muda semakin memilih budaya barat yang katanya lebih modern, hal inilah perlu dicermati bagaimana bangsa Indonesia tetap mempertahankan budaya kita yang beraneka ragam tersebut sehingga tidak punah, malah akan semakin bertambah, sebab negara kita terkenal di dunia karena budayanya yang beraneka ragam, kebudayaan merupakan salah satu aset yang dijual dalam dunia kepariwisataan. Sehingga kita harus tetap menjaga dan melestarikan kebudayaan kita.
Pariwisata yang hakekatnya adalah bertumpu pada keunikan dan kekhasan serta keelokan sehingga menempatkan keanekaragaman sebagai suatu hal yang prinsip dan hakiki, maka pengembangan pariwisata pada dasarnya untuk kelestarian dan memperkokoh jati diri bangsa serta lingkungan alam. 
Pemerintah terkadang lupa  dengan tatanan masyarakat kita yang hidup dengan budaya dan tradisi yang menjadi kebiasaaan masyarakat turun - temurun dari nenek moyang kita, karena kebudayaan tersebut merupkan pola tingkah laku dari warga masyarakat yang dipakai pedoman hidup. Secara  tidak langsung pemerintah telah mengkikis budaya-budaya masyarakat secara perlahan dengan adanya pembangunan-pembangunan yang bertujuan hanya untuk mengejar pendapatan asli daerah. Dimana banyak aset-aset yang bersejarah, peninggalan purbakala yang merupakan warisan leluhur lokasinya  berubah  fungsi menjadi tempat yang tidak seharusnya.
Sekarang  lahan yang diperuntukan untuk pembangunan pariwisata telah menggeser banyak lahan produktif serta tempat-tempat sakral yang digunakan untuk keperluan upacara bagi umat Hindu, sehingga nantinya umat Hindu sebagai tuan rumah harus tersingkir dirumahnya sendiri dan secara perlahan telah mematikan kebiasaan dan kebudayaan kita sendiri.  Padahal yang kita jual dalam dunia pariwisata salah satunya adalah budaya, dimana yang menjadi daya tarik wisatawan berkunjung adalah melihat keanekaragaman budaya yang unik, namun jika kebudayaan kita habis atau punah maka apa yang akan kita jual.
Pemerintah tidak selektif memberikan ijin dalam pembangunan sarana dan prasarana pariwisata sehingga menimbulkan dampak terhadap budaya serta menimbulkan ekses di tingkat bawah serta merusak tatanan yang telah ada. Ini semua harus dimulai dari birokrasi dalam penertiban pembangunan yang semakin menjamur dan mengakibatkan efek yang sangat besar.
Obyek yang dijadikan daerah penelitian adalah  Desa Pakraman Penglipuran . Diambilnya Desa Pakraman Penglipuran sebagai obyek penelitian dikarenakan daerah tersebut merupakan daerah pertanian yang subur, dimana banyak terdapat tanah pertanian yang produktif dan desa tersebut wilayahnya sangat luas, juga daerah tersebut merupakan desa tradisional yang mempunyai ciri palemahan atau tempat perumahan yang khusus dan masih terpelihara sampai sekarang. Desa ini sudah terkenal di manca negara dan desa tersebut juga mempunyai keunikan seperti hutan bambu tradisional yang harus dilestarikan, juga adanya tradisi adat karang madu yang melarang warganya untuk berpoligami. Juga ada adat tidak berbicara waktu melaksanakan suatu upacara tertentu.  Semua itu merupakan ciri khas yang tidak dimiliki oleh desa lain dan masih tetap dilaksanakan walaupun dalam kemajuan jaman.
Desa Tradisional Penglipuran sebagai salah satu aset Pariwisata yang dimiliki Kabupaten Bangli  sampai sekarang masih tetap utuh dan terus berkembang ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan dan retribusi yang dipungut dari  obyek Wisata Desa Tradisional Penglipuran mulai dari tahun 2001 – 2004,  kami sajikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
JUMLAH KUNJUNGAN WISATA DI OBYEK WISATA PENGLIPURAN
TAHUN 2001-2004
Tabel 1

  Sumber Data : Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kab.Bangli Th.2005

Dari tabel tersebut tampak bahwa setelah tahun 2001 jumlah kunjungan wisatawan mengalami penurunan ini terjadi karena peristiwa bom  di Kuta dan  issu flu burung dan penyakit desentri, yang diikuti oleh kebijakan larangan untuk berkunjung ke Indonesia oleh berbagai negara. Demikian sejak tahun 2003 kunjungan wisatawan  mulai mendekati  normal.
Begitu juga dalam penerimaan retribusi secara langsung mengikuti jumlah kunjungan wisata, jika kunjungan menurun otomatis penerimaan disektor retrisbusi menurun begitu juga sebaliknya, hal ini bisa kita lihat dari jumlah penerimaan tahun 2002 mencapai Rp. 50.970.000,- ini merupakan puncaknya dan tahun 2003 mengalami penurunan yang diakibatkan oleh peristiwa di atas. untuk lebih jelas tabel penerimaan retribusi kami sajikan sebagai berikut :

DAFTAR PENERIMAAN RETRIBUSI OBYEK WISATA
DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN TAHUN 2001- 2005
Tabel  2

    Sumber : Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangli
                     Th.  2005

DAFTAR PENERIMAAN RETRIBUSI OBYEK WISATA
DI KABUPATEN BANGLI TAHUN  1990 - 2004
Tabel 3

Sumber : Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangli
Tahun 2005

Tabel 3 menunjukkan penerimaan retribusi obyek wisata di Kabupaten Bangli dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2004, dimana tahun 1999 – 2002 merupakan puncak ke-emasan dunia pariwisata di Kabupaten Bangli khususnya, dimana pada tahun 1999 jumlah kunjungan sebesar 443.350 orang sehingga pendapatan retribusi sebesar Rp. 1.604.903.200, dan terakhir tahun 2002 jumlah kunjungan mencapai 357.446 orang dengan pendapatan retribusi mencapai      Rp. 1.098.000. Namun tahun 2003 mengalami penurunan secara drastis dikarenakan adanya peristiwa memilukan sehingga kunjungan wisata mencapai 217.761 dengan retribusi yang diterima Rp. 670.681.000.

B.      PERMASALAHAN

            Dilihat dari latar belakang tersebut diatas maka peneliti dapat menarik suatu permasalahan yaitu  :
Bagaimana Peran Lembaga Desa Pakraman / Adat dalam Pelestarian Desa Tradisional Penglipuran ?

C.    TUJUAN PENELITIAN
            Berdasarkan latar belakang dan permasalahan diatas maka penelitian ini bertujuan untuk ;
Mengetahui Bagaimana Peran Lembaga Desa Pakraman / Adat dalam Pelestarian Desa Tradisional Penglipuran


D.   KERANGKA DASAR TEORI

Teori merupakan serangkaian asumsi atau konsep, konstrak, definisi dan proposisi untuk menerangkan  suatu fenomena sosial secara sistematis dengan jalan merumuskan hubungan antara konsep,                   ( Singarimbun & Effendi , 1989 : 43 ).
Berhasilnya suatu pembangunan sangat ditentukan oleh adanya keterlibatan semua pihak seperti adanya perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan terhadap pembangunan dan yang tak kalah pentingnya keberhasilan pembangunan harus didukung oleh adanya partisipasi dari masyarakat itu sendiri.
Hasil penelitian Michel Picard ( 1990 )  penekanannya lebih banyak memberikan gambaran secara umum tentang tanggapan masyarakat Bali terhadap tantangan pariwisata. Ia mengemukakan bahwa pariwisata merupakan wahana utama Bali didalam proses internasionalisasi, ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kebudayaan dan masyarakat Bali. Ia juga memberi  peluang penguatan, tetapi juga sekaligus sangat potensial untuk menghancurkan. Ada banyak dampak negatif yang akan dibawa oleh proses internasionalisasi Bali yang semakin deras. Tetapi bukti historical empirical menunjukkan meskipun budaya pariwisata telah menjadi budaya Bali, dan Bali telah mengalami proses tourisfication, Picard juga mengemukakan tentang doktrin-doktrin pariwisata budaya, dan mengenai kebijakan pariwisata yang ada di Bali.
Bagus ( 1975 )  menekankan adanya proses disorganisasi sosial baik dalam kehidupan berkomunikasi maupun keluarga, juga ditekankan bahwa perkembangan pariwisata yang pesat menyebabkan terjadinya pendangkalan terhadap kualitas kebudayaan Bali, serta hilangnya bentuk-bentuk sosial yang telah terbukti mampu menopang integritas masyarakat Bali.
Naya Sujana ( 1999 ) dalam tulisannya mengatakan  bahwa industrialisasi dan modernisasi telah mendatangkan manfaat dan keuntungan yang cukup besar bagi masyarakat Bali, namun disisi lain perubahan ekonomi telah berjalan seiring dengan perubahan sosial dan budaya yang mengarah ketingkatan yang lebih majemuk dan kompleks.
Dengan adanya industri pariwisata kebudayaan Bali telah mengalami perubahan pada unsur-unsur yang mendasar, yaitu telah menyentuh ide, gagasan, pengetahuan yang hidup pada masyarakat Bali.
Penelitian-penelitian yang telah dilaksanakan tersebut di atas secara umum mengungkapkan bahwa telah terjadi   perubahan – perubahan akibat dari masuknya industri pariwisata. Dan dampak yang diakibatkan hanya menunjang pembangunan fasilitas pariwisata pada infrastruktur saja, dan perubahan bersifat linier, studi-studi di atas pada dasarnya belum menelaah secara mendalam bagaimana upaya kebudayaan Bali bisa bertahan sehingga bisa tetap lestari walaupun telah terjadi pengaruh-pengaruh industri pariwisata.     
D.1.     Konsep Pembangunan Pariwisata
  Pembangunan kepariwisataan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan sektor pariwisata secara nasional yang berkesinambungan meliputi seluruh kegiatan masyarakat, bangsa dan negara untuk terwujudnya tujuan pembangunan nasional yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada dasarnya hakekat pariwisata adalah mengandalkan adanya keunikan dan keaslian alam dan budaya yang tumbuh dalam suatu masyarakat. Hakekat ini merupakan kerangka dasar konsepsi pariwisata yang kemudian berkembang menjadi sukma pariwisata nasional. Konsep pariwisata dibangun dari konsep kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan adanya keseimbangan. Keseimbangan yang harmonis antara lain adanya hubungan :           ( Diklat Teknis Pariwisata Tingkat Dasar, 2004 : 15 )
1.            Hubungan manusia dengan Tuhan Yang Masa Esa.
2.            Hubungan antar sesama manusia dengan manusia.
3.            Hubungan manusia dengan masyarakat dan manusia dengan lingkungan alam baik berupa sumber daya alam maupun kondisi geografis.
Konsep tersebut bisa digambarkan sebagai berikut.
Tuhan Yang Maha Esa


 







Sumber Daya Alam                                                                            Geografis
Keterangan :
1.            Hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, artinya agama harus selalu ditempatkan sebagai acuan nilai-nilai fundamental yang tertinggi
2.            Manusia dengan manusia artinya perlu adanya keseimbangan hubungan antar individu dengan individu dan masyarakat dimana kita hidup, demikian pula dalam memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani.
3.         Manusia dengan alam sekitarnya, artinya mutlak pula adanya keseimbangan antara pemanfaatan alam dan pelestarian alam demi timbulnya pembangunan yang berkelanjutan.
            Dalam perencanaan pembangunan pariwisata, ada beberapa teori lain yang dapat dipakai sebagai acuan, yaitu teori pembangunan yang berkelanjutan ( Sustainable Development ) yaitu pembangunan yang menitik beratkan pada kebutuhan masa kini yang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan menetapkan konsep “ berpikir global bertindak lokal “ ( bebas dari pembangunan ), serta konsep Tri Hita Karana ( Tiga penyebab kesejahteraan ), teori ini dapat menekankan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh pariwisata, serta sasarannya adalah bahwa pariwisata agar direncanakan, dikelola, dievaluasi. Untuk mencapai hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara manusia dengan manusia, Sang Khalik dengan lingkungan hidup ( Bagus, 1991;8 dalam Irawan dan Suparmoko, Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan,1998;303 ).
Konsep Tri Hita Karana yaitu antara lain :
1.            Parhyangan ( Kahyangan desa, Kahyangan tiga )
2.            Pawongan ( Prajuru dan Krama Desa Pakraman )
3.            Palemahan ( Wilayah , wewengkon Desa Pakraman )
            Dalam hal pelaksanaan pembangunan secara umum dan pariwisata khususnya teori ini sangat tepat dipakai sebagai landasan, karena ini menekankan kesejahteraan material secara linier dan pembangunan dapat meningkatkan hubungan manusia dan manusia, manusia dengan Tuhan dan, hubungan manusia dengan lingkungan secara seimbang dan selaras, serasi, harmonis.
Peran Desa Adat dalam Pariwisata Budaya
            Ada beberapa prinsip yang dipegang dalam perencanaan pembangunan pariwisata menuju ke arah Pariwisata budaya yaitu :    ( I Made Suasthawa Dharmayuda, 2001 ;16  )
1.            Pembangunan pariwisata harus mengikutsertakan masyarakat luas sejak perencanaan yang dapat menjamin terwujudnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial dan lingkungan.
2.            Peranan Desa adat dan lembaga-lembaga adat harus ditingkatkan mengingat akar budaya Bali ada di desa adat, karena itu hubungan antara pariwisata dan budaya lokal harus dikelola sehingga tumbuh hubungan yang saling menguntungkan.
3.            Pembangunan pariwisata tidak dikonsentrasikan di suatu tempat tetapi diarahkan pada kawasan-kawasan yang telah direncanakan sehingga tidak terjadi kelebihan daya dukung yang dapat merusak lingkungan.
4.            Pertumbuhan dikendalikan pada tingkat modert sehingga mudah untuk dikendalikan.
5.                  Keharmonisan kebutuhan wisatawan, lingkungan setempat dan masyarakat lokal harus dijaga.

D.2.     Arah dan Sasaran Pembangunan Pariwisata serta Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata
            Arah kebijaksanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bangli adalah pembangunan pariwisata budaya yang berwawasan lingkungan dan dijiwai agama Hindu melalui pengembangan dan diversifikasi obyek, daya tarik, atraksi wisata sesuai dengan potensi dan keunikan daerah serta dengan meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan pariwisata di Bangli adalah :
1.            Untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.
2.            Menumbuhkan kehidupan ekonomi daerah.
3.            Memperhatikan budaya dan keindahan alam Bangli.
4.            Mempertahankan nilai-nilai agama, moral, citra dan kepribadian bangsa.
Sasaran pembangunan pariwisata di Kabupaten  Bangli adalah :
1.            Meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.
2.            Meningkatkan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan.
3.            Pengembangan pariwisata berkualitas.
4.            Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melestarikan kebudayaan daerah
5.            Peningkatan pelestarian nilai-nilai budaya bangsa melalui upaya pengungkapan, pengkajian dan penanaman nilai tradisi, adat istiadat dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
            Salah Satu Kebijakan Pembangunan Kebudayaan adalah, peningkatan budaya sebagai perekat bangsa, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional bangsa Indonesaia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya bangsa yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan umat hidup bermasyarakat dan membangun peradaban.
Strategi Pembangunan budaya  diantaranya :
*                  Peningkatan kualitas budaya masyarakat melalui penelitian, penanaman dan penyebarluasan nilai-nilai budaya bangsa.
*                  Merumuskan kembali nilai-nilai kebudayaan Indonesia yang mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas gerak dan perilaku seluruh aspek kehidupan bangsa.
*                  Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan, penyelamatan dan pemanfaatan nilai-nilai luhur warisan budaya agar dapat bermanfaat bagi kehidupan kesejahteraan masyarakat serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan  jangka panjang pembangunan kebudayaan yaitu diantaranya
*                  Bangsa yang mengenal dan menghargai serta mencintai tanah air agar adat istiadat dan budaya Indonesia tetap terpelihara.
*                  Kelestarian sistem budaya Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang kondusif untuk menghadapi tantangan masa depan.
*                  Kelestarian kebudayaan daerah yang beraneka ragam dalam bingkai kebudayaan nasional Indonesia, sebagai kebudayaan dan modal dalam pembangunan Nasional.
D.3.      Partisipasi Masyarakat
Salah satu tujuan pembangunan yaitu partisipasi masyarakat secara aktif, dimana adanya keterlibatan dan tergeraknya seluruh masyarakat dalam proses pembangunan berencana sesuai dengan arah dan strategi yang telah ditetapkan melalui suatu bentuk partisipasi dalam sistem politik. Di lain pihak proses pembangunan itu sendiri diharapkan akan menimbulkan perluasan kesempatan kerja, dan adanya kesempatan kerja anggota masyarakat dengan kesediaan dan kemampuan bekerja masyarakat di dalamnya  merupakan bentuk partisipasi yang paling dasar.
Partisipasi diartikan sebagai dana dan daya yang dapat disediakan atau dapat dihemat sebagai sumbangan atau kontribusi masyarakat desa kepada proyek- proyek pemerintah atau adanya keterlibatan masyarakat dalam penentuan arah pembangunan, strategi dan kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, keterlibatan masyarakat dalam memikul beban dan dalam memetik hasil atau pemanfaatan pembangunan,                      ( Bintoro dalam Ndraha, 1990 : 225-226 ).
Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan mutlak diperlukan karena pada akhirnya masyarakatlah yang akan menikmati hasil pembangunan tersebut. Dalam perkembangan yang terjadi, menunjukan bahwa konsepsi partisipasi masih cendrung diartikan secara salah kaprah. Atas nama partisipasi ataupun atas nama gotong-royong, pemerintah seringkali meminta rakyat untuk ikut serta dalam program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Keberhasilan dari program pembangunan akan ditentukan oleh sejauhmana kebijakan yang diformulasikan tersebut mendapat dukungan dari warga masyarakat, sebagus apapun program dibuat, namun jika tidak memperhatikan aspirasi masyarakat pada akhirnya juga berakibat kepada gagalnya program tersebut. ( R.Emrich dalam  Suparjan Hempri Suyatno, 2004 : 65 ) ada beberapa pedoman dalam penyusunan kebijaksanaan yang berisikan peningkatan partisipasi yaitu :
1.            Partisipasi harus dimulai dari tingkat paling bawah yaitu mengikut sertakan kelompok penduduk paling miskin di desa.
2.            Partisipasi harus terjadi pada semua tahap proses pembangunan.
3.            Suatu dukungan semata-mata bukanlah partisipasi. 
4.            Partisipasi harus mengandung isi berupa program-program nyata di bidang produksi dan distribusi.
5.            Partisipasi harus mengubah loyalitas organisasi atau kelompok yang sudah ada.
6.            Peningkatan partisipasi akan mengundang tantangan dari pihak-pihak tertentu.
Menurut  Diana Conyers ( Suparjan, Hempri Suyatno,       2003 : 53 ) dikatakan ada tiga alasan utama mengapa partisipasi masyarakat mempunyai sifat penting.
1.        Partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh  informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal.
2.        Masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan lebih mengetahui seluk beluk proyek tersebut.
3.        Partisipasi menjadi urgen karena timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi jika masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat. Dalam konteks ini masyarakat memiliki hak untuk memberikan saran dalam menentukan jenis pembangunan yang akan dilaksanakan di daerah mereka. Dan hal tersebut sesuai dengan konsep pembangunan yang diarahkan pada perbaikan nasib manusia dan tidak sekedar sebagai alat pembangunan itu sendiri.
Pendekatan partisipasi sebenarnya muncul sebagai upaya mengatasi kelemahan-kelemahan dari pendekatan sentralistik dengan konsep yang dipakai pada masa orde baru. ( Bintoro Tjokroamidjojo dalam Suparjan Hempri Suyatno, 2003 : 58 ) menyatakan  kaitan partisipasi dengan pembangunan sebagai berikut :
1.            Keterlibatan aktif atau partisipasi masyarakat tersebut dapat berarti keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi dan kebijaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, hal ini terutama berlangsung dalam proses politik tetapi juga dalam proses sosial hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat.
2.            Keterlibatan dalam memikul beban dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini dapat berupa sumbangan dalam memobilisasi sumber-sumber pembiayaan dalam pembangunan, kegiatan produktif yang serasi, pengawasan sosial atas jalannya pembangunan dan lain-lain.
3.            Keterlibatan dalam memetik hasil dan manfaat pembangunan secara berkeadilan. Bagian-bagian daerah ataupun golongan-golongan masyarakat tertentu dapat ditingkatkan keterlibatannya dalam bentuk kegiatan produktif mereka melalui perluasan kesempatan-kesempatan dan pembinaan tertentu.
Menurut Subakti  ( 1984 : 117 ) bahwa Partisipasi masyarakat dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu partisipasi aktif dan partisipasi pasif, partisipasi aktif dimana masyarakat mengajukan usul mengenai suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan pelaksanaan suatu keputusan, sedangkan partisipasi pasif adalah suatu kegiatan melaksanakan keputusan pemerintah dan menerima saja keputusan pemerintah.
Sedangkan menurut Kaho ( 1991 : 114 ) dikatakan ada empat proses Partisipasi Yaitu , (1) Partisipasi dalam proses perubahan keputusan, (2) Partisipasi dalam pelaksanaan, (3) Partisipasi dalam pemanfaatan hasil, (4) Partisipasi dalam evaluasi.
Partisipasi masyarakat di dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan di desa merupakan hal yang sangat penting sehingga perlu upaya-upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dengan jalan adanya komunikasi yang baik antar pelaku pembangunan.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas nampak bahwa partisipasi masyarakat akan terjadi bila ada timbal balik dan saling mendukung sehingga secara langsung kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi terhadap pembangunan semakin meningkat.

D.4.     Institusi Lokal dan Pranata Kebudayaan
Pengertian Institusi ( lembaga, pranata ) dalam kehidupan sehari-hari bermacam-macam, namun biasanya hanya merujuk pada organisasi yang bersifat fisik. Pengertian umum yang kedua adalah entitas-entitas luas yang berskala besar yang dimaksudkan untuk melayani kepentingan tertentu seperti keluarga, hukum, negara, agama dan sebagainya. Maksud institusi inilah dipakai dalam sosiologi tradisi fungsionalis mulai Herbert Spencer hingga Talcot Parson membedakan struktur fisik  ( lembaga) dan struktur organik ( pranata ) dari suatu organisme dan kegiatan-kegiatan yang dijalankan. Bentuknya bisa berupa organisasi, kelompok atau praktek tertentu yang berulang-ulang.
Institusi lokal atau lembaga lokal lazim dikonsepkan sebagai organisasi sosial pedesaan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan baik dilevel desa, pedukuhan maupun kumpulan rumah tangga, dalam kehidupan masyarakat yang sudah relatif terbuka, lembaga lokal cukup beragam. Lembaga lokal itu bisa terkait dengan pemerintah desa ( kepala desa dan perangkat desanya ), komunitas politik ( kalangan yang aktif dalam kegiatan politik ), komunitas pengusaha atau pelaku bisnis, dan komunitas sektor ketiga ( mereka yang bergerak dalam organisasi perempuan, adat, keagamaan ).       ( Sunyoto Usman, 2004;95 dalam Jalan Terjal Perubahan Sosial ).
Dalam spirit pembangunan desa berbasis desa, peran lembaga lokal sangat penting atau diperlukan baik dalam menjembatani aspirasi masyarakat maupun dalam menterjemahkan pelbagai rupa inovasi dan gagasan yang datang dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Esman dan Uphoff ( 1984 ) mengatakan bahwa pada dasarnya ada tiga elemen penting dalam masyarakat lokal yaitu : pemerintah lokal, organisasi politk lokal, dan  organisasi lokal.
 Penguatan institusi lokal menjadi sangat penting karena akan semakin memperkokoh arena masyarakat sipil sehingga memiliki posisi tawar ( bargaining potition ) yang kuat dan sejajar dengan 3 arena lainnya ( Negara / pemerintah, masyarakat politik,dan masyarakat ekonomi ). Institusi lokal dapat menjadi saluran penyampaian dan pemenuhan aspirasi bagi masyarakat / anggotanya, sehingga kebijakan-kebijakan publik tidak lagi didominasi oleh pemerintah atau parlemen atau pasar saja                     ( Krisdyatmiko, 2004 ; 63 )
Manfaat-manfaat yang didapat dari penguatan Institusi lokal :
1.            Masyarakat dapat meningkatkan ikatan sosial secara lebih intens dengan adanya kesamaan tujuan dan cara pandang yang dibangun bersama.
2.            Masyarakat terbiasa untuk membicarakan secara bersama-sama apa yang menjadi kepentingan dan kebutuhan mereka, dalam suatu forum yang demokratis.
3.            Masyarakat mengalami bagaimana menyusun aturan main bersama.
4.            Masyarakat memiliki wadah mengidentifikasi kepentingan dan kebutuhan riil mereka secara bersama-sama.
5.            Masyarakat mengalami dan mengerti mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan bersama.
6.            Masyarakat mengalami konsekuensi menerima hasil keputusan bersama untuk dilaksanakan secara bersama-sama pula.
7.            Masyarakat mengalami pembelajaran dan meresolusi konflik yang bisa jadi menyertai proses dan hasil pengambilan keputusan.
8.            Masyarakat berani memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara dalam kerangka advokasi kebijakan publik.
9.            Masyarakat merasakan manfaat keberadaan suatu jaringan kerja sama dalam pemenuhan kebutuhan bersama.
10.         Masyarakat merasakan manfaat dari keberadaan institusi lokal sebagai arena yang mampu memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan mereka.
Pranata Kebudayaan
Pranata kebudayaan atau institusi merupakan kelakuan berpola dari manusia dan kebudayaannya , seluruh kelakuan manusia yang berpola dapat dirinci menurut fungsi-fungsi khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, suatu sistem aktivitas khas dari kelakuan berpola inilah yang disebut dengan pranata kebudayaan atau culture institution. ( Koenjaraningrat  1979 ;       181-  182 ) membedakan menjadi 8 kelompok pranata kebudayaan :
1.            Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan yang sering disebut Kinship institutions.
2.            Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia untuk pencaharian hidup, memproduksi, menimbun,mendistribusikan harta benda yaitu disebut Economic Institutions.
3.            Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna disebut educational institutions.
4.            Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan ilmiah manusia, menyelami alam semesta dan sekelilingnya disebut scientific Institutions.
5.            Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan manusia akan rasa keindahan dan rekreasi disebut Easthetic Institutions.
6.            Pranata yang bertujuan untuk memenuhi rasa ketuhanan atau alam gaib disebut Religious Institutions.
7.            Pranata yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk mengatur kehidupan berkelompok secara besar atau negara disebut Political Institutions.
8.            Pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia akan jasmaniah disebut Somatic Institutions.
D.5.     Pengendalian Sosial / Nilai-nilai Budaya
Dalam suatu masyarakat agar hidup aman dan tentram diperlukan aturan yang mengatur perilaku warganya. Warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari aturan sudah pasti akan menimbulkan ketegangan, keresahan dan kekacauan, oleh karena itu perlu adanya lembaga adat sebagai hakim dengan acuan awig-awig desa setempat.
Soekanto ( 1998;226) mengemukakan bahwa Pengendalian sosial / pengawasan sosial adalah segala proses baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan yang bertujuan untuk mendidik,mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar memenuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Pendapat tersebut mengandung makna bahwa pengendalian sosial dapat dilakukan secara vertikal dari atas oleh penguasa/pemerintah terhadap masyarakat, ataupun dari bawah oleh masyarakat terhadap pemerintah dan secara horizontal oleh masyarakat terhadap masyarakat sendiri.
Pengawasan mencakup kepada pengawasan individu kepada individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan individu, serta kelompok dengan kelompok.
Mengenai bentuk pengendalian sosial, Sirtha                           ( 1997;157) merujuk kepada Black   ( 1984;8) mengatakan bahwa tindakan yang menyimpang yang dilakukan oleh penguasa hukum maupun masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi :
*                  Pengendalian sosial pinal yaitu mengenakan tindakan dengan acuan pidana.
*                  Pengendalian sosial kompensasi yaitu menuntut kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban.
*                  Pengendalian sosial therapentik yaitu berupaya untuk memperbaiki keadaan yang sudah terganggu.
*                  Pengendalian sosial konsilasi yaitu para pihak mencari pemecahan bersama secara damai atau bisa lewat mediator.
Bentuk pengendalian sosial ada yang formal yaitu norma-norma tertulis dan berasal dari pihak-pihak yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan formal, dan bentuk pengendalian non formal yaitu hukum tidak tertulis.
Soekanto (1998;226) mengemukan bahwa pengendalian sosial  dapat bersifat prepentif dan represif, dimana prepentif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Sedangkan represif yaitu tindakan sosial  yang dilakukan setelah terjadinya pelanggaran.
Pengendalian sosial lebih efektif harus berpijak pada nilai-nilai atau norma yang mengatur tata kehidupan masyarakat yang disebut hukum adat, sedangkan  hukum adat adalah mencakup keseluruhan peraturan yang menjelma dalam peraturan-peraturan para pejabat hukum yang mempunyai wibawa  dan pengaruh serta di dalam pelaksanaannya secara serta merta dan dipatuhi sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh peraturan itu (Taneko, 1987;7 ).  

 Nilai-nilai budaya
Theodorson ( 1979;445) yang dikutif oleh Pelly dan Menanti   ( 1994;10) mengemukanan bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta prinsip-prinsip umum dalam bertindak dan tingkah laku. Keterikatan orang atau kelompok terhadap nilai sangat kuat dan bahkan dapat bersifat emosional. Oleh sebab itu nilai dapat dilihat sebagai pedoman bertindak sekaligus tujuan kehidupan manusia itu sendiri. 
Menurut Busro ( 1989;1 ) sesuatu yang bernilai adalah berharga, yang berharga adalah berguna, bermanfaat, baik bagus dan benar, semua hal tersebut dihargai berarti bernilai.
Koentjaraningrat ( 1997;76) berpendapat bahwa Nilai budaya berfungsi sebagai pedoman hidup warga masyarakat, sebagai konsep sifatnya sangat umum, memilki ruang lingkup yang sangat luas dan biasanya sangat sulit diterangkan secara rasional dan nyata. Namun justru karena itulah ia berada dalam daerah emosional dalam jiwa seseorang. Lagi pula sejak kecil orang telah diresapi oleh berbagai nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya sehingga konsep-konsep budaya itu telah berakar dalam jiwanya, karena itu untuk mengganti suatu budaya yang telah dimiliki dengan budaya lain diperlukan waktu lama.
Selanjutnya Koenjaraningrat mengatakan sebagai berikut : sistem nilai budaya itu juga berfungsi sebagai suatu pedoman orientasi bagi segala tindakkan manusia dalam hidupnya. Suatu sistem nilai budaya merupakan sistem tata tindakkan yang lebih tinggi daripada sistem-sistem norma, hukum, hukum adat, aturan etika, aturan moral, aturan sopan santun dan sebaginya.
Dari pandangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nilai budaya adalah serangkaian konsep yang abstrak, umumnya terdapat dalam alam pikiran manusia mengenai sesuatu yang dianggap baik,benar,bermanfaat,penting dan berharga yang dipakai sebagai pedoman orientasi dan motivasi dalam bertindak. Nilai budaya inilah yang merupakan inti dari kebudayaan.
Nilai-nilai yang lama perlu digali kembali seperti gotong-royong,musyawarah mufakat dan nilai-nilai budaya luhur lainnya yang merupakan warisan budaya kita perlu dilestarikan, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju kearah kemajuan adab serta mempertinggi derajat kemanusiaan, kesesusilaan dan ketertiban umum guna memperkokoh jati diri bangsa dalam mewujudkan pembangunan  pariwisata  harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut : ( Diklat Teknis Pariwisata Tingkat dasar,    2004;22 )
*                  Kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya.
*                  Nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
*                  Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup.     

D.6.     Peranan Lembaga Adat  / Desa Pakraman
 Peranan merupakan aspek dinamika suatu status proses penetapan kebijakan umum dan penyusunan rencana pelaksanaanya, yang dilakukan oleh lembaga dapat dianggap sebagai peranan strategis, yakni oleh Collins     ( 1983 dalam draha, 1987;111) disebut sebagai peranan dasar. Peranan dasar ini yang oleh Simpas dan Mokhzaini (1979 dalam Ndraha, 1987,112) disebut sebagai peranan administratif, yakni pola perilaku yang diharapkan dari atau yang telah ditetapkan bagi lembaga atau pemerintah selaku administrator disetiap jenjang pembangunan melalui kemampuan administratif, organisasi lokal dapat melakukan berbagai peranan menentukan orang atau lembaga apa yang diberikan oleh masyarakat.
Ely Choniy dalam Soekanto, ( 1987;220 ) mengatakan pentingnya peranan mengatur perilaku dan juga menyebabkan seseorang pada batas tertentu dapat meramalkan perbuatan organisasi lain sehingga yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilakunya dengan perilaku orang lain atau kelompok, peran sosial adalah pola tingkah laku yang diharapkan, yang terkait dengan status sosial seseorang dalam suatu kelompok atau dalam suatu situasi tertentu.
Levison dalam Soekanto ( 1987;221 ) juga mengatakan bahwa peranan mencakup tiga hal.
1.            Peranan meliputi norma yang dihubungkan dengan proses seseorang dalam masyarakat sehingga dalam hal ini merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
2.            Peranan adalah suatu konsep perilaku apa yang dapat dilakukan individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3.            Peranan juga dapat dikatakan sebagai perikelakuan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.     

 Lembaga Adat/ desa Pakraman
Lembaga adat dalam hal ini merupakan lembaga lokal yang ada dilapisan masyarakat, seperti dikatakan Esman dan Uphoff        ( 1982;IX, dalam Ndraha, 1987;132) bahwa organisasi masyarakat dinamakan organisasi lokal adalah dikarenakan merupakan asosiasi penduduk desa yang bertanggungjawab kepada para anggotanya dan terlihat sebagai kegitan pembangunan.   Lembaga  adat ini seperti desa pakraman yang secara historis tumbuh dan berkembang dari bawah karena tuntutan kodrati manusia sebagai mahluk sosial, dan sepakat untuk hidup bersama dalam suatu ikatan tertentu guna mempermudah pencapaian tujuan, atau pemenuhan berbagai kebutuhan. Kekuasaan tertinggi pada desa pakraman terdapat pada rapat anggota atau sangkepan, sedangkan pimpinan adat atau bendesa adat hanya berfungsi sebagai pemegang mandat dari krama atau warga desa.





D.7.     Pelestarian Desa Adat Tradisional Penglipuran
Pelestarian berasal dari kata lestari, menurut Kamus Umum bahasa Indonesia (2000). Lestari berarti tetap seperti keadaannya semula, tidak berubah, kekal. Dari kata dasar lestari itu muncul kata melestarikan yang berarti menjadikan, membiarkan tetap tidak berubah, membiarkan tetap seperti sedia kala atau seperti keadaan semula, mempertahankan kelangsungannya, pelestarian berarti perlingdungan dari kemusnahan atau kerusakan, pengawetan, konservasi.
Dari pengertian kata lestari tersebut di atas konsep yang menonjol adalah usaha menjadikan “ sesuatu “ itu tetap seperti keadaannya semula, dan melindungi agar tidak musnah atau rusak. Walaupun demikian lestari tidak berarti statis, jadi dalam konsep lestari itu sendiri ada dinamika, yaitu perubahan atau perkembangan menuju pada suatu keadaan yang lebih baik. Dengan demikian makna pelestarian mengandung dua dimensi yaitu dimensi statis yang berarti mempertahankan status quo dan dimensi dinamis yang berarti mengandung dinamika transpormatif. Jadi sesuatu yang dipertahankan atau dilindungi, dan dijaga agar tidak rusak atau musnah dan terpelihara menjadi baik seperti desa tradisional Penglipuran.
           
 Desa Tradisional Penglipuran
Desa Tradisional Penglipuran merupakan suatu daerah yang terletak dikelurahan Kubu yang mempunyai predikat desa tradisional, dimana desa tersebut seperti telah dijelaskan diatas merupakan daerah yang mempunyai keunikan tersendiri dan berbeda dengan desa lainnya. Dikatakan tradisional dimana warga desa ini masih memegang teguh adat istiadat daerah setempat, dan sampai sekarang tetap eksis. Adat istiadat tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dipatuhi oleh warga. Keunikan selain yang telah diuraikan di atas juga terdapat keunikan yang lain-dari pada yang lain seperti pada upacara ngusaba Bantal yang jatuh pada bulan September dan pada bulan ini jatuh pada tanggal         27 September 2005 dimana pada upacara ngusaba bantal diadakan di dua tempat pura, pada pagi hari dilaksanakan ngusaba di pura Dalem Pingit yang terletak di Tenggara Desa aturan sesajen semua berbahan ketan, dan yang boleh masuk ke jeroan hanya muda mudi saja disertai pemangku disana, sedangkan pada malam harinya dilakukan ngusaba bantal di pura Dalem Pingit yang terletak di Barat daya desa. Upacara ini dilakukan tengah malam sekitar pukul 24.00 waktu setempat, dan juga keanehan yang ada disana yang boleh masuk ke dalam jeroan  pura untuk menghaturkan sesajen adalah muda mudi, dimana perempuan yang belum akil balik dan yang laki belum menikah. Dalam pelaksanaan upacara dilakukan malam hari menjadi hening mungkin ini dikatakan tidak boleh bicara waktu upacara tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh I Wayan subur  Kepala Lingkungan Desa Pakraman Penglipuran pada wawancara tanggal 26 september 2005 bahwa,
Tiang wantah apisan uning ngeranjing ke jeroan pura punika, kala titiang wawu menek teruna, santukan wenten dresta sane sampun sakeng wuni sampun kelaksanayang nenten dados ngeranjing, sane dados ngeranjing wantah kaula daha sane durung mentas teruna.  Sane istri durung men. Dresta punika kemargian kala mangkin.         ( saya hanya tahu sekali masuk ke dalam pura itu waktu masih muda dulu, karena sudah ada aturan yang sudah dilaksanakan dari dulu bahwa yang boleh masuk hanya yang masih muda dan yang perempuan belum akhil balik. ( mentruasi ). Dan aturan itu hingga sekarang masih tetap berjalan ).


E.     METODE PENELITIAN

E.1.     Penelitian Kualitatif
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif . Dimana Penelitian kualitatif  menurut Moleong ( 1996 ) bertolak dari asumsi tentang realitas sosial yang bersifat unik, kompleks dan ganda. Didalam kegiatan penelitian  kami lakukan mencari informasi-informasi seluas-luasnya kearah keragaman atau variasi yang ada.
Berdasarkan hal tersebut  dalam penelitian ini diambil informan yang dapat memberikan informasi yang mantap dan terpercaya mengenai fokus penelitian. Atas dasar tersebut informan yang dijadikan sebagai nara sumber adalah (1) Kepala Adat atau Bendersa Adat yang memahami adat setempat. (2) kepala Desa/ Lurah dan Kepala Lingkungan / Kepala Dusun. (3) Tokoh-tokoh Adat atau tokoh Masyarakat. (4)  Generasi muda yang sebagai penerus dalam pelestarian desa tradisional. ( 5 ) LSM,Pihak Pemerintah dan swasta.
Penunjukan informan diawali dengan informan kunci sebagai pemberi informasi paling awal atau utama, dari informasi utama ini dapat diketahui informan berikutnya. Dari setiap informan dapat diketahui atau diminta untuk menunjuk informan berikutnya, sehingga jumlah informan semakin banyak. Informan tidak dibatasi jumlahnya dan tergantung pada data informan yang diberikan apakah sudah cukup sah ( valid ) dan diandalkan. Dari pelaksanaan penelitian ini dapat diambil sebanyak 20 orang narasumber sebagai informan.
 Bogdan dan Taylor memberikan pengertian tentang teknik penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. (Bogdan dalam Meleong, 1990:3).
Dengan metode ini dapat mengantarkan penulis untuk mengenal secara lebih mendalam individu-individu dalam suatu komunitas yang terlibat dalam peristiwa yang berkaitan dengan masalah penelitian ini. Pendekatan kualitatif ini peneliti akan menyampaikan uraian-uraian suatu kasus tertentu secara mendalam dan sistematis, berupa analisis dari hasil wawancara, catatan lapangan, dokumen-dokumen lainnya yang berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
E. 2.     Lokasi Penelitian
Daerah obyek  penelitian yaitu Desa Pakraman Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli,  Kabupaten Bangli. Alasannya adalah warga masyarakat  Desa tradisional Penglipuran masih memegang teguh tradisi dan kebiasaan sampai sekarang dangan  asumsi cukup kuat berpegang pada tradisi Adat atau kebiasaan sehingga fungsional, selain itu desa Pakraman Penglipuran ini  mempunyai suatu keunikan dan ciri khas tersendiri , dan berbeda dengan desa-desa lain yang ada di Bali. Selain itu letak obyek penelitian jaraknya tidak begitu jauh sehingga dalam pelaksanaan penelitian terjadi efektifitas waktu dan biaya..

E.3.     Teknik Pengumpulan data
Untuk mengumpulkan data diperlukan instrumen atau alat pengumpul data, yang sebenarnya sudah diawali pada tahap orientasi berupa pertanyaan-pertanyaan pendahuluan dan pengenalan situasi lapangan. Instrumen / alat pengumpul data yang dipergunakan yaitu
1.         Data Primer, meliputi:
a.        Wawancara ( Interview )
Teknik wawancara merupakan suatu teknik yang sangat penting karena tradisi atau kebiasaaan Adat yang diterapkan di desa Adat Penglipuran masih banyak yang tidak tertulis, disamping itu untuk mendapatkan gambaran apakah kebiasaan-kebiasaan aturan Adat masih fungsional atau tidak. Dengan wawancara yang mendalam dapat diungkapkan nilai budaya masyarakat desa Pakraman Penglipuran. Hal ini sesuai dengan pendapat Spraley ( 1997 ; 9 ) bahwa untuk menyimpulkan suatu budaya harus menyelami alam pikiran masyarakat.  Wawancara  secara mendalam yang  dilakukan dengan cara mengajak informan berbicara serius dan menjurus pada topik permasalahan. Wawancara mendalam ini dilakukan untuk menjaring data sebanyak-banyaknya. Sedangkan interview guide digunakan agar data terfokus pada topik yang hendak diungkap serta untuk menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari masalah yang diteliti yang mungkin tidak disadari dilakukan oleh peneliti. Yang akan dijadikan informan kunci adalah pihak yang terkait dengan permasalan serta tokoh-tokoh  adat , aparat desa serta warga  masyarakat yang penyusun anggap dapat memberikan keterangan terkait dengan data. 
b.     Pengamatan ( Observasi )
 Metode ini dilakukan dengan cara mengamati secara langsung atau terlibat secara langsung atau tidak langsung untuk memahami kebiasaan atau perilaku masyarakat, dengan pengamatan ini dapat dilihat dan dicatat berbagai hal atau peristiwa yang dilakukan masyarakat seperti upacara Adat, tatacara Adat, tradisi-tradisi kesehariannya yang berhubungan dengan pelestarian, sebagai acuan observasi adalah upacara yang sedang berlangsung atau hasil yang didapat diamati secara fisik.
c.      Studi Kepustakaan,
Studi Kepustakaan yaitu dengan mencari bahan dari literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan penelitian di instansi-instansi yang terkait dengan masalah serta perpustakaan yang banyak mengoleksi buku-buku literatur tentang masalah yang diteliti penyusun . selain itu studi ini bertujuan dengan memilah berbagi tulisan-tulisan ilmiah, atau teori-teori yang relevan dengan topik atau permasalahan. Studi kepustakaan secara khusus juga dilakukan untuk mendapat justifikasi dan pemikiran rasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
d.        Dokumentasi
Dokumentasi dilakukan dengan meneliti bahan tertulis atau dokumentasi penting lainnya atau arsip-arsip yang berhubungan dengan topik atau permasalahan. Dokumentasi tersebut berupa Keputusan-Keputusan Pemerintah, Keputusan-keputusan Adat yang telah dituangkan secara tertulis.
2,         Data Sekunder, meliputi
1.      Data dari kantor Statistik Kabupaten Bangli mengenai data jumlah penduduk, struktur mata pencaharian, jumlah tingkat pendidikan penduduk dan lain-lain.
2.      Data dari kantor kecamatan Bangli mengenai data monografi Desa
3.      Data kondisi wilayah penelitian baik aspek fisik., sosial budaya maupun ekonomi penduduk.
Namun yang lebih penting dalam jenis penelitian kualitatif sebagaimana salah satu ciri penelitian kualitatif yaitu meletakan manusia sebagai alat atau instrumen. Penelitian sendiri atau dengan bantuan orang lain merupakan alat pengumpul data yang utama sehingga mampu menyesuaikan diri dengan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan, dapat berhubungan dengan informan atau obyek penelitian dan mampu memahami kaitan dari kenyataan di lapangan  ( Moleong,   1990;4 ). Oleh karena itu langkah pertama yang dilakukan di lapangan yaitu menjalin keakraban antara peneliti dengan informan dengan cara memahami situasi dan latar belakang dari subyek serta membangun suatu penelitian positif dari informan terhadap peneliti.
E.4.     Teknik Analisa data
Analisa data dilakukan dengan teknik atau metode analisa interkatif yaitu data tersebut dianalisa melalui siklus yang terdiri atas beberapa komponen, yaitu pengumpulan data, reduksi data , sajian data dan penarikan kesimpulan yang biasa menggunakan model flow atau model interaktif. Teknik siklus yang interaktik ini bertujuan agar sebelum sampai pada tingkat sajian data yang benar-benar andal dan terpercaya dipandang perlu diadakan pengecekan kembali.
Model siklus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

 







E.5.     Teknik Pemeriksaan Keabsahan data
Teknik pemeriksaan keabsahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah trianggulasi. Tujuan trianggulasi adalah untuk mengecek kebenaran data tertentu dengan membandingkan data yang diperoleh dari sumber lain pada berbagai fase penelitian di lapangan, pada waktu yang berlainan dan pada metode yang berlainan, model trianggulasi data ini dilakukan dengan cara melakukan :
1.            Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara.
2.            Membandingkan apa yang dikatakan orang didepan umum dengan yang dikatakan secara pribadi.
3.            Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan.
4.            Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumentasi terkait         ( Moleong, 1990 )  

 
BAB II

DESKRIPSI WILAYAH  DESA PAKRAMAN PENGLIPURAN KELURAHAN KUBU KABUPATEN BANGLI

A.     Desa Adat ( Pakraman )di Bali
        A.1.         Sejarah Desa Adat
Sekitar abad 9 jaman Bali Kuna, masyarakat Bali telah mengenal masyarakat desa yang disebut “ Krama “ dan tempat atau wilayah dimana krama berada disebut desa atau desa pakraman.     ( Wanua,Tani ) desa ini pada awalnya merupakan kelompok cikal bakal atau keturunan pendiri pemukiman yang sejak awal telah mendiami daerah tertentu. Kemudian dengan munculnya pengaruh kekuasaan Hindu Jawa Abad 14 adanya pengaruh Hindu menjadikan desa berfungsi ganda yaitu sebagai kelompok cikal bakal pemujaan leluhur atau religius dan fungsi sosial politik yang dibina raja ( keturunan    Majapahit abad 16 ).
 Masuknya kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda ke Bali  ( 1906-1908 ) ingin mengantikan posisi kerajaan atas desa-desa di Bali. Pemerintah Belanda memanfaatkan Perbekel ( Kepala        Desa ) sebagai wakilnya untuk mengawasi keadaan di desa. Dengan perbekel yang diangkat sendiri, belanda membangun satu lembaga administrasi di tingkat desa dengan membentuk desa baru bentukan kolonial. Dengan desa yang baru ini di harapkan didalamnya akan terdapat 200 orang penduduk yang siap menjalani kerja rodi.
Dengan demikian muncul dua desa yaitu desa lama                 ( desa adat atau Pakraman ) dan desa baru ( desa dinas ).        Namun dengan begitu sesungguhnya pemerintah kolonial telah bertindak kontradiktif, dimana disatu pihak ingin melestarikan desa pakraman yang mandiri dengan hukum adatnya dan di lain pihak mewujudkan kepemimpinan desa baru    ( dinas) yang lepas dari akar budayanya.  
Setelah kemerdekaan maka lahirlah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dimana desa dinas dijadikan desa sebagai perangkat pemerintah yang terendah dan langsung dibawah camat. Sedangkan desa Pakraman tetap mendapat pengakuan lewat pasal 18, UUD, 1945. ( I Made Susatawa Dharmayuda, Desa Adat, 2001,1 )

        A.1.         Pengertian Desa
Kata  Desa adalah suatu perkataan yang sangat popular di Bali dipergunakan untuk menunjuk suatu wilayah pemukiman penduduk yang beragama Hindu dan menurut Pasal 1 huruf o dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menentukan bahwa, Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten.



Desa dalam bahasa Bali bukan saja digunakan untuk menunjuk suatu wilayah pedesaan, akan tetapi juga dipakai untuk menyatakan suatu situasi menurut tempat,waktu dan keadaan yang dihadapi dalam kenyataannya yaitu istilah Desa Kala Patra.
Menurut Soetardjo Kartohadi Koesoemo, kata desa berasal dari bahasa sansekerta yang artinya tanah air,tanah asal dan tanah kelahiran.
Demikian juga yang dikatakan R. Soepomo, bahwa desa yang ada sekarang di Indonesia sudah di kenal sejak jaman Hindu.     Desa–desa di Indonesia banyak sekali serta mempunyai adat istiadat yang berbeda pula.
Sedangkan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dikatakan bahwa, Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Desa Adat dengan Desa Dinas
1.            Jumlah desa adat di Bali lebih kurang 1305 buah sedangkan desa Dinas atau desa Administrasi pemerintahan sejumlah 600 buah
2.            Eksistensi desa Dinas tergantung kepada kehendak Pemerintah sedangkan desa adat adalah tergantung masyarakat adat sendiri karena desa adat merupakan suatu lembaga dari masyarakat sendiri dan bersifat tradisional sebagai perwujudan dari lembaga adat.
3.            Potensi desa adat bersifat tradisional, orisinil dan spesifik dimana potensinya cukup besar bagi penunjang pembangunan nasional di negara kita antara lain :
a.        dalam bidang sosial Budaya
b.        dalam bidang Politik
c.        dalam bidang Ekonomi
d.        dalam bidang desa adat sebagai lembaga masyarakat.

A.3.     Pengertian Desa Adat
Kata adat bukanlah kata yang berasal dari Indonesia atau bahasa daerah di Indonesia, melainkan berasal dari bahasa Arab yang artinya Kebiasaan dan pelbagai suku yang ada di Indonesia mengunakan dengan istilah-istilah yang berbeda seperti daerah Gayo dinamakan Odot, Jawa Tengah dinamakan Adat atau Ngadat, Minangkabau disebut Lembago atau adat Lembago, sedangkan menurut Perda Nomor 6 Tahun 1986 Desa Adat sebagai Desa Dresta adalah Kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga yang mempunyai wilayah dan harta kekayaan serta berhak mengatur rumah tangga sendiri.
Menurut I Wayan Surpha , Desa adat di Bali adalah suatu lembaga religius yang bersifat Hinduistis atau lembaga sosial keagamaan Hindu di Tingkat desa oleh karena adat berfungsi untuk menata,mengatur dan membina kehidupan sosial warga desanya terutama sekali di dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama Hindu yang meliputi fatwa kesesusilaan agama, dan upacara-upacara agama atau upacara yadnya.      
Secara teoritis pengertian Desa Adat dikemukakan oleh Raka ( 1955;19) sebagai berikut :
Desa Adat adalah suatu kesatuan wilayah dimana para warganya secara bersama-sama mengkonsepsikan dan mengaktifkan upacara keagamaan untuk memelihara kesucian desa. Rasa kesatuan sebagai warga Desa adat  terikat oleh karena adanya karang desa   ( wialayah desa ), awig desa ( system aturan desa dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya ), dan pura Kahyangan Tiga     ( Tiga pura Desa, sebagai satu system tempat persembahyangan bagi warga desa Adat ).

Sedangkan pengertian Desa Adat secara formal ditemukan dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986 pasal 1 (e) sebagai berikut :
Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga ( kahyangan Desa ) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

Ciri - ciri dari  desa adat yaitu :
1.            Kesatuan masyarakat Hukum adat di Propinsi Bali
2.            Mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun
3.            Dalam ikatan Kahyangan Tiga
4.            Mempunyai wilayah tertentu
5.            Mempunyai harta kekayaan sendiri
6.            Berhak mengurus rumah tangganya sendiri
Sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat, berarti desa adat diikat oleh adat istiadat atau hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat, hukum adat yang lebih dikenal dengan awig-awig adalah merupakan pedoman dasar dari Desa Adat atau Desa Pakraman dalam pemerintahannya.
Disamping ikatan hukum adat, desa pakraman juga diikat oleh tradisi dan tata krama. Tradisi adalah kebiasaan luhur dari leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Sedangkan tata krama adalah etika pergaulan, yang juga merupakan norma dalam kehidupan bermasyarakat. Hanya ditegaskan bahwa tradisi dan tata krama itu berasal dari budaya atau ajaran agama.
Kuatnya ikatan keagamaan di desa adat atau pakraman ditunjukan adanya pengikat relegius berupa Khayangan Tiga. Dalam desa adat atau pakraman, Khayangan Tiga atau Khayangan Desa menempati posisi hulu atau kepala, sehingga bagi desa pakraman khayangan inilah memberi inspirasi, kekuatan dan tempat memohon keselamatan untuk warga desa seluruhnya.
Desa Pakraman dibatasi oleh wilayah tertentu, dimana menurut hukum adat disebut “ Prabhumian Desa “ atau Wewengkon  Bale Agung” wilayah Desa Pakraman ini sepenuhnya dapat diatur dan diurus oleh perangkat pimpinan desa adat atau pakraman berdasarkan hak pengurus wilayah yang lebih dikenal dengan sebutan hak ulayat desa pakraman.
Desa Pakraman mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri, ini artinya desa adat atau pakraman mempunyai otonomi. Hak dari desa pakraman mengurus rumah tangganya bersumber dari hukum adat, tidak berasal dari kekuasaan pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga isi dari otonomi desa adat atau pakraman seakan-akan tidak terbatas. Secara garis besar otonomi desa adat atau pakraman mencakup :
*            membuat aturan sendiri ( dalam hal ini berupa awig-awig )
*            melaksanakan sendiri peraturan yang dibuat ( melalui Prajuru )
*            mengadili dan menyelesaikan sendiri ( dalam lembaga kerta desa )
*            melakukan pengamanan sendiri ( melalui pekemitan, pegebagan, dan pecalangan )
Sedangkan dalam buku petunjuk pembinaan desa adat atau pakraman disebutkan bahwa peran desa adat atau pakraman mengacu pada tugas dan wewenang dari desa adat atau pakraman sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, berdasarkan Pasal 5 wewenangnya  sebagai berikut :
a.            Membuat awig – awig
b.            Mengatur krama desa
c.            Mengatur pengolahan harta kekayaan desa
d.            Bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan disegala bidang terutama dibidang keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.
e.            Membina dan mengembangkan nilai-nilai budaya Bali dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan daerah pada khususnya, berdasarkan “ paras-paros, sagilik-saguluk, salunglung sabhayantaka” ( musyawarah mufakat );
f.             Mengayomi krama desa.
Selanjutnya dalam Pasal 5 dirumuskan bahwa wewenang desa pakraman mencakup :
*                  Menyelesaikan sengketa adat dan agama dalam lingkungan wilayahnya dengan tetap membina kerukunan dan toleransi antar krama desa sesuai dengan awig-awig.
*                  Turut serta menentukan setiap keputusan dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayahnya terutama yang berkaitan dengan Tri Hita Karana.
*                  Melakukan perbuatan hukum di dalam dan diluar desa pakraman

A.4.     Tipe  Desa Adat
Desa Adat bersifat otonom dan dikaitkan dengan konsep Desa – Kala – Patra, maka terbuka kemungkinan terjadi berbagai variasi antar Desa Adat di Bali. Menurut MPLA Bali ( dalam Pitana 145 ) menyatakan bahwa berdasarkan berbagai tradisi dominan yang menjadi ciri Desa Adat maka Desa Adat di Bali dapat dibedakan atas tiga tipe desa, yakni :
a.    Desa Bali Age ( Bali Mula ) , yaitu Desa Adat yang masih tetap mengikuti tradisi pra Majapahit. Pada masa desa-desa seperti ini tidak dikenal adanya sistem kasta, pendeta tertinggi tidak melakukan upacara padiksan, dan kepemimpinan desa umumnya menganut pola kembar ataupun kolektif.
b.      Desa Apanaga yaitu Desa Adat yang sistem kemasyarakatannya sangat dipengaruhi oleh Majapahit, sebagaimana disebutkan dalam Nagarakertagama, mengikuti hukum Hindu yang diterapkan di Majapahit, yang bersumber pada Manawadharmasastra. Desa –desa ini umumnya terletak di daerah Bali dataran. Kepemimpinan pada desa tipe ini umumnya merupakan kepimpinan tunggal.
c.      Desa Anyar ( Desa Baru ) yakni Desa Adat yang terbentuk relatif baru,sebagai akibat dari adanya perpindahan penduduk   ( transmigrasi lokal ) dengan tujuan awal mencari penghidupan. Desa-desa seperti ini misalnya dapat ditemui di daerah Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng di bagian Barat.

 A.5.    Dasar hukum Otonomi  Desa Adat
            Untuk memahami secara baik tentang dasar hukum otonomi Desa Adat perlu disimak beberapa sumber yaitu :
Pertama, Undang-undang Dasar 1945 Bab VI Pasal 18 serta Penjelasannya tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut :
“………………………………..
II. Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende Landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, Negeri di Minangkabau, Dusun dan warga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah. Daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut “

Kedua : Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Adat sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Pasal I (e) sebagai berikut :
Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat  di Propinsi Daerah Tingkat I Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga ( Kahyanagn Desa ) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.

Ketiga : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di Daerah dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa / Kabupaten Bab I Pasal I (e) sebagai berikut :
Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam wilayah hukum tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang terkait dengan dan mengacu pada adat-istiadat dan hukum adat yang berlaku.  




A.6.     Struktur Kelembagaan  Desa Adat dan Tanggungjawab Bendesa Adat
            Struktur Desa Adat dalam pengorganisasian mempunyai  :
1.         Kepela Desa Adat yang dinamakan Bendesa Adat atau ada pula yang menamakan Kelihan Desa Adat, Bendesa berasal dari dua kata dalam bahasa Bali yaitu Banda yang artinya tali pengikat, dan desa yang berarti pula krama desa atau warga.
2.         Petajuh adalah wakil Bendesa Adat
3.         Penyarikan adalahu juru tulis
4.         Kesinoman adalah juru arah
5.         Pemangku adalah yang membidangi urusan upacara agama di  Pura
7.            Pasedahan / Patengen adalah bendahara
Tanggung Jawab Bendesa Adat ( unsur ketua )
1.            Bertanggung jawa atas pelaksanaan program desa adat, baik yang menyangkut masalah Parhyangan, Pawongan dan Palemahan desa
2.            Mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang direncanakan oleh para petajuh.
3.            Memimpin pesamuan desa
4.            Mewakili desa adat untuk urusan ke luar desa, baik di dalam maupun di luar pengadilan
5.            Bersama-sama petajuh widang pawongan, menyelesaikan persengketaan antar warga desa
6.            Mengadakan koordinasi dengan desa adat lainnya
7.            Menunjukan tutus desa
8.            Menegakkan ketentuan awig-awig
9.            Ngrincikan perubahan awig-awig
10.         Ngrincikan perarem
11.         Mengadakan koordinasi pembinaan kegiatan sekaa teruna
12.         Untuk kegiatan yang sifatnya sangat khusus, bendesa adat dapat membentuk panitia.

A.7.     Fungsi Desa Adat
Sesuai dengan namanya, maka fungsi desa adat yang terutama adalah memelihara, menegakan dan memupuk adat istiadat yang berlaku di desa adatnya dan yang diterima secara turun temurun dari para leluhurnya.
Jika melanggar adat maka dikatakan suatu hal yang tercela dan merusak kerukunan hidup krama desa ( warga desa ), maka untuk menghindari hal-hal terjadinya pelanggaran adat disinilah fungsi desa adat menata dan mengatur kehidupan paguyuban dari warga desanya dalam hubungan dengan unsur-unsur yang menjadikan desa tersebut sebagai suatu desa adat.
Dari fungsi tersebut maka dituangkan dalam tugas-tugas yang dinamakan awig-awig desa, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dari kenyataan-kenyataan  yang ada dalam kehidupan desa adat seperti yang telah dipaparkan di depan, maka dapatlah dirumuskan fungsi desa adat sebagai berikut :

1.            Mengatur hubungan krama desa dengan Kahyangan.
2.            Mengatur pelaksanaan pancayadnya agama Hindu dalam masyarakat.
3.            Mengatur penggunaan kuburan
4.            Mengatur hubungan antar sesama krama desa.
5.            Mengurusi tanah, sawah, dan barang-barang lainnya milik desa adat.
6.            Menetapkan sanksi-sanksi bagi pelanggaran terhadap hukum adat.
7.            Menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
8.            Memberikan perlindungan hukum terhadap krama desa.
9.            Mengikat persatuan dan kesatuan antar sesama krama desa dengan cara gotong-royong dalam bidang ekonomi, teknologi, kemasyarakatan dan keamanan.
10.         Menunjang dan mengsukseskan program pemerintah dalam memajukan desa, pendidikan dan perekonomian.

B.    Desa Adat Penglipuran
B.1.     Sejarah Desa Pakraman Penglipuran
Secara historis atau menurut penglingsir ( sesepuh Desa ) dikatakan bahwa Penglipuran berasal dari kata “ Pengeling Pura “ yang artinya ingat pada leluhur. Hal ini beralasan di mana leluhur masyarakat Penglipuran berasal dari Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani. Karena Desa Bayung Gede jaraknya agak jauh dari Desa Penglipuran maka masyarakat Penglipuran membangun tempat-tempat persembahyangan ( Pura ) yang sama seperti yang terdapat di Desa Bayung Gede. Kesimpulannya bahwa masyarakat Penglipuran masih ingat kepada asal usul leluhur mereka. Ada juga yang berpendapat lain bahwa Penglipuran berasal dari kata “ Penglipur “ artinya penghibur dimana pada jaman dulu para Raja sering menggunakan daerah tersebut sebagai tempat peristirahatan atau tempat untuk menghibur diri atau mencari ketenangan.
Desa Tradisional Penglipuran memiliki potensi budaya yang sampai sekarang tetap terpelihara dengan baik, potensi yang dimiliki berupa bangunan Tradisional Bali yang merupakan ciri khas yang dimiliki oleh desa tradisional, sehingga oleh pemerintah Kabupaten Bangli desa ini dijadikan obyek daya tarik wisata.  

B.2.     Letak dan Keadaan Geografis Desa Pakraman Penglipuran
Desa Adat Penglipuran sebagai salah satu desa yang terdapat di Kelurahan Kubu kecamatan Bangli dan terletak disebelah utara Ibu Kota Kabupaten Bangli, jarak dengan ibu kota sekitar + 4 kilometer, dan jarak dari Ibu Kota Propinsi Bali + 45 kilometer. Untuk mencapai atau menuju desa Adat Penglipuran tidak banyak kesulitan karena kondisi jalan yang sudah beraspal serta Telah adanya rambu-rambu penunjuk menuju lokasi, sarana transportasi yang biasa digunakan penduduk adalah angkutan pedesaan berupa mikrolet jurusan Kintamani-Bangli begitu juga sebaliknya Bangli-Kintamani, selain itu pendudk juga sudah banyak mempergunakan kendaraan sendiri serta sepeda motor.
 Adapun Batas – batas Desa Adat Penglipuran adalah sebagai berikut :
*                  Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Adat Bayung.
*                  Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kubu
*                  Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Adat Gunaksa.
*                  Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Adat Cekeng.
            Dibagian barat desa Adat Penglipuran terdapat batas sungai yang curam dan oleh warga desa disebut sungai Sangsang, sungai ini dimanfaatkan untuk mandi serta PDAM, udara di desa ini relatif sejuk dengan suhu berkisar antara 18-32 ° C dan berada pada ketinggian sekitar 600-700 meter di atas permukaan laut, kondisi tofografi tanah relatif datar dengan perbedaan tinggi 5 – 15 meter. Jenis tanahnya agak merah kekuningan dan subur, sehingga cocok untuk tanaman seperti salak, kopi, bambu dan kelapa. Di desa Adat Penglipuran diperkirakan sekitar 4 hektar merupakan hutan bambu, hal ini semua menjadi daya tarik desa adat Penglipuran yang arsi, kebanyakan dari penduduk di desa ini sebagai petani.
Desa penglipuran merupakan bagian dari salah satu desa yang terdapat di Kelurahan Kubu yang terdiri dari 3 Banjar / Lingkungan   yaitu :
1.            Banjar / Lingkungan Penglipuran.
2.            Banjar / Lingkungan Kubu
3.            Banjar / Lingkungan Tegal Suci
            Luas wilayah desa adat Penglipuran secara keseluruhan adalah + 112 Hektar dengan perincian peruntukan sebagai berikut :
*                  Tegalan                                    : 49 Ha
*                  Hutan                                        : 37 Ha
*                  Pemukiman / perumahan     : 8,5 Ha      
*                  Kuburan / setra                       : 1   Ha        
*                  Lain-lain                                   : 4,5 Ha
*                  Pekarangan                             : 8,5 Ha
*                  Laba Pura                                : 12 Ha
B.3.     Kondisi kependudukan, Ketenagakerjaan dan Sosial Budaya  Desa Pakraman Penglipuran
            Jumlah penduduk desa adat Penglipuran per Desember 2004 sejumlah 894 Terdiri dari laki-laki  435 dan  perempuan sejumlah 459, dari jumlah itu terbentuk 208 Kepala Keluarga. Lebih jelasnya jumlah penduduk Desa Pakraman Penglipuran ditinjau dari komposisi umur dapat dirinci dalam tabel berikut ini :
Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran
 menurut Umur Tahun 2005
Tabel 4


           Sumber        :   Registrasi data Penduduk Desa Pakraman Penglipuran
                        Th. 2005
Berdasarkan tabel 4 terlihat bahwa penduduk Desa Pakraman Penglipuran justru menggelembung pada kelompok umur 31 – ke atas  yaitu sebesar 676 orang atau 75 % dari jumlah penduduk dan ini merupakan usia produktif. Sementara itu penduduk pada umur 03 tahun – 30 tahun jumlahnya relatif lebih sedikit, data diatas nampaknya sejalan dengan keberhasilan program Keluarga Berencana yang dicanangkan Pemerintah.

Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran menurut
 Tingkat pendidikan
Tabel 5


Sumber       :             Registrasi data Penduduk Desa Pakraman                                        
                                    Penglipuran  Th. 2005

Berdasarkan tabel 5 terlihat bahwa sebagian besar penduduk Desa Pakraman Penglipuran berada pada tingkat pendidikan dasar yaitu pada tingkat pendidikan Sekolah Dasar sejumlah 90 orang atau     53 %, dan pada  tingkat Sekolah Menengah Pertama sejumlah       24 orang atau 14,2 %, sedangkan sisanya berada pada tingkat Sekolah Menengah Atas yang jumlahnya 35 orang atau  20,72 %.. Dan yang pernah menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi Cuma 20 orang atau 11,83 %. Rendahnya tingkat pendidikan penduduk Desa Pakraman Penglipuran barangkali juga berkaitan dengan daerah desa tersebut kebanyakan lahan pertanian sehingga mereka berorientasi pada pertanian sehingga mereka lebih suka mengerjakan lahan pertanian sehingga mendapatkan hasil dari pada sekolah yang mengeluarkan uang.
Komposisi Penduduk desa Pakraman Penglipuran Menurut
 Tingkat Mata Pencaharian
Tabel 6

Sumber          :    Registrasi data Penduduk Desa Pakraman
                                         Penglipuran   Th. 2005

Dilihat dari segi ketenagakerjaan diketahui bahwa sebagian besar penduduk desa Pakraman Penglipuran bekerja sebagai petani dan buruh, dimana sebagai petani sebesar 350 orang atau 54,69 % dan buruh sebesar 146 orang atau 22,81 %. Tidak beda jauh dengan desa-desa lain, bahwa sebagian besar penduduk desa Pakraman Penglipuran bekerja sebagai petani, baik petani pemilik maupun buruh tani, namun yang terbanyak adalah sebagai petani pemilik.
Pekerjaan lain yang juga cukup banyak ditekuni penduduk Desa Pakraman Penglipuran adalah bergerak dibidang wiraswasta yang jumlahnya mencapai 45 orang atau 7,03 %.
Dilihat dari segi mobilitasnya penduduk Desa pakraman Penglipuran tergolong sebagai masyarakat yang tidak suka berpindah tempat tinggal, hal ini terlihat dari monografi desa diketahui bahwa dalam satu tahun terakhir tidak terdapat penduduk yang datang sedangkan penduduk yang pindah ketempat lain juga tidak ada. Menurut beberapa informan bahwa penduduk desa Pakraman Penglipuran lebih suka menetap didesanya sendiri setelah mereka menikah, keadaan ini juga ditunjang oleh adat kebiasaan dalam perkawinan yang cendrung bersifat endogamy desa, yaitu adat perkawinan yang mengambil pasangan hidupnya dari desa sendiri, walaupun juga tidak ada larangan bagi warga desa yang akan menikah dengan orang di luar desanya.

Komposisi Penduduk Desa Pakraman Penglipuran Menurut Agama
Tabel 7

Sumber       :    Registrasi data Penduduk Desa Pakraman
                                         Penglipuran  Th. 2005

Berdasarkan tabel 7 dapat dilihat bahwa sebagian besar penduduk desa Pakraman Penglipuran memeluk agama Hindu atau sebanyak 100 % dari jumlah penduduk 894 orang, ini bisa dilihat dari monografi desanya

B.4.     Kelembagaan Desa Adat Penglipuran serta tugas dan fungsi
Lembaga adat ini dipimpin oleh Kelihan Adat dan dibantu oleh 2 orang penyarikan ( wakil / sekretaris ), lembaga ini adalah lembaga otonom yang tidak ada hubungan struktural dalam pemerintahan.
Fungsi dari lembaga adat adalah berkaitan dengan  pelaksanaan upacara yadnya keagamaan / adat, serta dalam pembangunan dan pemeliharaan tempat suci / ibadah ( Pura)
Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai prajuru desa adat, serta tugas dan kewajiban sebagai warga adat telah termuat dalam aturan desa yaitu awig-awig desa adat.
Secara yuridis kedudukan lembaga-lembaga adat di Bali sangat kuat, karena mendapat dasar pijakan pada Pasal 18 UUD 1945. menurut Undang-undang Dasar, lembaga-lembaga adat yang ada di Indonesia tercakup dalam pengertian “ Volksgemeenschappen “ ( persekutuan rakyat ) yang mempunyai susunan asli dan bersifat istimewa.
Dewasa ini lembaga-lembaga adat bukanlah republik lagi, tetapi ia berada dibawah Republik Indonesia. Desa  adat, banjar dan subak tetap boleh membuat dan melaksanakan awig-awig atau hukum adatnya, tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.



 Tugas dan Fungsi masing-masing struktur
1.        Kelihan desa Adat ( kelihan / Kelih Besar / tua ) adalah pimpinan desa adat yang artinya yang dituakan atau ketua, kelihan mempunyai wewenang untuk mengatur dan menggerakan masyarakat ( krama desa adat ) dalam pelaksanaan upacara agama / adat, pembangunan tempat ibadah, serta sebagai pimpinan rapat dalam masyarakat desa adat. Kelihan dipilih secara demokrasi oleh krama desa adat.
2.        Penyarikan adalah juru tulis / sekretaris yang mempunyai tugas membantu kelihan desa adat dalam menjalankan tugasnya, seperti mengabsen krama warga pengarep, mengatur jadwal giliran tugas sebagai sinoman.
3.        Kancan Roras adalah 12 ( dua belas ) orang warga pengarep yang merupakan paradulu hulu apad, yaitu warga pengarep yang menduduki nomor urut 1 (satu) sampai 12 (dua belas ), ini merupakan paradulu desa adat secara otomatis ( tidak dipilih ) dan mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan nomor urutnya dan mempunyai sebutan / nama sesuai dengan awig-awig yang berlaku di desa adat Penglipuran. Kedudukannya juga sebagai pembantu kelihan desa adat dalam melaksanakan tugas perencanaan atau pelaksanaan upacara agama / adat. Kelompok ini tidak lagi masuk pada salah satu organisasi sosial wajib sebagai kelompok profesi / fungsional seperti sekeha gong, sekeha baris, sekeha peratengan, sekeha pecalang, karena mereka telah memilki tugas dan fungsi khusus dan kedudukan ulu apad. Adapun nama dan urutan serta nama sebutan Kancan Roras serta tugasnya sebagai berikut
                Jro Kebayan Mucuk adalah orang suci yang telah disucikan melalui upacara khusus sebagai orang berkedudukan nomor urut 1 (satu) pada sistem hulu apad yang mempunyai tugas sebagai pimpinan upacara agama / adat di desa Penglipuran. Jro Kebayan Mucuk dibantu oleh Jro Kebayan Nyoman  dalam ulu apad memiliki nomor urut 2 .
                Jro Bahu Duuran adalah orang yang telah disucikan dengan upacara agama / adat namun lebih rendah dari Jro Kebayan dan tugasnya membantu Jro bayan dalam pelaksanaan upacara agama dan adat, menempati nomor urut 3. sama dengan di atas Jro Bahu Duuran dibantu oleh  Jro Bahu Nyoman  dan menempati nomor urut 4
                Jro Singgulan Duuran adalah bertugas sebagai perantara / penghubung keempat diatas dan Jro Singgulan duuran juga di bantu oleh Jro Singgulan Nyoman dan merupakan wakil yang lebih muda.
                Jro Cacar Duuran mempunyai tugas sebagai tukang cacar    ( membagikan / mendistribusikan ) sarana upacara dalam kegiatan agama / adat. Jro Cacar Duuran  dibantu oleh           Jro Cacar Nyoman yang merupakan wakil atau lebih muda.
                Jro Balung Duuran bertugas mencari bagian-bagian tubuh hewan kurban yang dipakai dalam upacara untuk sarana upacara agama / adat, Jro Balung juga dibantu oleh :            Jro Balung Nyoman yang bertugas sebagai pembantu yang lebih muda.
                Jro Pati Duuran bertugas sebagai penyemblih hewan kurban dalam kegiatan upacara agama / adat, Jro Pati Duuran  juga dibantu oleh Jro Pati Nyoman yang bertugas membantu Jro Pati duuran  dalam kegiatan upacara agama dan merupakan wakil yang lebih muda.
4.        Sekeha Gong adalah bertugas menyiapkan , mengatur dan menyimpan gamelan / gong dalam kegiatan upacara agama / adat, mereka dipilih dari anggota kelompok / organisasi roban, sekeha gong yang berasal dari krama pengarep nomor urut di atas 13 sampai 76, sesuai dengan bakat dan hobinya
5.        Sekeha Baris adalah bertugas mengatur dan menyiapkan tari baris yang ditarikan oleh sekeha baris dalam rangka upacara agama / adat.
6.        Sekeha Peratengan bertugas sebagai juru masak dalam persiapan sajen untuk upacara agama / adat
7.        Sekeha Pecalang mempunyai tugas menjaga, mengatur ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat dalam kegiatan upacara agama / adat.
8.        Sekeha Daha Teruna bertugas membantu kegiatan adat dimana anggotanya para generasi muda yang sudah berusia 13 tahun, umumnya para muda-mudi yang diberi tugas oleh desa adat untuk menari tarian Baris jojor, Rejang dan Pendet yang merupakan tarian persembahan untuk keperluan sarana upacara agama dan adat di desa Pakraman Penlipuran.  

STRUKTUR LEMBAGA DESA PAKRAMAN PENGLIPURAN
 


















Sumber : Desa Pakraman Penglipuran
Keterangan :
            : Garis Komando
            : Garis Koordinasi


C.    Desa Tradisional Penglipuran :
        C.1.         Tradisi-tradisi Budaya
Seperti apa yang telah diuraikan sedikit di atas dalam latar belakang bahwa desa Tradisional Penglipuran mempunyai banyak keunikan-keunikan yang memang berbeda dengan desa-desa lain pada umumnya di Bali seperti halnya :
1.            Karang Madu dimana merupakan suatu daerah atau areal yang diperuntukan khusus kepada warga yang kawin lebih dari satu atau berpoligami. Tradisi yang ada di desa ini bila ada warganya yang kawin lebih dari satu, mereka akan dikenai sanksi berupa tidak boleh lagi tinggal di desa tersebut, namun kedua mempelai harus tinggal di Karang Madu tersebut. Selain itu mereka tidak boleh masuk wilayah desa itu, begitu juga dalam kegiatan upacara keagamaan, maksud dari larangan ini adalah warga daerah tersebut supaya tidak kawin berpoligami atau untuk melindungi hak-hak perempuan.
2.            Tradisi Manak salah dimana daerah ini masih menjalankan tradisi ini walaupun sudah dilarang, namun desa ini tetap menjalankannya dikarenakan warga takut akan sanksi hukum sekala dan niskala      ( dunia nyata dan Maya ). Manak salah adalah suatu peristiwa kelahiran kembar atau sepasang laki dan perempuan, oleh warga dikatakan ngeletehin gumi            ( membuat desa kotor ) maka dari itu diadakan upacara setelah prosesi pengasingan selesai.
3.            Tradisi tidak bicara dalam suatu upacara keagamaan dimana warga dalam melaksanakan suatu upacara tidak diperbolehkan untuk bicara, dikatakan oleh warga bahwa itu sudah terjadi sejak nenek moyangnya dulu dan sampai sekarang tetap ditaati.
4.            Tradisi yang mengandung nilai budaya dalam memulai bertani, daerah desa adat Penglipuran masih memegang teguh pada tradisi ini, jika mereka mulai mengerjakan sawah ladang dan kebun terlebih dahulu didahului dengan suatu upacara tertentu.
         C.2.        Pola  Desa  Tradisional  Penglipuran    
Pola desa tradisional Penglipuran memang berbeda dengan desa lain, didesa adat Penglipuran memakai pola linier utara selatan, sedangkan di desa lain tidak memperhatikan hal tersebut. Pola linier utara selatan ( Kaje Kelod ) mengakibatkan adanya jalan ditengah-tengah sehingga pemukiman penduduk terdapat di kiri dan kanan jalan. Disetiap rumah yang berjejer di kiri kanan jalan memiliki suatu gerbang dan berdiri bangunan yang dinamakan angkul-angkul, bahan yang dipakai adalah tanah liat dan bambu  Pola rumah disini satu sama lain sama sehingga membuat seragam dan tertata dengan baik sehingga menimbulkan kesan mereka tidak ada persaingan dan merasa dalam nasib dan sepenanggungan.
Pola desa masih berpedoman pada konsep Tri Mandala. Dimana desa dibagi dalam tiga wilayah yaitu Nista Mandala, Madya Mandala, Utama Mandala. Utama Mandala berada paling utara dimana areal ini diperuntukan untuk tempat ibadah atau pura, sedangkan Madya Mandala berada dibagian tengah diperuntukan untuk pemukiman penduduk dan kegiatan warga, dan Nista Mandala merupakan daerah paling selatan dan oleh warga areal ini biasa terdapat kuburan serta ladang para penduduk.
C.3.           Pola Bangunan Desa Tradisional Penglipuran
Pola bangunan di desa tradisional Penglipuran masih tetap mempertahankan pola bangunan lama atau tetap mempertahankan rumah-rumah adat yaitu Bale-Saka Enem dan Paon. Pola ini juga mengikuti konsep Tri Mandala, dimana dalam penataan bangunan tempat ibadah berada di timur, dibarat rumah hunian dan utara dapur. Didesa Penglipuran dapur dekat dengan merajan ( tempat ibadah ) dan lain dengan desa di Bali pada umumnya, dapur selain dipergunakan untuk kegiatan memasak juga dipergunakan sebagai tempat istirahat atau tidur. Mungkin dapur ditaruh dekat dengan tempat ibadah dikaitkan dengan efisiensi tenaga jika ada suatu kegiatan keagamaan yang banyak di areal merajan.
C.4.         Potensi Desa Tradisional Penglipuran  :
           Pura-pura Kuno
      Didesa Adat Penglipuran tergolong unik dan sangat berbada dengan desa lain di Bali, di desa Adat Penglipuran terdapat kurang lebih 13 pura, dimana lahan untuk pura lebih besar dari lahan pemukiman dan  Pura-pura yang dimiliki desa pakraman Penglipuran merupakan peninggalan kuno dengan kelengkapan, dan ciri arsiteknya masih asli dimana  letak serta bahan bangunan yang masih asli. Kemungkinan pura ini dibangun sebagai penyawangan terhadap pura-pura yang ada di daerah asal mereka, sehingga menjadi jumlah pura tersebut relatif banyak. Dilihat dari sejarahnya desa ini, sudah pasti warga desa ini sangat mencintai daerah asalnya sehingga mereka membuat replika daerah asalnya, mereka melestarikan daerah asalnya dengan membangun pura dan pemukiman seperti daerah asal nenek moyangnya. Dari sini sudah jelas bahwa warga desa ini dalam pelestarian daerahnya sangat besar. Mereka sangat mencintai daerah asalnya sehingga mereka dengan tekun melestarikan apa yang ada di daerah asalnya. Ini bisa kita lihat dari corak dan jenis bangunan pura yang ada masih asli dan sama dengan pura yang ada di daerah Bayung Gede yang merupakan asal dari nenek moyang mereka.
Pura – pura tersebut antara lain seperti terdapat dalam tabel berikut :

Daftar Pura-Pura di desa Adat Penglipuran
Tabel 8

Nomor
Nama Pura
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Pura Penataran
Pura Puseh
Pura Dukuh
Pura Rambut Sri Sedana
Pura Penaluak
Pura Empu Aji
Pura Dalem Tampuagan
Pura dalem Pingit
Pura dalem
Pura Ratu Tungkup
Pura Raja Pati
Pura Mas Ayu Manik Masalem
Pura Balai banjar


Sumber : Desa Adat penglipuran Tahun 2005
           
Selain adanya pura-pura yang tergolong peninggalan lama dan masih utuh serta tetap dipertahankan juga mempunyai lahan hutan khusus bambu
*                  Hutan Bambu
Desa kami desa pakraman Penglipuran merasa bangga mempunyai potensi yang banyak seperti hutan bambu yang merupakan tanaman paling dominan. Hutan bambu ini tetap dilestarikan dan tidak boleh diganti dengan tanaman lain. letak hutan bambu ada dibagian utara dan bagian barat desa Penglipuran.  Hasil wawancara dengan Bendesa Adat dikatakan Bahwa untuk menjaga kelestarian hutan bambu di desa Pakraman Penglipuran, kami mempunyai suatu aturan atau awig-awig yang mengatur pelarangan supaya tidak menebang bambu pada saat hari-hari tertentu. Dan dalam  melakukan penebangan bambu harus memperhatikan hal-hal yang telah diatur didalam perarem tersebut. Seperti pada hari Kajeng Kliwon tidak diperbolehkan menebang bambu, juga ada hari-hari lain yang tidak diperbolehkan, memang jika ada yang melanggar sudah menjadi kenyataan dimana hutan bambunya akan rusak biasa diawali dengan ujung bambu mengering sehingga menjadi mati, warga menjadi takut akan sanksi niskala yang tidak kelihatan dan pada akhirnya ketentuan itu sampai sekarang tetap dilaksanakan, namun berkat aturan tersebut terlihat  hasilnya bahwa hutan bambu yang ada di desa Pakraman Penglipuran tetap lestari. Selain itu hutan bambu yang tumbuh disebelah barat dengan sungai fungsinya sangat positif satu sisi untuk menjaga tanah tidak erosi dan menahan tanah longsor juga menjadi serapan air sehigga air sungai tetap mengalir.           
*                  Tugu Pahlawan
Tugu pahlawan tersebut letaknya di sebelah selatan dari desa Pakraman Penglipuran itu sesuai dengan konsep Tri mandala, sehingga letak makam tersebut ada diujung desa. Tugu pahlawan ini memiliki nilai yang historis dengan bentuk arsitektur khas Bali, makam pahlawan ini dibangun tahun 1959 untuk mengenang jasa pahlawan dan para pejuang lainnya yang telah berjasa berjuang melawan penjajah. Selain itu monument dan makam pahlawan tersebut dibangun sebagai hormat kepada pahlawan asli Bangli yaitu Kapten A.A. Mudhita.
        C.5.         Masyarakat agraris
Daerah Desa tradisional Penglipuran merupakan daerah yang mempunyai tofografi yang relatif rata sehingga tumbuh subur berbagai tanaman, hal ini mengakibatkan daerah ini kebanyakan warganya sebagi petani. Daerah  mereka kebanyakan lahan pertanian sehingga orientasinya cendrung agraris, selain itu ritual-ritual mereka kebanyakan berkaitan dengan pertanian yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan alam. Hal ini dapat dilihat dari Luas wilayah desa adat Penglipuran secara keseluruhan adalah + 112 Hektar yang mana tanah tersebut diperuntukan sebagai
*                  Hutan                                        : 37 Ha
*                  Tegalan                                    : 49 Ha
        C.6.         Tarian Tradisional (  Sakral )
Di desa Tradisional Penglipuran masih terpelihara tradisi kesenian lama yang sampai sekarang tetap dilestarikan dan di sakralkan, tarian ini banyak kaitannya dengan kegiatan ritual keagamaan. Diantaranya tari Baris jojor, tari rejang, tarian ini baru ditarikan jika ada upacara piodalan di pura-pura yang ada di desa Penglipuran. Karena tarian ini memang sangat disakralkan dan tidak boleh sembarangan menarikan. Tari-tarian tersebut  yang menarikan remaja usia 13 tahun. Karena mereka dinilai masih bersih dan belum banyak dosa. Tarian ini beda dengan tari lain yang bisa ditarikan pada momen biasa atau penyambutan tamu.














BAB III
PERAN LEMBAGA DESA PAKRAMAM / ADAT DALAM  PELESTARIAN DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN

A.      Nilai-nilai Budaya dan Norma-norma adat yang mengandung makna Pelestarian
Nilai budaya merupakan serangkaian konsep yang bersifat abstrak, umum yang berada dalam pikiran manusia mengenai apa yang dianggap baik, benar, bermanfaat, penting berharga sehingga warga masyarakat menggunakannya sebagai pedoman orientasi dan sekaligus motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku.
Kluckhahn ( 1952 ) mendifinisikan nilai budaya sebagai konsep umum yang terorganisir yang mempengaruhi perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam alam, hubungan orang dengan orang dan tentang hal yang diinginkan dan tidak diinginkan yang mungkin bertalian dengan hubungan antara orang dengan lingkungan dan sesama manusia.
Apa yang didifinisikan kluckhan sama dengan konsep ajaran agama Hindu  Tri Hita Karana yaitu tiga hal yang menyebabkan kebaikan, diantaranya hubungan Manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan lingkungan. Jika ketiganya terjadi keseimbangan maka alam  akan lestari. Konsep Tri Hita Karana ini yang menjadi dasar atau norma yang dipakai warga masyarakat di Bali khususnya dalam hal pelestarian lingkungan disekitarnya.
Nilai-nilai budaya yang tumbuh pada masyarakat yang mengandung makna luhur yang mendasari pelaksanaan pelestarian  diantaranya :
*                  Tatwam Masi yang merupakan suatu konsep bahwa yang intinya saling menghargai antara sesama manusia, adanya toleransi dan hidup saling berdampingan, makna dari kata-kata tersebut adalah rasa saling menghargai atau rasa memiliki, dalam hal pelestarian yang mana rasa memiliki begitu besar sehingga mereka menjaga dan memelihara apa yang mereka punyai dan bangga akan desanya.
*                  Salunglung Sebayantaka dimana konsep ini juga mengandung makna dan arti yang tinggi yaitu rasa sepenanggungan atau senasib,  begitupun dalam pelestarian desa mereka merasa dalam satu nasib dan satu tujuan.
*                  Beriuk Siu yaitu merupakan konsep yang mengandung makna persatuan dan kekompakan, memang konsep ini jika yang positif diambil maka akan tumbuh rasa persatuan yang tinggi, namun bila sisi negatif yang timbul merupakan bahaya laten dimana kekompakan akan menimbulkan hal yang tidak dinginkan. Begitu juga dalam hal pelestarian desa yang merupakan warisan leluhurnya mereka sangat kompak dan menghormati jasa nenek moyangnya.
*                  Menyama Braya konsep ini mengandung makna yang sangat tinggi, dimana arti dari nyama braya adalah persaudaraan, nyama braya menekankan pada rasa persaudaraan, dan warga merasa mereka masih dalam satu pertalian persaudaraan dan mempunyai tanggungjawab untuk tetap mempertahankan tradisi dan adat kebudayaannya.
*                  Konsep Tri Kona yaitu Utpeti, Stiti, Pralina dimana arti dari masing-masing tersebut mempunyai makna yang sangat luas. Seperti Upeti yaitu diproyeksikan dalam hal pembangunan, Stiti diproyeksikan dalam hal pemeliharaan hasil dari pembangunan dan Pralina adalah diproyeksikan perbaikan jika ada hal yang rusak maka perlu dibangun kembali, konsep ini menjiwai warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam hal pembangunan mulai dari perencanaan pembangunan, memelihara hasil pembangunan dengan memanfaatkannya serta perbaikan bila mengalami kerusakan.
*                  Hukum Karma Phala yaitu konsep Hindu yang artinya bahwa umat Hindu percaya dengan hasil dari perbuatan, dimana bila kita berbuat baik maka hasilnya yang diterima adalah kebaikan begitu juga sebaliknya. Hal ini yang menjadi landasan umat Hindu untuk berpikir yang baik, berbicara yang baik dan bertingkah laku yang baik. Sebab mereka takut akan hukum alam tersebut, keyakinan itulah yang menjaga keseimbangan hidup warga masyarakat sehingga mereka tidak berani berbuat yang negatif.
*                  Bhakti Marga yaitu memiliki arti bakti terhadap negara pemerintah, agama. Mereka akan berbakti terhadap desanya dalam melestarikan kebudayaannya, semangat ini merupakan rasa cinta terhadap tanah air dan tanah kelahirannya.
*                  Karya Marga yaitu konsep yang mendorong solidaritas warga untuk berbuat atau berkarya guna menjaga desanya, Karya Marga memunculkan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial seperti gotong royong serta kegiatan-kegiatan sosial lainnya.   
*                  Tri Kaya Parisuda yaitu merupakan suatu konsep yang mendasari umat Hindu untuk berprilaku yang baik. Tri Kaya Parisuda terdiri dari Berpikir,berkata, bertingkah laku yang baik. Semua inilah yang menjadi acuan khususnya umat Hindu di Bali untuk mengontrol tingkah lakunya.
Norma-norma adat dalam hal pelestarian ini kebanyakan muncul dari ajaran agama Hindu, Ini sangat diyakini oleh masyarakat khususnya di Bali, bila ada pelanggaran terhadap norma-norma adat maka masyarakat segera membuat suatu upacara yang gunanya untuk menyeimbangkan agar keadaan bisa dinetralisir. Oleh sebab itu norma adat yang ada di Bali sampai sekarang tetap fungsional atau eksis.
Untuk menjaga dan melindungi atau melestarikan alam dan lingkungan juga perumahan khususnya dalam menjaga keseimbangan alam makro kosmos dan mikro kosmos ( sekala dan niskala ) masyarakat Hindu khususnya di Bali melakukan suatu upacara yadnya atau korban suci seperti Mecaru dan mesayuban. Mecaru  dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai keperluan Desa Kala Patra. Fungsi dari mecaru tersebut adalah menyeimbangkan antara dunia makro dan dunia mikro ( nyata dan tidak nyata ). Sedangkan mesayuban dilakukan setiap hari oleh warga masyarakat di Bali setelah selesai masak yang  gunanya adalah mengucapkan rasa syukur terhadap Tuhan Sang Maha Pencipta.


B.      Bentuk-bentuk Peranan Lembaga Adat
B.1 Bentuk Peranan Lembaga adat dalam kegiatan upacara Agama
Dalam pelaksanaan upacara agama diatur oleh adat setempat dan sesuai dengan perarem di desa tersebut, upacara agama terdiri dari Dewa Yadnya, Rsi yadnya, Manusia yadnya, Pitra yadnya, buta yadnya. Dalam peranannya ini lembaga adat adalah mengatur, menata, pengwasasi jalannya upacara yadnya tersebut. Seperti dikatakan Bendesa adat bahwa dalam pelaksanaan kegiatan apapun yang berupa adat semua penguwak dewasa ayu ( hari baik ) harus mendapat  persetujuan dari bendesa adat. Dengan kata lain bahwa bendesa adat juga merupakan tetua desa, masyarakat dalam melaksanakan suatu kegiatan harus ada  persetujuan adat.    
Kegiatan  Dewa Yadnya  adalah korban suci yang ditujukan kepada Hyang Widhi dengan semua manifestasi-Nya. Korban suci ini pada umumnya dilaksanakan di pura. Kegiatan Dewa Yadnya diwujudkan dalam rangkaian upacara yadnya seperti piodalan di pura-pura. Kegiatan ini semua menjadi wewenang bendesa adat  untuk mengatur dan mengkoordinir warga desa untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 
Upacara Pitra Yadnya adalah korban suci yang dilaksanakan untuk persembahan kepada atman leluhur, atman  orang tua yang telah meninggal dunia, atau atman anggota kerabat yang telah meninggal dunia. Ada tiga jenis upacara  Pitra Yadnya, yakni upacara penguburan, ngaben ( pembakaran mayat ), dan mukur ( upacara penyucian atman ).
Upacara Rsi yadnya adalah korban suci yang berkenan dengan upacara mediksa ( pentahbisan ) para pendeta dan pinandita                  ( pendeta ) lainnya . upacara ini  ada kaitannya dengan sulinggih            ( Pendeta ) atau pemuka agama, dalam upacara ini merupakan rangkaian pensucian atau pengangkatan sulinggih yang semua acara dan biaya ditanggung oleh masyarakat secara bersama-sama.
Upacara Manusia Yadnya adalah korban suci yang dilaksanakan sepanjang tahap-tahap kehidupan manusia mulai dalam kandungan, lahir, dewasa, kawin dan potong gigi. Semua acara diatas merupakan rangkaian upacara manusia yadnya, kegiatan tersebut yang menjadi peras ( saksi ) selain bendesa adat juga warga masyarakat. Seperti diungkapkan oleh responden tanggal   (  26  September 2005 );
Yen wenten upakara manusia yadnya sekadi pawiwahan sane muputang karya punikan bendesa adat, bendesa mekadi saksi sekala lan sesampune uwus acara punika sane kawin ngurus mangda ngeranjing dados krama adat.  ( bahwa kalau ada suatu upacara perkawinan yang menjadi saksi nyata adalah bendesa adat. Dan setelah upacara yang melakukan perkawinan harus mengurus menjadi warga adat. Karena setiap orang yang telah menikah harus menjadi krama adat ).

Upacara Bhuta Yadnya adalah korban suci yang ditujukan kepada unsur-unsur alam sekitarnya agar tetap lestari dan tidak menghancurkan kehidupan manusia. Unsur-unsur alam tersebut  terdiri dari lima macam bhuta, yakni tanah, air, angin, api, dan ruang. Kelima bhuta tersebut dalam agama Hindu dikenal dengan sebutan Panca Maha Bhuta. Panca Maha Bhuta tersebut mempunyai dua sifat yang antagonis yakni sifat positif ( Daiwi sampat ) dan sifat negatif ( Asuri sampat ). Sifat positif adalah sifat alam yang menguntungkan dan mendukung proses kehidupan manusia kearah kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih baik. Sifat negatif adalah sifat yang merugikan, menghambat, dan mengganggu kehidupan manusia. Agar sifat negatif tidak menjadi ancaman maka manusia mengadakan yadnya.
Berdasarkan pemahaman yang demikian umat Hindu melaksanakan upacara Bhuta Yadnya yang memiliki makna (1) sebagai pernyataan syukur atas karunia yang Widhi yang telah menciptakan alam semesta sebagai sumber kehidupan; (2) sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kelestarian alam sekitar; dan (3) sebagai upaya mencegah pengaruh buruk atau gangguan Bhuta Kala terhadap aktivitas kehidupan manusia. pelaksanaan upacara bhuta kala ini antara lain Upacara Tawur kesanga, mecaru setiap saat dan mesayuban. Dengan kata lain bahwa upacara tersebut  merupakan  rangkaian upacara yang tujuan untuk menjaga keseimbangan dunia mikro kosmos dan makro kosmos.    
      B.2.  Bentuk Peranan Adat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan peranan bendesa adat  sebagai Pembina  dalam mengerakan masyarakat  sehingga masyarakat menjadi tergerak dalam kegiatan-kegiatan sosial seperti  gotong royong dalam melaksanakan perkerjaan yang berkaitan dengan keagamaan, warga masyarakat bersama-sama melaksanakan ngayah   ( berkerja ) untuk mengsukseskan kegiatan-kegiatan yang ada disekitar mereka. Seperti dikatakan oleh  responden yang diwawancarai tanggal  25 September 2005 :
Ring Bali akeh wenten upakare keagamaan taler upacara adat lianan, warga ngebaosang mesuka duka, raris warga sareng sami bekerja sama mangde karyan idedane sane medue karya lescarya. ( bahwa di Bali banyak sekali ada kegiatan-kegiatan adat atau upacara agama, warga menyebut suka duka, dalam kegiatan tersebut warga bergotong royong dalam membantu menyelesaikan rangkai upacara tersebut ).

B.3. Bentuk Peranan Adat dalam kegiatan Kesenian
Dalam peran lembaga adat dalam kegiatan kesenian, lembaga adat sebagi ketua sekaligus Pembina dibidang kesenian. Pembina dilakukan terhadap  sekaa-sekaa Gong dan sekeha Baris yang semua digunakan dalam kegiatan-kegiatan adat. Sekeha gong ini dibentuk oleh bendesa adat dan dalam kegiatan ini warga yang mempunyai hobi seni ditampung dalam kegiatan ini dan disalurkan dalam sekeha ini. Aturannya juga sangat ketat untuk menjaga kekompakan sekeha. Seperti jika tidak hadir akan dikenai denda. Seperti dituturkan oleh warga para wawancara tanggal  26   September 2005.
Yen tiyang nenten ngerauhin kala wenten latihan megambel titiyang keni dedosan merupa jinah limangtali rupiah santukan tiyang nenten sareng latihan metabuh. ( bila saya tidak hadir waktu latihan gong, saya akan dikenai denda berupa uang sejumlah Lima ribu rupiah. Ini karena saya tidak hadir tadi. Begitu juga dalam kegiatan-kegiatan lain semua ada dendanya jika tidak menghadiri acara tersebut ).

Kegiatan lain yang bersifat sosial kemasyarakatan seperti tempekan suka duka yang bertujuan untuk meringankan beban warga masyarakat yang mempunyai kesusahan atau mempunyai kegiatan adat. 

B.4. Bentuk peranan Adat   dalam kegiatan Perekonomian
Kegiatan dalam perekonomian yang bertujuan mensejahterakan warga. Bendesa adat mengefektifkan Lembaga Perkreditan Rakyat yang ada di desa tersebut. LPD ini dikelola oleh Desa adat. Sehingga sanksi bagi warga  masyarakat yang butuh biaya atau keuangan bisa memijam di LPD tersebut. LPD bisa berkembang juga dikarenakan adanya partisifasi masyarakat secara aktif ikut menabung dan memanfaatkan dana yang ada di LPD itu. Namun dalam urusan simpan pinjam LPD menerapkan aturan yang ketat dan berkaitan dengan hukum adat. Jika ada warga masyarakat sebagai nasabah yang membandel dalam melunasi kredit atau pinjaman, maka sanksi yang diterapkan kebanyakan sanksi adat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi para nasabah yang membandel . dan sanksi adat lebih efektif untuk menjaga LPD itu tetap hidup dan berkembang. Dikatakan oleh Bendesa Adat bahwa selama ini urusan simpan pinjam yang ada di desa kami berjalan lancar dan tidak ada warga yang berani menunggak cicilan kredit yang mereka pinjam, sebab sanksi hukumnya sangat berat. Hal ini diperjelas oleh salah satu warga masyarakat yang menjadi salah satu responden pada hasil wawancara tanggal  20  September 2005
Tiang selaku warga masyarakat deriki polih nyelang jinah anggen titiang nyalanang usaha. Kredit punike titiang cicil. Warga deriki nenten purun nunggak santukan LPD punike dikelola antuk Desa adat.  Titiang takut antuk sanksi adat. Yening nenten naur utang, titiang bisa keni dedosan kasepekang antuk warga lianan.
( bahwa warga masyarakat mendapat kemudahan dalam usahanya dengan jalan mendapat pinjaman dari LPD, dan pengembaliannya dilakukan dengan mencicil. Namun warga desa tidak ada yang berani menunggak karena ada sanksi adat, sebab adatlah yang mengelola LPD tersebut. Sanksinya juga saksi adat bias-bisa kalau menunggak bisa diasingkan oleh warga )

B.5. Bentuk peranan Adat dalam kegiatan Keamanan
Bentuk peran adat dalam kegiatan pengamanan adalah membentuk suatu lembaga desa yang bertujuan menjaga keamanan desa yang disebut pecalang, pecalang ini bertugas menjaga keamanan dan ketertiban desa adat. Dalam kegiatan adat  fungsi pecalang sangat dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan upacara.  

C.      Proses ritual-ritual  yang mengandung makna Pelestarian
Kebanyakan ritual-ritual adat yang ada berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan alam. Masyarakat kita hidup dari kebiasaan yang setiap mulai suatu kegiatan diawali dengan upacara ritual. Ritual-ritual adat dalam hal pertanian yang mengandung makna pelestarian diantaranya seperti :
1.            Nyeeb yang jatuh pada sasih kesada ( bulan ke dua belas ) Merupkan suatu rangkaian upacara dalam bidang pertanian yang merupakan awal dari mulai suatu pekerjaan bercocok tanam             ( ngelelemek ), upacara ini mempunyai maksud untuk permisi kepada yang empunya ladang secara niskala ( alam lain ) sehingga dalam mengerjakan sawah, ladang , kebun diberi keselamatan. Makna dari upacara ini yaitu untuk menjaga keseimbangan lingkangan alam dengan manusia.
2.            Mungkah jatuh pada sasih kesada ( bulan ke pertama ) Merupakan suatu upacara mulai pelaksanaan pekerjaan sawah, ladang atau kebun, upacara ini didahului dengan pekerjaan seperti mencangkul, membersihkan sehingga siap untuk ditanami berbagai tumbuhan pertanian, makna dari upacara mungkah juga sama dengan diatas untuk menjaga keseimbangan alam.
3.            Nyungsung jatuh pada sasih Karo ( bulan ke dua ) Merupakan suatu upacara masih dalam rangkaian pertanian yang mana bibit tersebut diselamati terlebih dahulu sehingga bisa tumbuh dengan subur
4.            Nangkluk Merana jatuh pada sasih Kenem ( bulan ke enam ) Merupakan suatu rangkaian upacara yang dilakukan oleh warga masyarakat yang mempunyai tujuan untuk mengusir merana             ( hama ) sehingga kebun, sawah dan ladang terhindar dari hama tersebut.
5.            Ngusaba Bantal jatuh pada sasih ke sanga ( bulan kesembilan ) dan di desa Penglipuran jatuh pada tanggal 27 September 2005 , ngusaba bantal merupakan suatu rangkaian upacara yang mempunyai tujuan menghaturkan sesajen berupa bantal ( kue ) yang semua dibuat dari ketan, tujuan dari upacara ini yaitu mengucapkan rasa syukur karena apa yang diharapkan petani berhasil dengan hasil panen yang berlimpah.
6.            Ngaturang Upeti jatuh pada sasih Desta ( bulan ke sebelas )  Merupakan suatu rangkaian upacara yang bertujuan menghaturkan terima kasih atas hasil panen yang telah diberikan oleh Tuhan, sehingga perlu menghaturkan upeti berupa sesajen kehadapan Ida Shang Yhang Whidi Wasa    ( Tuhan Yang Maha Esa ) atas karunianya. 
Selain hal di atas masih banyak lagi ritual – ritual yang ada kaitannya dengan makna pelestarian yang menjadi tradisi masyarakat Bali pada khususnya seperti :
*                  Tumpek Uye / Uduh / Pengatag jatuh pada wuku Wariga, pada hari tersebut warga masyarakat mengadakan selamatan terhadap tanaman dan sebagainya, pada tumpek ini warga masyarakat mengucapkan syukur terhadap apa yang telah diberikan oleh tanaman berupa hasilnya kepada manusia, manusia wajib memelihara tanaman sehingga tanaman tumbuh dengan baik dan menghasilkan panen yang berlimpah. Disini manusia harus melestarikan tumbuh-tumbuhan disekitarnya untuk kepentingan manusia itu sendiri, makna dari tumpek tersebut mengandung makna pelestarian lingkungan alam berupa pelestarian tumbuhan atau tanaman.
*                  Tumpek Landep jatuh pada wuku landep dan merupakan upacara yang ditujukan mengaturkan sesajen kepada senjata pusaka, benda tajam dari besi lainnya. Pemujaan ditujukan kepada sang Hyang Pasupati, makna dari ritual ini sebagai rasa terima kasih kepada benda-benda tajam yang sejenisnya dari besi karena telah dipakai mencari nafkah oleh manusia, dalam kaitanya dengan pelestarian yaitu mengandung makna tetap melestarikan benda-benda sejarah dan purbakala.
*                  Tumpek Kandang yaitu merupakan suatu upacara keagamaan yang bertujuan memberikan sesajen kepada hewan peliharaan yang telah banyak membantu manusia, manusia memelihara hewan dengan baik, sehingga terjadi keseimbangan antara manusia dengan hewan peliharaan, makna upacara ini dalam pelestarian lingkungan fauna atau binatang, menjaga kelestarian pertumbuhan hewan.
*                  Tumpek Krulut yaitu hari iber-iber ( unggas ) dimana manusia mengucapkan syukur kepada Tuhan bahwa unggas dan sejenisnya telah banyak manfaatnya sehingga manusia wajib memelihara binatang ternak dengan baik, makna dari ritual ini adalah pelestarian hewan berupa ternak.
*                  Tumpek Wayang yang merupakan suatu upacara ritual yang berkaitan dengan pelestarian khususnya wayang, tumpek ini jatuh pada wuku wayang dan pada hari ini biasanya para dalang melakukan ritual untuk menyelamati wayang miliknya yang telah setia dalam perjalanan hidupnya mencari nafkah, upacara ini merupakan suatu rangkaian mengucapkan rasa syukur dan mengagungkan kesenian, pemujaan ditujukan kepada Dewa Iswara sebagai Dewa Kesenian, makna dari tumpek wayang adalah pelestarian kesenian sehingga Bali bisa terkenal karena pelestarian budaya yang tinggi melalui upacara ritual yang kebanyaknya berkaita dengan pelestarian.
*                   Mebiyukukung merupakan suatu upacara yang dilakukan sebelum dimulainya panen di sawah, upacara ini dilakukan setiap petani memulai panennya,  upacara ini memohon kepada Tuhan atas limpahan yang diberikan kepada petani atas hasil sawah yang diberikan. Upacara ini dilakukan dipemuku air ( tempat air mengalir pertama ke sawah ) makna dari upacara ini adalah tetap menjaga kelestarian air dan lingkungan persawahan.
*                  Mecawu adalah suatu rangkaian upacara setelah panen yang dilakukan  di rumah petani masing-masing, dimana hasil panen tersebut diselamati dan mengucapkan  bersyukur atas hasil penen yang ditujukan kepada Betari Sri yang merupakan manifestasi Tuhan karena telah memberikan hasil panen yang baik, upacara ini dilakukan untuk penyimpanan hasil panen yang dinaikan  ke lumbung padi yang berada dirumah.
*                  Ngusaba Nini yaitu rangkaian upacara yang dilakukan di  Desa dimana desa mengadakan syukuran terhadap hasil-hasil panen yang diberikan Tuhan selama ini, upacara ini semua berkaitan dengan hasil panen, namun upacara ini dilakukan di desa yang bertujuan untuk keselamatan panen yang berhasil, makna dari upacara ini dalam pelestarian yaitu menjaga kelestarian lingkungan setelah usai panen. Makna lain dalam pelestarian yaitu mengembalikan keseimbangan alam setelah dipanen yaitu dengan jalan menyuburkan kembali tanaman tanaman sehingga panen berikutnya akan berhasil.
*                  Ngerasakin yaitu sama dengan maknanya dengan mebiukukung dimana mengucapkan syukur kepada Tuhan atas hasil kebun atau landang, upacara ini dilakukan manakala setelah panen di kebun dilakukan, makna pelestarian yang ada yaitu mengembalikan keseimbangan kebun dan bersyukur atas hasil penen.
*                  Mecaru yaitu suatu upacara yang dilakukan disawah atau kebun setelah panen, upacara ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan alam dimana waktu panen terjadi suatu kesalahan yang disengaja atau tidak di lingkungan kebun atau sawah sehingga terjadi netralisir alam. Mecaru selain di atas juga dilakukan oleh umat Hindu setiap ada suatu perubahan terhadap lingkungan seperti pembuatan tempat rumah, pembuatan tempat ibadah, serta tempat-tempat lain yang mengakibatkan  perubahan suatu posisi tempat menjadi berubah seperti pembukaan lahan. Fungsi dari upacara ini mengembalikan unsur-unsur jahat ke alamnya sehingga terjadi keseimbangan alam nyata dan tidak nyata ( sekala niskala ). Selain itu dalam upacara mecaru juga dilaksanakan secara vertikal tingkat Propinsi sampai desa-desa dan paling akhir di rumah masing-masing. Semua bertujuan untuk menjaga kesimbangan alam makro kosmos dengan mikro kosmos.    

D.      Pemberdayaan Peran Lembaga desa Pakraman / adat
D.1.     Pemberdayaan Desa Pakraman
            Dikatakan oleh I Made Susatha Dharmayuda dalam Peranan Desa Pakraman bahwa gambaran ideal dari desa Pakraman adalah dalam wujudnya sebagai Sima Swatantra ( Desa Madani ), sebagai desa menentukan kehidupan “ Civil Society “ maka desa Pakraman harus memenuhi substansi :
1.        Masyarakat berasaskan kedaulatan rakyat dengan kesetaraan hak yang bersifat demokratis
2.        Memiliki kematangan sosial dengan tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan mampu menampilkan sikap merdeka serta menghargai kemerdekaan orang lain.
3.        Otonom : memiliki ruang dan wacana publik yang tidak bisa diintervensi pihak luar
4.        Mandiri memecahkan persoalan yang ada dan diduga akan ada ( poleksosbud ) dengan menggunakan kearifan lokal ( local genius )
Dari substansinya ini kemudian diwujudkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kemampuan memposisikan harga diri masyarakat, kemampuan menumbuhkan kesadaran menolong diri sendiri, kemampuan menciptakan potensi ekonomi andalan di masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam kaitannya dengan pemberdayaan desa Pakraman sebagai institusi tradisional perlu diperhatikan pandangan dari Dirjen kebudayaan yang berpendapat bahwa, untuk masyarakat Bali kunci pempertahankan kebudayaan ada pada kekuatan institusi keagamaannya. Untuk itu integrasi internalnya dengan mempertahankan keberdayaan institusi-institusi. Di luar itu ada pula sejumlah institusi modern, seperti pendidikan formal dan organisasi-organisasi kesenian lintas banjar, yang dapat berperan sebagai dinamisator, sebagai penantang.
Kedua jenis institusi itulah yang harus dilihat sebagai kekuatan kelembagaan inti, sedangkan institusi-institusi ekonomik termasuk di dalamnya kepariwisataan dan industri budaya, adalah institusi-institusi pinggir, dalam arti yang mengambil manfaat dalam upaya-upaya pemasaran. Untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat, institusi-institusi ekonomi itu sangatlah penting, namun tidak pernah boleh dilupakan bahwa sumber inti kreatifnya di seberang sana harus tetap dijaga kekuatannya. Bahkan pemeliharaan sumber itu seharusnya menjadi satu komponen yang terpadu dalam sistem ekonomik dalam arti luas. ( Edi Sdyawati, 1996 ).

D.2.  Meningkatkan Peran Desa Adat
Peran desa adat dalam aktivitas kepariwisataan mencakup pada tiga aspek yang perlu terus menerus ditingkatkan yaitu.
1.        Aspek perencanaan dan pengambilan keputusan
2.        Aspek operasional dalam hal menjalankan usaha kepariwisataan
3.        Aspek pengawasan
Unsur-unsur yang menjadi bidang pengawasan dari desa adat yang berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas kepariwisataan mencakup:
a.        Unsur  Parhyangan yakni yang berkaitan dengan keagamaan / kepercayaan seperti :
*            kesucian pura dan kawasan / tempat lainnya
*            konsep-konsep kehidupan yang bersumber pada agama Hindu
b.        Unsur Pawongan yakni yang berhubungan dengan masalah kemasyarakatan seperti :
*            konsistensi pelaksanaan aturan dibidang pariwisata
*            menjaga tatakrama dan tata busana
*            terpeliharanya seni budaya
c.Unsur Palemahan yakni mencakup lingkungan alam seperti :
*            kesucian palemahan desa adat
*            kesucian dan kelestarian pantai
*            keindahan lingkungan
*            terjaganya peninggalan sejarah dan purbakala

D.3.  Optimalisasi Peran Desa Pakraman / Adat
 Dalam usaha mengoptimalkan peran dan otonomi desa adat ( desa Pakraman ) perlu diciptakan kondisi yang kondusif serta tetap mengingat dan berpegang pada susunan dan hak-hak asli serta sifat istimewa dari desa Pakraman. Ini artinya harus melihat pada kedudukan desa Pakraman sebagai republic Desa ( dorp republiek ) yakni sebagai desa otonom, desa Pakraman merupakan subyek hukum yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum. Misalnya tindakan :
1.        Mengambil keputusan dan membuat peraturan
         Dalam hal mengambil keputusan yaitu secara langsung mempunyai hak untuk memutuskan suatu keputusan setelah mendapat dukungan dari warga masyarakat. Dukungan tersebut juga dalam pembuatan awig-awig atau aturan yang dilakukan sebelumnya secara mufakat.
2.        Menjalankan pemerintahan desa
         Untuk menghdupkan operasioanl pemerintahan desa merupakan wewenang dari lembaga adat, hal ini sangat diperlukan oleh warga masyarakat dalam keperluannya.
3.        Memilih pengurus desa
         Dalam menjalankan pemerintahan desa pakraman diperlukan adanya pengurus yang bisa menjalan tata administrasi. Maka disini merupakan hak lembaga desa Pakraman dalam memilih prajuru desa tersebut.
4.        Memiliki harta benda, tanah dan kekayaan sendiri
         Desa pakraman memiliki harta sendiri yang berupa aset pura dan laba pura semua itu merupakan druwe / milik pura seperti tanah setra ( kuburan ),  tanah-tanah pelaba pura, tanah-tanah telajakan pura serta tanah lainnya yang berlokasi di luar dari Pura
5.        Menggali dan menetapkan sumber-sumber keuangan sendiri Desa Pakraman karena merupakan desa adat yang otonom secara langsung dalam menggali dan menetapkan keuangan juga dilakukan secara mandiri tanpa ada ikut campur pihak lain.
6.        Menyusun anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan desa
         Begitu juga dalam penyusunan anggaran dan rencana pengeluaran keuangan mereka sendiri yang mengatur
7.        Menyelenggarakan gotong royong
         Masalah gotong royong merupakan kewajiban para warga untuk menjaga kebersihan lingkungan yang dimulai dari areal perumahan masing-masing warga, gotong royong ditentukan oleh desa adat kapan akan dilaksanakan semua merupakan wewenang desa adat.
8.        Menyelenggarakan pengamanan dan peradilan desa
         Dalam masalaha keamanan lingkungan masyarakat , desa adat mempunyai mekanisme pengamanan sendiri dengan membagi wilayahnya menjadi beberapa tempek yang mempunyai tugas menjaga lingkungan disekitarnya.
9.        Menyelenggarakan usaha lain demi kesejahteraan masyarakat desa.
         Dalam usaha ini desa adat mempunyai kewenangan yang mutlak untuk mencari dukungan lain demi kesejahteraan warganya.
         Tindakan-tindakan hukum tersebut diatas menunjukan bahwa desa Pakraman memiliki : inisiatif sendiri, tanggungjawab, kebebasan, dan kemandirian . Semua unsur diatas merupakan ciri-ciri masyarakat madani, sehingga desa Pakraman merupakan kelompok masyarakat madani yang akan secara optimal dapat menyelenggarakan fungsinya hanya kalau tetap dapat menjalankan otonomi aslinya yang bersifat istimewa.

D.4.  Eksistensi dan Kewenangan Warga Desa Adat
Dikatakan oleh I Made Suasthawa Dharmayuda dalam Peranan Desa Pakraman bahwa secara  yuridis kedudkan lembaga-lembaga adat di Bali sangat kuat, karena mendapat dasar pijakan dari Pasal 18 UUD 1945. menurut Undang-undang Dasar tersebut lembaga-lembaga adat yang ada di Indonesia tercakup dalam pengertian “ Volksgemeenschappen “ ( persekutuan rakyat ) yang mempunyai susunan asli dan bersifat istimewa. Demikian pula setelah keluarnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Volksgemeenschappen ini tetap mendapat pengakuan melalui Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979, butir 6. hanya saja dalam kewenangan mengatur otonominya tidak sepenuhnya dan tak sebebas pada masa kerajaan.
Dewasa ini lembaga-lembaga adat bukanlah republic lagi, tetapi ia berada dibawah republic ( Negara Republik Indonesia ). Desa Adat , banjar dan subak tetap boleh membuat dan melaksanakan awig-awig atau hukum adatnya, tetapi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Dalam penyelesaian perkara adat kepala adat atau bendesa adat hanya boleh bertindak sebagi hakim perdamaian. Dan dibenarkan mengenakan pidana, sebatas hal itu dilakukan untuk mengatur keseimbangan “ religio magis

D.5.  Hak dan Kewajiban Warga Desa Adat
                     Hak-hak warga desa adat
Desa adat adalah masyarakat hukum desa atau lembaga adat yang memiliki otonomi di dalam mengatur dirinya, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. di dalam mekanisme kehidupan desa adat, maka desa adat mempunyai hak-hak tertentu sebagai imbangan atas kewajibannya seperti berhak memilih kepala desa adat, ikut serta dalam sangkepanan (rapat) desa adat, ikut serta dalam pemerintahan desa adat bersama-sama prajuru lainnya serta berhak dipilih sebagai prajuru dan lain-lainnya.

Kewajiban
Setiap warga desa adat memikul kewajiban-kewajiban yang patut dipenuhi atau dilaksanakan, kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat adalah merupakan kewajiban sosial yang patut dilaksanakan oleh manusia. namun kewajiban warga desa adat dalam hal ini adalah :
1.            Melaksanakan ayahan desa ( tugas-tugas krama desa ) yang mana ayahan berupa kerja bakti, menyelenggarakan upacara, serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan desa adat.
2.         Wajib tunduk dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku bagi desa adat yaitu awig-awig baik tertulis maupun tidak tertulis, paswara dan sima yang telah berlaku, selain itu kewajiban umum yaitu menjaga keamanan dan ketertiban serta ketentraman bersama.
Jumlah krama ( warga ) desa adat penglipuran terdiri dari krama  76 orang krama desa pengarep dan dikelompokan menjadi 2 yaitu :
*            45 orang warga pengarep yang memiliki tanah ayahan desa        ( AYDS )
*            31 orang warga desa pengarep roban, yang tidak memiliki tanah ayahan desa, namun oleh desa adat diberikan nyakap     ( sebagai petani penggarap ) tanah laba desa ( tanah adat ) dengan sistem kontrak dengan sejumlah beras, kedua kelompok ini mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam desa adat.
Pemukiman yang ada di Desa Adat Penglipuran semua merupakan tanah adat atau tanah ulayat dimana masyarakat hanya mempunyai hak pakai. Dan lahan itu merupakan lahan hak dari desa adat, jadi semua harus berpedoman pada aturan adat dalam penggunaan lahan tersebut. Kebanyakan di Bali tempat pemukiman adalah merupakan tanah adat atau tanah hak milik desa.
Peran Lembaga adat seperti apa yang ada dalam Perda Nomor 6 Tahun 1986 bahwa peran lembaga adat yaitu sebagai lembaga Pembina, Pelakasan dan melestarikan desa tersebut. Selain itu mempunyai peran Menata, Mengatur.

E.      Pelaksanaan Pelestarian desa Pakraman / Adat Tradisional Penglipuran
            Dalam pelaksanaan  pelestarian desa Tradisional Penglipuran dibutuhkan suatu aturan yang di Bali dikenal dengan awig-awig. Dan hal-hal yang belum diatur dalam awig-awig atau belum tercakup dalam awig-awig dimasukan ke dalam perarem, dimana isi perarem sama dengan awig-awig  yang harus ditaati oleh warga. Awig-awig merupakan suatu kumpulan aturan yang fungsinya mengatur tata kehidupan warga yang bersangkutan. Awig-awig ini merupakan suatu perujudan dari otonomi desa yang menjadi faktor pendukung utama dari kedudukan desa adat sebagai persekutuan hukum. Yaitu yang membentuk aturan hukumnya sendiri dan tunduk pada aturan hukum yang dibuatnya. Isi awig-awig pada umunya menyangkut patokan yang bertujuan memelihara ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan desa adat , sehingga di dalamnya dapat dijumpai pula adanya penentuan sanksi-sanksi bagi warga yang melakukan suatu pelangggaran. Adanya sanksi yang dapat dijatuhkan oleh desa merupakan suatu potensi yang dapat dimanfaatkan dalam menjungjung tinggi suatu kegiatan dan kebijakan di desa tersebut. seperti yang dikatakan Bendesa adat                 ( wawancara tanggal 26 September 2005 )
Pidaging maka bantang awig-awig desa Adat Penglipuran sami sampun munggah ring awig-awig punika sekadi aran lan wawidangan,petitis lan pamikukuh,sukerta tata pakraman,sukerta tata agama,sukerta tata pawongan,wicara lan pimidanda tur penguah awig-awig . ( isi dari awig-awig Desa Adat Penglipuran semua sudah tercantum dalam awig-awig seperti perihal batas wilayah,dasar hukum,aturan warga,aturan agama,aturan perumahan, aturan orang, dan aturan tempat ibadah serta aturan saksi dan aturan peralihan )

 Dalam melaksanakan program pelesatarian memang perlu ada suatu aturan yang gunanya untuk mengontrol prilaku dari warga masyarakat, maka disinilah  dibutuhkan suatu aturan yang berupa awig-awig   ( aturan Hukum ) , karena tanpa ada awig-awig lembaga adat tidak akan berfungsi sama sekali. Awig-awig tersebut mempunyai kekuatan yang diakui olah warga masyarakat, sehingga tidak  terjadi hukum alam  dimana yang kuat akan selalu berkuasa dan yang lemah tertindas terus, maka disinilah perlu adanya hukum adat atau aturan hukum yang mengatur pola tingkah laku warga masyarakat sehari-hari sehingga mereka bisa hidup berdampingan dengan suasana tenang, tentram dan damai.
Pelestarian itu bisa berjalan dengan baik, semua itu karena adanya aturan yang berupa awig-awig dan perarem tadi ,  Awig-awig dan perarem dalam pembuatannya bukan hak monopoli kami, semua merupakan hasil kesepakatan bersama kami selaku  warga masyarakat desa Pakraman Penglipuran.
Dikatakan oleh salah satu anggota LSM di Bangli yaitu I Dewa Nyoman Astuti SST. Bahwa dalam pembuatan keputusan perarem atau awig-awig dalam teorinya memang bukan monopoli bendesa adat, namun dalam praktek yang menentukan keputusan tersebut kadang-kadang didominasi oleh suatu kelompok yang kuat untuk kepentingannya, mereka biasanya diintervensi pihak yang mempunyai kepentingan khusus. Sehingga nantinya banyak warga yang terkena dampak dari aturan tersebut.
            Memang di Indonesia selain berlaku hukum positif juga  masih diakui hukum adat,  selama ini kebanyakan yang terjadi di daerah Bali bahwasanya hukum adat kinerjanya lebih efektif dari hukum positif. Seperti di desa tradisional Penglipuran norma-norma adat masih berfungsi efektif sampai sekarang sebagai sarana menata kehidupan masyarakatnya. Norma-norma adat juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Pengendalian Sosial yang dimaksud adalah merupakan mekanisme lembaga adat untuk mengawasi para warganya dalam berlaku sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sanksi hukum adat yang ada di Bali pada umunya lebih keras dari sanksi hukum biasa, hal ini yang menjadikan warga masyarakat di Bali terbiasa dengan kebiasaan tersebut sehingga hukum tersebut efektif berjalan sampai sekarang, sanksi adat bisa berimbas pada keturunannya selain itu hukum adat kadang berlakunya pada saat si terhukum meninggal, warga akan mengucilkan warga tadi yang terkena kasus tersebut, sehingga kadang mereka dalam penguburan sering menemui masalah. Maka disinilah mengapa mereka lebih takut terhadap sanksi hukum adat dari pada hukum positif.
            Awig-awig yang terbentuk dari kebiasaan dan norma-norma merupakan  suatu bentuk dan sarana pengendalian sosial maka nilai-nilai norma adat dan ritual adat sangat dominan dalam kehidupan masyarakat, hal ini nampak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Dimana mereka lebih dominan bertingkah laku berpedoman pada hukum adat,  kecuali hal-hal yang bersifat kriminal. Namun kadang-kadang permasalahan yang timbul di masyarakat selalu terlebih dahulu dilihat dari aspek hukum adat yang berlaku di desa adat tersebut dan diselesaikan pada tingkat adat. dan apabila di tingkat adat menemui jalan buntu atau tidak bisa diselesaikan secara adat barulah diteruskan ke lembaga yang  lebih berkompeten.
Pada pertemuan tokoh-tokoh Hindu yang diadakan di Pasraman Gurukulla Bangli waktu ini seperti tokoh Suryani yang memperhati masalah perempuan Bali dan adat mengatakan bahwa cengkraman aturan adat dengan berbagai paradigma sanksi yang ada membuat ruang gerak masyarakat Bali terkurung. Ketakutan bisa muncul manakala tidak bisa ikut aktif dalam setiap aktivitas adat. Tidak sedikit gara-gara terlalu sering tidak tedun ngayah dalam kegiatan adat dan banjar, diganjar dengan sanksi berat seperti kasepekang. Kondisi ini menyebabkan masyarakat Bali yang berada di perantauan merasa was-was. Padahal masyarakat dituntut memilki pendidikan dan pekerjaan lebih baik dalam membentengi Bali ke depan.
Hal senada juga disampaikan oleh sorang tokoh masyarakat yang ikut hadir dalam pertemuan antar tokoh Hindu tersebut mengatakan  bahwa peraturan atau awig-awig yang berlaku di Bali sering bersifat kaku sebagai contoh kasus-kasus  yang ada di Bali sekarang ini dimana warga merasa tertekan oleh aturan yang memberatkan sehingga pada akhirnya mereka kasepekang, yang mana efek dari sanksi tersebut  sangat memberatkan warga, hal Ini seharusnya tidak akan terjadi bila semua arief dan bijak dalam menyikapi pelaksanaan ketentuan tersebut. Sehingga tidak terjadi benturan-benturan yang hanya menguntungkan seseorang yang mengambil kesempatan dalam kekacauan. Di Kabupaten Bangli banyak terjadi kasus Adat, seperti masalah tapal batas wilayah Desa Pakraman yang tidak jelas. Hal ini bisa dipicu oleh ada warga yang berdiam di wilayah desa pakraman Desa A namun mereka berdesa kraman di Desa B sehingga mereka membuat masalah baru apakah mereka masuk ke wilayah desa pakaraman mana. Contoh lain kasus penguburan mayat seperti yang terjadi di desa Demulih dimana salah seorang warga tidak dibolehkan melewati desa tersebut karena warga tersebut tidak masuk  menjadi anggota dalam desa pakraman, mereka tidak boleh melewati desa tersebut karena desa akan cuntaka ( sebel, kotor  ), karena biaya untuk membersihkan desa dari cuntaka cukup besar . Contoh lain ada warga mempunyai rumah di salah satu desa yang mana tanah tersebut merupakan tanah ayahan desa, namun mereka tidak menempati rumah tersebut dan mereka jarang untuk bersosialisasi dengan warga sehingga mereka mendapat kesulitan di desa tersebut yang bisa sanksinya mereka harus pindah dari desa tersebut.
Dikatakan lebih lanjut oleh I Dewa Nyoman Astuti, SST. Memang benar kebanyakan awig-awig tersebut terkesan kaku semestinya  harus berlaku pleksibel dan tidak mengorbankan kelompok tertentu,  jangan sampai awig-awig yang berlaku di suatu desa membuat warganya merasa tertekan, seperti kasus-kasus yang terjadi sekarang ini kebanyakan masalah adat dimana warga masyarakat yang terkena kasus sepertinya tidak diberi ruang gerak untuk membela diri atau memperbaiki perilaku yang salah tersebut, seharusnya sanksi itu harus mendidik. Disini kadang-kadang ada kepentingan pribadi yang masuk. Jika awig-awig tersebut terus menerus kaku niscaya akan banyak umat akan pindah agama atau  berpaling ke agama lain. Masyarakat atau warga terhimpit di daerahnya sendiri oleh aturan yang berlaku..
Lebih lanjut dikatakan I Dewa Nyoman Astuti, SST bahwa seharusnya awig-awig yang sudah tidak sesuai dengan jaman harus direvisi atau diperbaiki sehingga tidak memberatkan warga, hal-hal yang sudah tidak sesuai harus segera dirubah atau diamandemen sehingga aturan tersebut mengikuti jaman. memang warga akan selalu menjalankan awig-awig atau aturan tersebut dalam keadaan terpaksa dan bukan tumbuh dari kesadaran diri sendiri namun karena takut akan sanksinya yang berat. 
Bendesa adat mengatakan bahwa sudah banyak aturan awig-awig yang sudah diamandemen hal ini dilakukan dengan musyawarah atau sangkepan yang diadakan warga sehingga hasil dari sangkepan tersebut menjadi sebuah perarem hasil dari perubahan aturan tersebut.
             Dalam wawancara tanggal 20 September 2005 dengan Bendesa Adat  Desa Pakraman Penglipuran mengenai peran lembaga desa Pakraman / Adat dalam pelaksanaan pelestarian desa Tradisional, dikatakan bahwa peran Lembaga Adat di desa ini sangat besar, dimana Lembaga Adat / khususnya kami selaku Bendesa Adat dianggap sebagai orang tua oleh warga masyarakat, karena semua masalah adat yang ada dalam masyarakat  penanganannya selalu melibatkan Bendesa Adat yang dianggap lebih tahu masalah Adat. Apalagi semua kegiatan keagamaan dan upacara agama selalu berkaitan dengan adat, sehingga kami sering merasa kewalahan mendapat beban menjadi Bendesa Adat. Tapi kami harus bekerja semaksimal mungkin karena itu merupakan tanggungjawab kami selaku Bendesa Adat yang sudah diberi kepercayaan oleh warga masyarakat . Namun dalam hal pelestarian desa tradisional Penglipuran ini sangat diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung dan mentaati aturan-aturan yang telah disepakati bersama sehingga bisa berjalan dengan baik. Telah diuraikan diatas bahwa peran dari lembaga adat adalah mulai dari  menata, mengatur, mengawasi dan membina. Sebagai orang yang dituakan dan diberikan kepercayaan oleh masyarakat, kami selaku Bendesa Adat harus bisa mengoyomi dan membina  warga masyarakat sehingga  merasa tentram dan damai. Disinilah tugas atau peran lembaga adat sangat berat. Satu sisi harus memberi suri tauladan  atau contoh yang baik  bagi masyarakat dan disatu sisi lagi  mempunyai tugas harus bisa melestarikan tradisi serta kebiasaan-kebiasaan  yang harus dijaga dan tetap dilestarikan karena itu merupakan kebudayaan yang tak ternilai harganya.
Dalam upaya  melestarikan desa tradisional, bendesa adat mengefektifkan aturan-aturan atau awig-awig yang ada di desa Pakraman Penglipuran yang telah menjadi kesepakatan bersama warga masyarakat. Dan jika aturan atau awig-awig tersebut ditaati atau dijalankan secara maksimal sudah pasti  apa yang dinginkan atau diharapkan akan berhasil, seperti halnya kami disini untuk menjaga desa ini tetap lestari semua itu berkat dukungan , partisifasi dan keikutsertaan warga masyarakat untuk menjaga serta melaksanakan program-program desa Pakraman yang telah disepakati. Selain itu kami juga  mengajak warga masyarakat dengan kesadarannya sendiri untuk tetap menjaga tradisi tersebut dengan mengacu pada ajaran agama dan  aturan yang sudah menjadi kesepakatan kami bersama. Kesadaran dari dalam diri sendiri sangat diperlukan dan jika tidak ada kesadaran dan partisipasi dari warga masyarakat niscaya kami  bisa melestarikan desa ini sehinnga seperti sekarang.
Ida Bagus Sudewa, S.Sos mengatakan bahwa jangan sampai pelestarian suatu desa mempunyai maksud tertentu yang tujuannya kebanyakan berorientasi kekomersial yang ujung-ujungnya uang, memang sekarang telah banyak terjadi perubahan dimana alasan untuk melestarikan suatu desa namun disisi lain dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti untuk mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga. Pemerintah dalam hal pelestarian juga seharusnya melihat sisi yang baiknya jangan memberikan bantuan dengan maksud lain dibelakangnya pelestarian dijadikan suatu obyek yang komersiil sehingga pelestarian hanya untuk kepentingan mengejar pendapatan asli daerah saja dan bukan mengajegkan Bali.
Pelestarian seharusnya tumbuh dari hati nurani atau lubuk hati setiap warga yang dengan hati tulus ingin mempertahakan tradisi-tradisi yang mereka punyai untuk kepentingan generasi selanjutnya dan bukan paksaan yang berujung komersiil, hal ini yang hanya menimbulkan maslah terhadap nilai budaya bangsa yang akan kian terkikis. Mereka melestarikan desanya hanya untuk kepentingan uang dan jauh dari makna pelestarian yang sebenarnya. Disinilah tugas Bendesa Adat untuk melestarikan desa tradisional jangan ada kepentingan lain dibalik pelestarian yang didengungkan namun niatnya komersiil, disinilah diperlukan kesadaran dan kepentingan mulia melaksanakan pelestarian adat demi kelangsungan ajeg Bali.
Pelestarian Desa Tradisional Penglipuran bukan hanya peran lembaga desa pakraman secara tunggal , namun  diperlukan dukungan dari berbagai pihak seperti dari Pemerintah, Swasta, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan Warga.
Sementara itu dari pihak  pemerintah perhatiannya sangat serius dan  antusias untuk mengajegkan Bali, hal ini dipercayakan kepada  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melalui Kepala Bidang Adat Istiadat dan Warisan Budaya beserta Instansi terkait . dari berbagai instansi tersebut terbentuk tim yang bertugas sebagai pembina terhadap Desa Pakraman dan sekehe Teruna - teruni ( STT ).
Hal ini diperjelas oleh Kepala Bidang Adat Istiadat dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli.                  Drs. I Gede Artha ( wawancara tanggal 10 Oktober 2005 ) , bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli konsen terhadap pelestarian desa-desa Pakraman di Bangli . Pembinaan dilakukan secara berkala ditiap-tiap desa yang ada di Kabupaten Bangli untuk membina sekeha teruna-teruni juga terhadap aparat desa Pakramannya. Pembinaan dilakukan supaya tetap mempertahankan kelestarian Desa Pakraman. Dalam pembinaan sekeha teruna- teruni terus berlanjut sampai pada tahap lomba-lomba antar desa pakraman dan pada tingkat kabupaten serta terakhir pada tingkat propinsi. Semuanya itu bertujuan untuk menjaga keajegan Bali serta  agar generasi muda tetap ingat akan darmaning sesana ( kewajiban )  , mereka sebagai generasi penerus supaya bisa tetap menjaga kelestarian desa Pakraman dan menjaga Bali tetap ajeg.
Begitu juga dalam pembinaan terhadap lembaga desa Pakraman juga dilakukan secara berkala dan sama seperti pembinaan sekaha teruna-teruni juga dilanjutkan dengan lomba yang sampai tingkat propinsi dimana yang dinilai adalah sesuai aturan yang ada seperti kreteria pawongan, palemahan dan parhyangan, ini juga bertujuan untuk menjaga agar adat Istiadat Bali tetap tumbuh dan berkembang sehingga kelestarian desa-desa Pakraman di Bangli dan di Bali pada umumnya lestari dan  tetap ajeg.
Dikatakan oleh I Dewa Nyoman Astuti bahwa jangan pembinaan hanya tertujuan politik yang hanya dilakukan bila ada intruksi dari atas dan dilaksanakan hanya memenuhi agar bapak senang saja, namun harus didasari oleh beban moral yang mana bertujuan demi keajegan Bali.
Dalam pelestarian berbagai kesenian tradisional yang hampir punah, oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli mempunyai Program yang tujuannya menggali kembali terhadap kesenian-kesenian lama yang telah lama punah, seperti yang diungkapkan Kepala Didang Kesenian dan Pemeliharaan Seni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangli yaitu Anak Agung Gde Jaya Muditha, SH ( Wawancara tanggal 10 Oktober 2005 ), bahwa kita harus bangga mempunyai beraneka ragam kesenian dan itu harus tetap dilestarikan. Desa–desa di Bangli pada umumnya mempunyai tradisi dan kesenian yang menjadi ciri khas desa tersebut dan disakralkan dan kesenian tersebut tidak dipunyai desa laiinya. Kemungkinan dahulu Kabupaten Bangli merupakan pusat kerajaan pertama di Bali sehingga banyak tumbuh kesenian-kesenian tradisional yang mempunyai kesakralan tinggi. Oleh pemerintah dilakukan pembinaan dan pendataan semua kesenian yang ada ditiap desa dan nantinya diadakan pembinaan terhadap sekeha kesenian tradisi lama sehingga kesenian lama tersebut tumbuh lagi. Kesenian-kesenian  lama atau tradisional tersebut nantinya selalu ditampilkan dalam berbagai even di tingkat Kabupaten dan tingkat propinsi melalui Pesta Kesenian Bali, semua ini bertujuan menjaga agar kesenian dan tradisi Bali agar tidak Punah dan tetap lestari dan bisa diingat sehingga dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kapala Bidang Kesenian dan pemeliharaan Seni bahwa pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta melakukan pembinaan terhadap sekeha-sekeha kesenian  tradisonal yang sudah tidak eksis lagi sehingga mereka bisa kembali eksis. Salah satunya adalah sanggar Pradesa yang bersama pemerintah mempunyai misi untuk menggali dan mempertahankan serta mengembangkan bentuk-bentuk kesenian lama sehingga bisa eksis, jalan yang diambil yaitu dengan memberi dukungan kepada sanggar-sanggar atau seniman tradisional supaya mereka berkarya lagi untuk menambah kasanah kesenian. Pembinaan yang dilakukan bertujuan untuk membangkitankan kembali semangatnya karena merasa mendapat perhatian dari pemerintah. Dari hasil pembinaan akan berkembang lagi banyak kesenian sehingga menambah keanekaragaman seni budaya yang dulu pernah berjaya.  Aneka kesenian yang telah dibina nantinya semuanya akan selalu ditampilkan dalam even Pesta Kesenian Bali dari tingkat kabupaten sampai tingkat propinsi, selain itu pemerintah melalui dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberikan penghargaan kepada seniman-seniman tua yang berprestasi dan  telah berjasa dalam hal seni di Kabupaten Bangli.
Selain itu dari pihak pemerintah kabupaten Bangli melalui bagian sosial selau mengadakan pelatihan-pelatihan terhadap sekeha teruna dan kursus-kursus membuat banten dan kursus pemangku sebagai pemucuk    ( pimpinan ) dalam pelaksanaan upacara yadnya.
Pelestarian desa Pakraman Penglipuran juga mendapat sambutan dan perhatian yang baik dari tokoh masyarakat , mereka sangat  aktif  mendukung program tersebut. Ini mungkin didasari oleh semangat mereka yang kuat ketika mereka membangun desa ini sehingga desa ini menjadi seperti sekarang indah dan damai. Seperti yang dikatakan tokoh masyarakat atau sesepuh desa ( wawancara tanggal 26 September 2005 )

Duki dumun titiyang sareng warga sinamian ngewangun desa puniki antuk rasa bakti ring leluhur mawinan wenten hasil sekadi mangki ( bahwa dalam awal pembangun desa ini kami dengan warga masyarakat membangun dengan semangat luhur yang kuat sehingga anda bisa lihat hasilnya  seperti sekarang ini ).

Pihak swasta lain yang berperan dalam dunia pariwisata adalah  PHRI atau Perhimpunan Hotel dan Restouran Indonesia, mereka  memberikan suatu dukungan berupa dana sebesar Rp. 10.000.000 setiap tahun, uang itu bisa dipergunakan oleh warga masyarakat untuk proses kegiatan yang ada kaitannya dengan desa Pakraman. Oleh pihak PHRI atau swasta hal ini dilakukan karena berkaitan dengan dunia pariwisata dimana obyek wisata merupakan sarana pendukungnya karena  saling berkaitan, dimana wisatawan perlu obyek Daya Tarik wisata, karena wisatawan datang bukan hanya untuk menginap dan makan direstauran tapi mereka butuh represing dengan melihat keindahan alam dan budaya yang ada. Yang pasti dukungan yang dilakukan swasta terhadap pelestarian desa Tradisional Penglipuran hanya untuk kepentingan komersiil semata dimana untuk menarik wisatawan saja dan bukan untuk kepentingan pelestarian secara murni.
Selain dukungan dari pemerintah, swasta juga adanya dukungan yang baik dari masyarakat setempat hal ini dikatakan oleh Bendesa Adat  I Wayan Supat  ( wawancara tanggal 26 September 2005 ) bahwa dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan stabilitas desa ini serta kelestarian desa ini, dukungan tersebut merupakan suatu hal yang sangat positif dan dapat menjadi pemacu sehingga semangat untuk tetap melestarikan desanya tetap terjaga, mereka sangat  mendukung sekali adanya pelestarian desa disini, sebab itu sudah menjadi komitmen warga kami yang sudah dari dulu tetap menjaga kelestarian apa yang menjadi milik kami. Apalagi desa kami dijadikan obyek daya tarik wisata berupa desa tradsional, sehingga dalam rangka meningkatan taraf hidup warga masyarakat terjadi yang mana akan terciptanya lapangan pekerjaan baru dan kesempatan kerja.  Perkembangan roda  perekonomian masyarakat dapat berputar dengan pertumbuhan perekonomian desa yang semakin baik dan menjadi merata. Desa akan mendapatkan Pendapatan juga masyarakat mendapat keuntungan dengan adanya wisatawan yang datang berkunjung ke desa kami, selain itu ada rasa bangga karena desa kami menjadi salah satu tujuan wisata yang dipunyai kabupaten Bangli dan bahkan sudah dikenal dimanca Negara. Dilihat dari apa yang dikatakan Bendesa Adat di atas dapat dikatakan bahwa pelestarian desa tradisional sudah bukan bertujuan untuk pelestarian secara murni tetapi sudah bergeser ke arah komersiil
Selain itu bentuk dukungan yang dilakukan warga masyarakat yaitu dengan selalu ikut aktif setiap ada kegiatan yang dilakukan di desa Adat, hal ini terlihat dari kehadiran mereka jika ada suatu sangkepan yang dilakukan setiap Purnama tilem, Anggarkasih dan tumpek. Mereka hadir dengan semangat yang tinggi. Mereka dalam sangkepan tersebut membahas persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat. Dalam pertemuan tersebut warga masayarakat diberi peluang untuk mengemukakan apa yang menjadi persoalan di desa adat. Dalam sangkepan selain warga masyarakat membahas persoalan yang terjadi juga membahas program-program yang berkaitan dengan desanya. Seperti agenda gotong royong atau dalam istilah orang Bali disebut ngayah. Dalam rapat atau paruman tersebut acaranya juga seperti pengadilan kecil dimana warga yang mempunyai permaslahan akan dibahas dan disidangkan dalam waktu itu juga dan langsung ditetapkan siapa yang bersalah dan benar dan disaksikan warga lain sehingga nantinya yang bersalah akan dikenai denda bisa berupa uang atau sanksi lain yang berlaku di desa tersebut.
Seperti yang dikatakan salah satu warga masyarakat atau Krama Desa Adat Penglipuran bahwa :
Titiyang derika minekadi warga atawi krama tiap purnama tilem, anggarkasih atawi tumpek paum di bale banjar, ring acara punika membahas minekadi pabligbagan sane kedruewening krama, ring galah punika warga sane medua pikobet dados ngutarayang napi sane mekadi pikobet. ( saya sebagai warga atau Krama selalu mengikuti acara rapat pada setiap purnama,tilem dan anggarkasih dan tumpek, dalam acara tersebut sebagai ajang membahas persoalan yang dipunyai warga, pada kesempatan itu warga boleh mencurahkan persoalan yang menjadi masalahanya.

Dalam mengantisifasi pengaruh jaman yang serba modern dan arus globalisasi sudah pasti terjadi pengaruh yang besar terhadap perkembangan penduduk khususnya generasi muda, mereka akan mengikuti arus jaman yang memang akan lewat. Dikatakan oleh Bendesa Adat bahwa untuk menangkal perkembangan jaman dan arus globalisasi serta teknologi dan komunikasi yang semakin berkembang sehingga masuk sampai kepelosok-pelosok desa dan sangat berpengaruhi terhadap tatanan kehidupan warga masyarakat disini, semua itu sebenarnya berpaling lagi terhadap kepribadian orang itu sendiri dan semua juga bertumpu dari dasar keimanan orang tersebut dan jika dasar keimanannya kuat pasti mereka tidak begitu terpengaruh, memang disini dasar keyakinan yang bertumpu pada agama harus dipupuk mulai kecil sehingga mereka bisa membedakan yang baik dan buruk. Namun kami selaku Bendesa adat juga mempunyai komitmen untuk tetap menjaga warisan leluhur kami setidaknya bisa membendung arus globalisasi dengan jalan kami menggalakkan sekeha-sekeha yang kami buat bersama seperti sekeha pesantian, sanggar-sanggar, sekeha gong, sekeha baris dan juga sekeha yang bertujuan sosial, juga generasi mudanya diaktifkan kearah yang lebih positif melalui sekeha Daha atau teruna-teruninya ( muda-mudi ), sehingga mereka bisa merasa memiliki dan mencintai desanya. Dan selama ini masyarakat Bali bisa bertahan dari pengaruh globalisasi dikarenakan masyarakat Bali masih memegang teguh  Adat dan tradisinya, sehingga Bali terkenal dari adat istiadatnya yang beraneka ragam dan masih melekat dalam jiwa masyarakat.  
Seperti yang dikatakan tokoh agama di desa tersebut bahwa ajaran agama jangan hanya teori saja namun kita harus mempraktekan dengan baik sehingga bisa membedakan mana yang baik dan buruk dan mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang tidak boleh sehingga warga dalam melaksanakan sesuatu bisa mulai dari dalam diri.
Selama ini sekeha teruna teruni di desa Pakraman Penglipuran selalu ikut aktif membantu jika ada kegiatan-kegiatan agama begitu juga kegiatan Adat. Mereka dibiasakan untuk selalu berkecimpung dalam setiap kegiatan agama dan  adat , hal ini dilakukan untuk pembelajaran yang nantinya sudah pasti menjadi Krama. Dan pada akhirnya mereka jika sudah berkeluarga atau menikah sudah tidak canggung lagi terjun ke masyarakat dalam mengikuti kegiatan adat.  
Pelestarian  desa Tradisional Penglipuran yang sudah berjalan lama ini semua ada kaitannya dengan upacara-upacara Adat yang dilakukan desa ini dan sudah berjalan lama mulai leluhurnya. Upacara adat  disini kebanyakan mengandung makna pelestarian, seperti Apa yang dikatakan Bendesa Adat bahwa
 Deriki samian upakara sane kemargian wenten kaitan nyane sareng pelestarian , irage ring Bali sampun lumrah samian upakara tujuan ipun mangde gumi puniki les carya trepta rahaja,  imanusia  numpang hidup ring gumine iriki sampun sewajar nyane ngaturang yadnya ring sane mendue gumi puniki, mangde antara alam sekala tur niskala wenten keseimbangan. Punkie sane miknedaki warga ngaturang yadnya santukan merasa medue utang. ( disini semua upacara yang ada berkaitan dengan pelestarian alam, di Bali sudah umum dan sebagai manusia yang hidup didunia sudah sewajarnya mengahturkan yadnya atau pengorbanan  suci kehadapan sang pencipta, sehingga terjadi keseimbangan alam nyata dan maya, inilah yang membuata warga masyarakat mengadakan yadnya karena merasa mempunyai kewajiban atau utang kepada yang pencipta yang telah menganugrahkan rahmatnya )

Apa yang dikatakan bendesa Adat memang benar bahwa  kegiatan adat atau ritual-ritual yang ada di Bali pada umumnya  kebanyakan  mengandung makan pelestarian dan saling terkait satu sama lain. Hal ini bisa dilihat dari ritual-ritual dalam pertanian semua diawali dengan upacara yadnya, seperti mulai  membuka sawah atau lading disebut ngeruak yang intinya mohon permisi kepada yang empunya lahan dan diteruskan dengan mulai pekerjaan lahan, menanam benih, dalam pengairan sehingga terkenal subak. Semua berkaitan dengan kehidupan warga masyarakat Bali yang agraris yaitu pertanian. Kita  hidup dalam lingkungan yang dianugrahkan Ida Shang Hyang Whidi Wasa  ( Tuhan Yang Maha Esa ) maka kita harus selalu menjaga alam dan lingkungan ini agar tetap lestari, oleh warga masyarakat untuk menyatakan diri dan rasa syukur dan sujud kehadapan Ida Shang Hyang Widhi Wasa ( tuhan Yang Maha Esa ) semua diwujudnya dengan yadnya atau korban suci yang semua bertujuan untuk menyeimbangkan alam sekala dan niskala ( dunia nyata dan tidak nyata ), dan jika itu bisa kita laksanakan maka lingkungan kita akan tetap lestari.
Dalam pelestarian seperti pemukiman penduduk yang ada sampai sekarang ini tetap lestari tertata dan masih dalam koridor aturan yang berlaku di desa kami disini, semua berpaling pada aturan yang ada, dikatakan oleh Bendesa Adat   ( wawancara tanggal 20 September 2005 ). hal itu dikarena dalam pembangunan  yang dilakukan warga masyarakat atau penduduk , warga kami  masih berpedoman pada konsep-konsep yang berlaku di desa ini  dan juga dipakai kebanyakan masyarakat Hindu di Bali . Seperti  :
Konsep sane ke anggen ring desa adat deriki manut ring Dresta Desa Pakraman deriki sekadi :   (  konsep yang dipakai di desa Adat sesuai dengan aturan –aturan ada dan  dipakai  seperti ) :

 Konsep yang dipergunakan dalam pembangunan di desa Pakraman Penglipuran mengacu pada  konsep – konsep dan  tata ruang peruwujudan arsitektur tradisional yang telah ada selama ini dan merupakan buah karya leluhur kami yang tidak ternilai harganyai, hal ini bisa terlihat dari maha karya para leluhur kita dalam berbagi hasil peninggalan yang ada, dan hasilnya  mengandung makna  sarat akan nilai dan kesakralan yang tidak ada tara atau duanya.  Berrdasarkan konsep tersebutlah maka  dalam pembangunan yang dialksanakan di desa Pakraman Penglipuran tetap mengacu pada beberapa konsep diantaranya adalah : Tri Mandala, Panca Mahabhuta, Nawa Sanga, Desa Kala Patra, Triangga, Catusphata, Sangamandala:
1.            Konsep Tri Mandala  :
Terdiri dari : Utama Mandala, Madya Mandala, Nista Mandala.
Konsep ini merupakan dasar semua pembangunan ada di Desa kami berbeda dengan warga masyarakat Bali atau di pulau Bali pada umumnya yang mempergunakan Konsep Tri Hita Karana, yaitu Palemahan, Pawongan dan Parhyangan. Namun konsep ini intinya sama dengan konsep Tri Mandala yang kami pakai. Konsep ini merupakan acuan bagi warga kami jika ingin membangun rumah pemukiman, konsep ini menekankan pada : Atma, Angga, dan Khaya, tiga kutub yang menjadikan satu kehidupan. Jiwa, fisik dan tenaga dalam kesatuannya mewujudkan suatu kehidupan yang berperan. Manusia dan kehidupan lainnya akan dapat berperan optimal bila ketiga kutubnya berada dalam kesetimbangan. Tanpa jiwa adalah robot, tanpa fisik adalah dogma, dan tanpa tenaga adalah jimat yang hanya hidup dalam dunia khayalan. Dalam pembangunan perumahan khususnya di Bali dimulai dari upacara pengadaaan bahan bangunan, nasarin, ngurip geguluk, ngaug sunduk,makuh, dan terakhir bila bangunan telah selesai atau rampung diadakan serangkaian upacara mengurip-ngurip / melaspasin sehingga rumah tersebut mempunyai jiwa.
Konsep Tri Mandala antara lain :
1.    Utama Mandala yaitu berada paling utara dan merupakan areal yang disucikan untuk khusus tempat persembahyangan bagi warga desa. Di daerah ini dibangun tempat-tempat suci yang disebut pura.
2.    Madya Mandala yaitu areal yang berada ditengah-tengah yang merupakan tempat pemukiman para penduduk serta kegiatan lain, areal ini dibangun rumah penduduk, balai banjar serta fasilitas umum lainnya.
3.    Nista Mandala yaitu merupakan daerah yang berada diselatan atau betenan ( dibawah ) dimana daerah ini biasa terdapat kuburan dan ladang para penduduk
Begitu juga dalam penataan tempat suci juga memakai konsep ini  Tri Mandala yaitu :
Utama Mandala adalah bagian teritorial pura tempat didirikan bangunan-bangunan suci ( pelinggih-pelinggih ). Areal ini biasanya dibatasi dengan pagar yang memisahkan dengan areal kedua           ( madyama mandala )
 Madyama Mandala adalah bagian teritorial pura yang terletak dibagian depan areal utama mandala, dimana sesorang memasuki utama mandala akan melului areal madyama mandala ini. Pada areal ini didirikan bangunan-bangunan pelengkap yang menunjang kegiatan di pura seperti dapur,bale kulkul, tempat hiburan seni sakral yang dipentaskan maupun bangunan lain yang fungsinya sebagai pendukung kegiatan upacara
Kanista Mandala adalah teritorial / tanah wilayah pura yang merupakan druwe /milik pura seperti tanah setra ( kuburan ), tanah-tanah pelaba pura, tanah-tanah telajakan pura serta tanah lainnya yang berlokasi di luar dari Pura. Areal ini berada diluar dari pura sering juga disebut jabaan ( diluaran ) daerah ini adalah daerah biasa lain dengan madya dan utama yang telah disucikan dan disakralkan sehingga untuk masuk ke daerah ini hanya orang-orang yang ingin sembahyang saja yang boleh masuk.

KONSEP TRI MANDALA
Text Box: Utama Mandala
Madyama Mandala
Kanista   Mandala
Utama Mandala



Madya Mandala




Nista Mandala

                                                                       
                                                                                   Palemahan Pura


 


                                                                                  Palemahan Desa

                                                                                    Palemahan Teba/
                                                                                    Kebun/Kuburan
Selain konsep di atas masih banyak lagi yang harus dijadikan pedoman dan harus diperhatikan seperti yang dungkapkan oleh  Bendesa bahwa dalam kehidupan masyarakat Hindu banyak sekali yang harus diperhatikan  dalam hal membangun suatu tempat pemukiman atau  rumah , bangunan tempat ibadah, balai banjar        ( tempat pertemuan / pendopo  ) semua harus selalu memperhatikan hal-hal yang sudah menjadi patokan dresta, bisama                           ( aturan ) sehingga mereka tidak terkena mala atau rintangan setelah bangunan itu selesai,  seperti :
1.   Panca Maha Bhuta yaitu lima unsur  yang mewujudkan suatu kehidupan, manusia, alam dan lingkungannya. Diantaranya Apah, Teja, Bayu, Akasa dan Pertiwi masing-masing sebagai zat pembentuk : cairan, sinar, angin, udara dan tanah bebatuan atau zat padat pembentuk wujud fisik.
Alam, dibentuk oleh kelima unsur tersebut ; manusia juga dibentuk oleh kelima unsur tersebut, manusia berperan sebagai menyelaras keseimbangan dan pengondisian unsur-unsur tersebut adanya di bumi dan perlunya bagi kehidupan manusia.
Air, sangat diperlukan bagi kehidupan manusia, manusia tidak dapat berpisah dengan air. Manusia memerlukan air demikian juga unsur-unsur lainnya seperti sinar dan panas bumi dan angin di badan manusia,pengondisian udara dan dan pembentukan zat-zat pembentuk merupakan upaya manusia melalui wujud arsitekturnya.
 Atap alang-alang dan tembok bata telanjang, menyerap panas bumi di siang hari untuk menghangatkan ruang di malam hari,
Bahan-bahan bangunan yang diambilkan dari alam sekitar untuk keselarasan visual dan keseimbangan daur ulang manusia, lingkungan.
Semua bahan tadi merupakan unsur dalam pembangunan suatu rumah yang terdiri dari berbagi bahan sehingga rumah tersebut merupakan gabungan dari kelima unsur tadi hal ini meniru tubuh manusia yang terdiri dari lima unsur.
2.            Nawa Sanga ( Sembilan penjuru mata angin ), utara,selatan,barat, timur, timur laut, tenggara,  barat daya, barat dan  barat laut. Dengan ditengah sebagai titik pusat silang menjadikan sembilan arah bumi, sembilan lubang pada manusia, dan sembilan zone pada bangunan. Masing-masing  dengan tata nilai penguripnya. Pranata masa,naga tahun, sasih dan wawaran. Dewa pengider-ider senjata, dan warna masing-masing arah tersirat dalam perwujudan arsitektur tradisional yang dibentuk dan mewadahi pengider-ider. Sehingga pada pembangunan harus memperhatikan kesembilan arah mata angin.
3.            Desa Kala Patra konsep ini berpedoman pada norma-norma agama yang universal, konsep perancangan berpedoman pada situasi dan kondisi lingkungan, konsep perencanaan berpedoman pada tempat, waktu dan keadaan, konsep  arsitektur berpedoman pada bentuk dan fungsi peruntukannya.dengan kata lain konsep ini harus sesuai dengan kondisi dari lingkungan.



4.            Triangga
Konsep ini meniru tubuh manusia yang terdiri dari Kepala, badan, dan kaki, semua itu memiliki nilai utama, madya dan nista. Begitu juga dalam pembangunan dilakukan dengan konsep yang urutan nilai ruang dalam pekarangan perumahan : Parahyangan ( utama ) yaitu ibarat kepala, pawongan (madya) ibarat badan, palemahan (nista) ibarat kaki dan untuk pekarangan pura tempat pemujaan : jeroan (utama),jaba tengah (madya) dan jaba sisi (nista). Jadi disini semua urutan ruang pada bangunan, pekarangan,desa dan lingkungan didasarkan pada konsep Triangga.
5.            Catuspatha, konsep ini didasarkan pada dua sumbu silang  ( kaja-kelod dan kangin-kauh ) utara-selatan, timur –barat yang membentuk pusat di tengah. Pola terpusat dengan lintasan pada keempat arah dalam pola ruang tradisional disebut pola perempatan agung atau nyatur mukha, nyatur desa dengan jalan utama utara-selatan dan timur-barat silang perempatan sehingga di tengah sebagai pusat desa, letak pusat desa ditengah dikarenakan semua kegiatan berada di desa dan sebagian dekat pusat desa terdapat lahan kosong atau karang kosong yang fungsinya untuk kegiatan-kegiatan upacara keagamaan yang dimiliki bersama.
6.            Sangamandala, konsep ini berkaitan dengan tata letak dari bangunan seperti pada jaman dulu kala yang memakai konsep pembangunan negara kertagama, dimana kaja kangin-dan kelod adalah berhubungan keluar desa, ditengah pusat desa, kaja kangin zona pura atau puri dengan karang tuang sebagai bencingah, kaja kauh wantilan desa dengan karang tuang sebagai halamannya. Kelod kauh sebagai zona pusat desa, dan kelod kangin sebagai alun-alun lapangan desa, hal ini sama dengan rumah sebagian besar di daerah Bali khususnya Bangli dan Gianyar semua masih dengan konsep tersebut.

Pola rumah yang ada di Desa Penglipuran selama ini adalah masih mengacu pada pola lama , seperti yang dikatan Bendesa adat                      (  wawancara tanggal 20 September 2005), bahwa pola  masa bangunan     ( pekarangan, karang) masih tetap mempertahankan rumah-rumah adat      ( Bale Sake enem dan Paon ) dengan struktur dan bahan bangunan dan ornamen yang masih terjaga keasliannya.
Model rumah dan tata ruang yang ada didesa Penglipuran hampir sama, tertata sangat rapi dari ujung utara keselatan dan perumahan berada pada sisi kiri kanan jalan sehingga ditengah menjadi as atau pusat yang merupakan ciri khas Desa Pakraman Penglipuran dengan pola linier utara-selatan.   
Keunikan dari lingkungan Penglipuran ini adalah rumah yang mereka tempati dari dulu sampai sekarang masih difungsikan. Hampir seluruh pekarangan masih mempunyai pola rumah yang sama, dengan pola prinsip Sanggah-Paon-Bale sakenen. Dimana Sanggah / merajan  ( tempat Ibadah keluarga bagi umat Hindu  ) berada di Timur, sedangkan Paon / pewaregan           ( dapur ) berada di utara dan diselatan terdapat Bale Sakenem atau bangunan yang mempunyai  pilar yang berjumlah enam dan bale ini biasanya dipakai   sebagai tempat dilaksanakan upacara manusia yadnya. Tempat Peristirahatan   terletak di bagian  barat, sedangkan perkembangan selanjutnya adanya bangunan loji yang merupakan hunian yang modern ditambah lumbung. Hal  yang menarik lagi bahwa pola rumah di Desa Pakraman Penglipuran berbeda dengan pola rumah di Bali pada umumnya, seperti paon (dapur ) kalau di daerah lain dapur berjauhan dengan sanggah ( tempat ibadah keluarga ) namun di desa pakraman Penglipuran justru paling dekat dengan Sanggah (tempat ibadah keluarga ) selain dapur digunakan sebagai memasak juga untuk tidur. Sedangkan dapur warga masyarakat Bali pada khususnya berada di barat daya. Disinilah perbedaan pola perumahan desa Adat Penglipuran dengan Desa-desa Adat di Bali pada umumnya. Bangunan tradisional seperti bale daja yang ada di desa pakraman Penglipuran kebanyakan masih tetap dipertahan dengan keasliannya dengan  menggunakan bahan bangunan  seperti atap dari ilalang serta bambu untuk dinding dengan lantai dari tanah.
Dengan adanya perkembangan jaman sekarang telah banyak terjadi perubahan dalam bentuk rumah atau stil yang ada di desa tersebut namun masih tetap berpedoman pada tata ruang yang khas, dan oleh Bendesa Adat dikatakan bahwa dalam bentuk rumah kami memang memberikan keleluasaan terhadap pemilik sesuai dengan perkembangan jaman , karena itu merupakan selera dari masyarakat, namun dalam pembangunan rumah  tata ruangnya harus tetap mengacu pada konsep yang telah ada sejak dahulu, seperti penataan rumah atau tata ruang harus sesuai dengan Tri Mandala. Lebih lanjut dikatakan bahwa model perumahan lama yang ada di desa kami tetap seperti dahulu namun untuk perkembangan selanjutnya oleh masing-masing warga dalam pembangunan dilakukan dibelakang rumah induk atau rumah tua. Sehingga jika dilihat dari ujung utara sampai selatan masih tetap asri.  
Didesa kami terjalin rasa persaudaraan yang kuat hal ini ditandai dengan tidak adanya pagar pembatas antara rumah satu dengan rumah sekitarnya. Hal ini dikatakan oleh  bendesa Adat bahwa itu menunjukan bahwa warga desa adat disini memiliki rasa persatuan dan persaudaraan  yang sangat tinggi dan mereka mungkin merasa satu asal atau satu klan, sehingga mereka seakan  tidak mempunyai jarak dengan tidak membuat pagar pembatas seperti di kota dengan tembok pagar yang tinggi sehingga tumbuh ego, namun lain dengan kehidupan warga masyarakat disini, mereka  hidup saling berdampingan dan saling menghargai. Dari sana kita bisa melihat bahwa warga kami bias hidup dengan damai dan tentram yang diwujudkan dengan tidak ada batas dalam pembangunan perumahan. Dan jika hal itu sudah hilang dan punah maka apa yang terjadi rasa persaudaraan mereka pasti sudah hilang juga mereka akan hidup sendiri-sendiri seperti dikota dan tidak mengenal dan tidak tahu tetangga.
Untuk mengantisipasi perkembangan jaman dan  perkembangan jumlah penduduk yang semakin hari semakin bertambah pasti membutuhkan tempat tinggal atau hunian baru, secara otomatis pasti terjadi pembangunan rumah untuk memenuhi kebutuhan tadi, sehingga  akan tumbuh bermunculan rumah-rumah baru yang setidaknya akan mempengaruhi pola rumah dan tata ruang yang telah ada, hal yang dilakukan Bendesa Adat dengan jalan memberikan kebebasan untuk membangun diluar areal tersebut, namun rumah yang ada di areal lama  dikhususkan menjadi rumah mula atau rumah tua     ( rumah awal ) dan semua  kegiatan keagamaan dan adapt mulai manusia yadnya, ngaben dan potong gigi semua dilaksanakan di rumah lama yang bertempat di Bale Sake Nem dan khusus dipergunakan untuk upacara manusia yadnya. Sebab dalam tradisi orang Bali rumah lama atau rumah tua tidak boleh ditinggalkan dan biasanya orang tua yang masih hidup tinggal dirumah tersebut dan berada di Bale Daja. Jika orang tua telah meninggal yang tinggal di rumah lama atau tua adalah anak tertua atau anak terkecil , karena dalam aturan adat anak yang tertua atau terkecil harus mengerobsundulkan orang tuanya. Hal ini merupakan  swadarmaning anak  ( kewajiban anak terhadap orang tua  ),. Mereka setelah menikah harus masuk dalam adat sebagai krama memenuhi kewajiban adat. selain itu di rumah lama atau tua disana terdapat tempat ibadah keluarga, dan dirumah yang baru hanya terdapat sanggah kurnan ( tempat pemujaan kecil karena sudah mempunyai keluarga baru).
Selain itu apa yang dikatakan Kepala Lingkungan Desa Pakraman Penglipuran ( wawancara tanggal 26 September 2005 )
yening indik perubahan umah atawi  jeron ring idedane deriki nenten wenten perubahan bentuk pola jero, samian kari manut dresta umah tradisonal, sane wenten perubahan punika pekembangan di pungkur mawinan wenten perkembangan warga, umah sane wit sakeng dumun tetep nenten berubah ke anggen umah tua, santunkan punika sampun merupa dresta. ( bahwa pola rumah dan tata ruang rumah tradisonal masih tetap seperti dulu tidak ada perubahan, namun perkembangan pemukiman baru karena perkembangan penduduk dibuat dibelakang masing-masing rumah atau diluar areal. Rumah tradisional tetap menjadi rumah awal istilah orang disana dikatakan rumah tua atau tempat mereka pertama lahir disana ).

Pembangunan perumahan untuk hunian yang ada diluar areal desa sudah tampak , dikatakan  Bendesa Adat bahwa pembangunan tersebut merupakan alternatif untuk tetap menjaga kawasan ini tetap lestari dan dalam pembangunan rumah tersebut kami memberikan kebebasan kepada warga masyarakat yang ingin membangun rumah, namun harus tetap mengacu pada konsep perumahan yang sesuai dengan dresta dan sesuai dengan desa kala patra, yaitu sesuai dengan  aturan  yang berlaku  di desa kami, sehingga mereka tidak melenceng jauh dari ketentuan yang berlaku di desa kami.
Apa yang dikatakan responden yang sorang generasi muda mengatakan bahwa jika kami bisa membangun dengan setil Bali kami merasa bangga, kenapa karena kami bisa melestarikan kebudayaan Bali tersebut walau dengan wujud model rumah saja, namun dihati kacil saya selaku generasi muda bangga akan kebudayaan yang kita miliki dan menjadi terkenal dimanca Negara sehingga kita harus menjaga dan tetap melestarikan hal tersebut.
Apa yang dikatakan seorang pemuda yang baru pulang dari merantau ( wawancara tanggal 20 Oktober 2005 ) bahwa saya memang bekerja diluar negeri dan materi berkecukupan namun saya tetap orang Bali dan harus tetap menjaga tradisi leluhur kami, kami tetap berusaha menjaga desa kami dan hati kami tetap berkeinginan harus menjaga apa yang sudah menjadi kebiasaan disini.
Namun disisi lain ada responden yang berpendapat bahwa perlu terus dikembangkan pelestarian seperti sekarang karena itu sudah merupakan kewajiban kita menjaga pelestarian daerah sendiri dan nantinya kita wariskan kepada anak cucu kita, jika hal itu tidak dilakukan nantinya merupakan masalah besar terhadap generasi muda yang tidak mengerti jati dirinya dari mana. Dan kalau bukan kami-kami selaku generasi muda yang melakukan pelestarian terhadap budaya tersebut siapa lagi yang akan  perduli dan akan menjaga kelestarian budaya itu. .Jika disimak dari pandangan tersebut juga memang benar bahwa pelestarian perlu diadakan untuk generasi mendatang sehingga mereka tidak kebablasan dan terpengaruh dunia luar, tugas merekalah yang mengajegkan Bali, sehingga kebudayaan kita tetap terpelihara dan kita terkenal karena kebudayaan itu juga.        
Memang masyarakat atau warga perlu mengikuti perkembangan atau suatu perubahan sesuai dengan perkembangan jaman. Jika tidak mengikuti perkembangan  desa tersebut  tidak akan maju-maju atau berkembang , karena  tetap tidak mengalami perubahan dan kalau begitu saja tanpa ada perubahan mungkin dikatakan premitif sehingga hanya menjadi konsumsi tamu saja, atau dijadikan obyek jual saja, namun warga masyarakat terbelakang dan tidak mendapat perhatian yang sesuai untuk masalah kehidupan masyarakat.  Masyarakat  akan seperti itu saja tanpa ada perubahan status sosial dan tidak ada perubahan dalam tingkat tarap hidup dan status ekonomi, sebab jika hal itu terus menerus dipertahankan desa akan seperti tertinggal dan jauh dari sentuhan luar, seakan membuat warga dalam keadaan tertekan dan membuat mereka bodoh. Memang dari segi tingkat kunjungan wisatawan hal itu merupakan keanehan dan menjadi suatu  tontonan yang menarik sebab desa tersebut mempunyai  keajaiban atau kekhasan yang bagus karena  masih tetap menjadi tradisinya dan dikatakan tradisional atau orisinil, tapi warga masyarakat seperti terbelakang dan primitif.
Mungkin dalam satu atau sepuluh tahun lagi masih bisa merpertahankan hal tersebut, tapi apakah generasi mudanya nanti bisa bertahan terus dengan kondisi sekarang yang serba maju dan pengaruh globalisasi. Memang warga masyarakat selama ini patuh dengan adanya aturan atau awig-awig yang mungkin merupakan hasil musyawarah, namun kadang-kadang mereka menjalankan dalam keadaan terpaksa atau tertekan, karena mereka takut akan sanksi adat yang lebih berat dari sanksi hukum biasa, sanksi adat dalam pelaksanaannya bisa berpengaruh terhadap keluarga dan keturunan yang terkena sanksi.dan ujung-unjungnya mereka akan kasepekang oleh warga lainnya.
  Dalam pelestarian suatu desa merupakan masalah yang amat serius, ada sisi negatif dan positifnya, disatu sisi jika kita tetap memepertahankan suatu tradisi akan berpengaruh terhadap salah satu sisi juga seperti keterbelakangan, dan bila terjadi perubahan mereka akan kehilangan jati dirinya, maka disini perlu diadakan langkah-langkah dimana apa yang perlu ditekankan dalam pelestarian suatu desa atau kebudayan
Secara logika mungkin sebagai alternatif yang dilakukan dalam tetap menjaga kelestarian desa Penglipuran adalah dengan jalan menjaga kelestarian tatanan kehidupan warga yang sudah biasa dan telah berjalan dengan baik, yang harus tetap memegang teguh tradisi namun dalam hal pembangunan perumahan seperti pola rumah,atau tata ruang pekarangan harus tetap berorientasi pada konsep Tri Mandala dan Tri Hita Karana . dan dalam model rumah atau stil rumah itu merupakan seni seseorang dan biarkan sesuai dengan keinginannya kita harus memberikan keleluasaan mereka untuk berkreasi, namun tidak jauh melenceng dari ketentuan yang berlaku di desa tersebut.  Disini bisa diambil contoh alternatif dengan model rumah bisa berbeda namun tata ruang harus sama dan bahan diganti dengan yang ada dijaman sekarang dan tidak lagi menggunakan  bahan-bahan lama seperti tanah liat atau tembok pol-pol, dan lantai tidak lagi beralaskan tanah sudah  menyesuaikan dengan keadaan sekarang, karena untuk membuat pagar dan angkul-angkul yang asli seperti dulu dimana temboknya dari tanah liat sudah sulit  ( tempol pol-pol ) dan warga lebih baik membeli batako ketimbang membuat tanah liat .
Penjelasan di atas juga diperjelas oleh bendesa Adat bahwa dalam melestarikan Desa Pakraman Penglipuran ini kami  tidak hanya dalam pelestarian Pola Bangunan dan tata ruang saja, namun kami sering menekankan kepada warga masyarakat setiap ada sangkepan agar kita tetap menjaga tatanan kehidupan yang selama ini kita lakukan dan telah berjalan berpuluh-puluh tahun. Tatanan  kehidupan yang perlu dijaga, seperti tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai luhur, piodalan-piodalan suci serta acara-acara adat  yang  mempunyai tujuan baik. Semua itu harus kita lestarikan dan  tetap kami pertahankan sebab itu merupakan budaya yang sudah menjadi tradisi dari desa kami.
Dari segi kemasyarakatan warga desa kami yaitu Desa Pakraman Penglipuran memiliki keunikan yang relatif berbeda dengan masyarakat Bali pada umumnya. Sebagai bagian dari tipe masyarakat Bali Aga               ( Bali Asli ) mereka pada umumnya lebih egaliter dan kurang terstrafikasi. Dengan demikian sistem sosialnya tidak serumit masyarakat Bali dataran rendah. Sebagai masyarakat petani, orientasi hidup mereka cendrung agraris. Hal ini ditunjang dengan upacara-upacara agama yang kebanyakan berkaitan dengan kehidupan pertanian dan peternakan
Ritual-riual Adat yang ada sampai sekarang tetap kami laksanakan bersama warga masyarakat dan itu sudah merupakan kewajiban kami untuk tetap menjaga  hal ini diperjelas oleh pernyataan Bendesa Adat dimana Secara moral kami bendesa adat  harus tetap mempertahankan tradisi tersebut karena itu merupakan kewajiban desa kami, sehingga kami warga desa terhindar dari segala cobaan sekala dan niskala, maka kami secara rutin mengadakan upacara yang sudah ada sejak dulu. Dan makna dari upacara tersebut semua berkaitan dengan pelestarian. Dan dalam waktu dekat ini kami warga desa adat Penglipuran akan mengadakan upacara Ngusaba Bantal yang kami laksanakan pada bulan September 2005 yang tepatnya tanggal 27 September 2005. Ngusaba Bantal ini sudah dilakukan sejak dulu dan merupakan warisan leluhur kami, kami selaku warga masyarakat takut meninggalkan tradisi tersebut. Dan yang ditakutkan adalah sanksi niskala yang tidak kelihatan, maka dari itu kami tetap terus mempertahankan tradisi tersebut. Upacara itu semua bertujuan untuk mengembalikan kesimbangan alam sehingga warga kami hidup dan bekerja dengan damai dan tentram. Selain itu apa yang dikatakan oleh Kepala Lingkungan Bahwa
ritual-ritual punika kayang mangkin kantun memargi taler sampun menjadi kebiasaan atawi tradisi sane sampun manggeh kesepakatan  (  ritual-ritual yang ada di desa kami sampai sekarang masih tetap menjadi kebiasaan dan sudah menjadi tradisi dan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan atau dresta yang menjadi ketetapan krama atau warga masyarakat ).

Pelesatrian desa Adat memang sangat perlu diadakan karena merupakan ciri khas desa khususnya di Bali yang hidup dari adat dan kebiasaan dan menurut responden tentang pelestarian desa tardisional Penglipuran mereka mengatakan bahwa :
Yening  pelestarian sekadi mangkin titiyang setuju banget, napi mawinan sawireh, kebudayaan punika harus kelestariang, mawinan kebudayaan punika hasil budi karya para leluhur iraga sane becik, iraga minekadi generasi muda tuah nerima manten, punika budaya luhur. Yan nenten kelestariang pianak taler cucun iraga nenten lakar manggehin napi sane sampun kemargiangan. Nanging napi generasi sane jaga rauh atawi pungkuran menawi bisa ngemanggehin budaya punika,santukan jaman sampun kaliyuga tur sampun kemajuan teknologi canggih. Punika sabne banget kasungsutan ring manah ( bahwa kalau pelestarian Kebudayaan mereka sangat setuju, apa yang menyebabkan kebudayaan itu harus dilestarikan karena kebudayaan tersebut merupakan buah karya para leluhur kita.kita sebagai generasi muda hanya menerima apa yang sudah ada. Dan jika hal itu tidak dilestarikan anak dan cucu kita tidak akan melihat lagi apa yang telah menjadi kebanggaan kita. Sebab sekarang sudah jaman modern dengan teknologi yang canggih, itulah yang membuat kita sedih )

Dalam pelestarian tradisi dan kebiasaan dikatakan oleh responden bahwa :
Tradisi atawi kebiasaan-kebiasaan punika harus tetep dilestarikan santukan punika merupa kewajiban irage sami anggen naur utang ring leluhur, Ida Shang Hyang Whidi, taler butha kala, yadnya punika samian ke wujudang antuk sarana yadnya sane medue tujuan becik mangde alam sane mendasar panca maha buta samian somia. ( itu perlu tetap dijalankan atau perlu dilestarikan, lebih lanjut dikatakan bahwa itu merupakan kewajiban kita membayar utang kepada leluhur, Tuhan, Butha kala, dan lingkungan alam ).

Lebih lanjut dikatakan bendesa adat hasil wawancara tanggal         23 September 2005, bahwa desa kami masih tetap  mempertahankan kekhasan yang ada seperti  ciri khas dari desa pakraman Penglipuran terdapat pagar dan angkul-angkul  ( gerbang ) yang sama disepanjang jalur as utara-selatan , serta tetap berpatokkan pada konsep Tri Mandala dalam pengaturan tata ruang pekarangan yang mana tempat ibadah atau merajan berada ditimur dan itu sudah baku tidak boleh dilanggar, setelah itu baru bangunan lain seperti dapur di utara dan bangunan induk untuk peristirahatan di barat.
 Wujud dalam pelestarian oleh warga masyarakat  dituangkan dalam yadnya-yadnya ( upacara Adat ), bentuk yadnya yang harus kita lakukan itu  merupakan pengorbanan suci terhadap Shang Pencipta atas apa yang telah diberikan kepada kita. Bagi warga masyarakat di Bali pada umumnya  takut akan hukum alam yang niskala ( tidak terlihat ). Hukum sekala  masih bisa dilihat namun yang bersifat  niskala kita kita bisa prediksikan. Maka kita takut pada yang tidak kelihatan.
Pelestarian terhadap Desa tradisonal Penglipuran akan berhasil jika hal tersebut tumbuh dari hati nurani warga ingin tetap mempertahankan tradisi dan kebiasaan dan bukan untuk kepentingan lain, ini demi  generasi mendatang sehingga mereka tidak buta dan lupa akan kebiasaaan dan tradisinya yang mengandung makan luhur. seperti yang dikatakan  salah satu warga masyarakat yang dijadikan reponden Yaitu :
Pelestarian sane kemargian puniki mangde medal sakeng manah atawi kayun diragen santukan punika irage dados warga desa adat mangde ngemargiang awig-awig, dresta, taler sane lianan, irage mangde ngemargiang punike sami menjalarkan manah sane becik ( semangat Pelestarian yang berjalan supaya keluar dari hati nurani sendiri, dan sebagai warga desa Adat supaya menjalankan awig-awig dan aturan dengan baik, dan bentuk ikut serta dalam pelestarian yaitu dengan menjalankan dan mentaati aturan yang berlaku ).

Pelestarian desa Adat Penglipuran memang bukan tanggung jawab dari Bendesa Adat saja namun juga merupakan tanggungjawab warga masyarakat desa kami, dalam melaksanakan pelestarian  diperlukan kesadaran dan keiklasan  warga masyarakat untuk mendukung berjalannya program pelestarian yang dicanangkan lembaga adat. Warga harus menjaga dan ikut serta aktif di desanya dengan menaati dan menjalankan aturan yang merupakan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Jika dilihat dari tingkat pendidikan warga di desa Pakraman Penglipuran dimana tingkat pendidikan yang paling tinggi berada pada sekolah dasar. Hal ini bisa mempengaruhi jalan berpikir mereka dan kadang-kadang hanya berpikir dengan jangka pendek, sehingga mereka juga mempunyai tingkat kepatuhan yang relatif tinggi dalam menjalankan aturan atau perarem dalam pelestarian desanya, karena dasar pengetahuan mereka sampai pada tingkat sekolah dasar. Inilah yang menyebabkan mereka masih bisa  bertahan dengan keadaan sekarang ini, namun kedepan jika sumber daya manusia mereka sudah mencapai diatas itu sudah pasti akan terjadi suatu perubahan juga.
Sebagai tokoh desa Adat Penglipuran kami beserta  Bendesa adat melakukan pembinaan-pembinaan dengan tetap ingin mempertahankan kelestarian tradisi desa dan hal yang dilakukan dengan memberikan kursus-kursus membuat banten yang sudah ditinggalkan generasi muda yang selama ini warga jika melakukan persembahyangan sudah membeli sesajen atau banten, padahal jika membuat sendiri itu merupakan ungkapan hati yang tulus yang ditujukan kepada Tuhan, maka untuk membangkitkan kembali rasa itu tokoh agama khususnya tokoh Adat melakukan terobosan itu dengan memberikan kursus singkat dengan membuat banten atau sesajen, dan mengadakan ngayah bersama jika ada piodalan dipura-pura untuk memotivasi warga masyarakat khususnya wanita membuat banten dan kue sehingga mereka menjadi terbiasa dengan hal tersebut. Selain itu juga adanya pembinaan-pembinaan terhadap pemangku ( pemimpin upacara agama ) sehingga mereka lebih propesional dalam memimpin pelaksanaan upacara agama dan adat. Semua ini kami lakukan bekerjasama dengan Pemerintah melalui bagian sosial,  semua untuk kepentingan ajeg Bali.
Dikatakan lebih lanjut oleh Bendesa adat bahwa kami telah melakukan semacam penginventarisan yang nantinya berupa buku yang dijadikan pedoman untuk generasi muda mendatang , data ini membuat bebrapa pentujuk tatacara piodalan serta memuat banten atau sesajen-sesajen yang perlu disiapkan dalam upacara tersebut, selain itu juga tercantum nama-nama pelinggih serta siapa yang beristana di pura atau tempat ibadah tersebut.serta kapan piodalan tersebut diadakan . hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi untuk memudahkan pemahamn generasi muda  sehingga mereka  tahu sejarah dan makna apa yang ada dalam setiap upacara Adat atau agama. Penginventarisan pada dasarnya  bertujuan memberikan bekal kepada generasi muda penerus desa, seperti yang dilakukan pendahulu kita mereka membuat tempat ibadah atau pura selalu dilengkapi dengan prasasti kapan pura itu dibuat dan kapan piodalan  dan siapa berstana dipura tersebut dan banten apa yang dipakai, semua tercakup dalam lontar atau prasasti yang ada. Langkah inilah yang ditiru Bendesa adat dan tokoh agama untuk mengantisipasi punahnya kebudayaan dan tradisi-tradisi kami, sehingga apa yang diamanatkan para leluhur bisa kita lestarikan dengan baik dan diwariskanan pada generasi selanjutnya sehingga sampai kapanpun tetap lestari dan ajeg walau berada pada arus gelobalisasi.

BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Dari apa yang telah dibahas di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Peran Lembaga desa Pakraman menduduki posisi puncak karena semua tanggungjawab ada tangan  lembaga adat. Peran lembaga adat yaitu menata, mengatur dan mengawasi dan membina warga masyarakat sehingga tumbuh menjadi masyarakat yang damai dan tentram dalam hal ini moksartam jagadita yacaiti dharma, yaitu sejahtera dalam dunia nyata atau masyarakatn yang damai dan tentram.
Dalam Pelesatrian Desa Tradisional Penglipuran tidak hanya Peran lembaga Desa Pakraman / adat saja namun diperlukan dukungan dari pihak-pihak lain seperti Pemerintah, swasta, Tokoh Masyarakat, Wraga masyarakat itu sendiri
Pelaksanaan Pelestarian Desa Tradisional Penglipuran seharusnya tumbuh dari dalam diri warga masyarakat dan bukan hanya sebatas untuk kepentingan komersiil. Karena sekarang sudah banyak perubahan di Bali pada umumnya pelestarian dilakukan hanya untuk kepentingan komersiil.
Bendesa Adat mengefektifkan awig-awig atau aturan yang sudah ada dan masih berlaku di desa Pakraman penglipuran, awig-awig tersebut merupakan aturan yang menjadi kesepakatan bersama warga masyarakat. Awig-awig tersebut sangat efektif sebagai pengendalian sosial atau kontrol sosial terhadap prilaku warga masyarakat sehingga dengan adanya aturan tersebut warga masyarakat bisa hidup damai dan tentram.
Untuk mempertahankan pola bangunan yang mempunyai ciri khas dan tata ruang yang ada sampai sekarang tetap lestari, Bendesa Adat tetap mengacu pada aturan desa atau dresta desa yang berpedoman konsep Tri Mandala, dan warga masyarakat yang ingin membangun harus mengikuti aturan atau sesuai dengan konsep tersebut.
Dalam mengatasi perkembangan jaman dan perkembangan jumlah penduduk yang pasti membutuhkan tempat pemukiman baru, alternatif yang dipergunakan adalah dengan membuka lokasi baru diluar areal desa yang telah ada, sehingga desa lama tetap lestari tanpa mengganggu keasliannya. Dan tidak terjadi perubahan. Sedangkan untuk menangkal pengaruh arus globalisasi terhadap generasi muda, langkah yang diambil Bendesa Adat  yaitu dengan menggalakan atau menghidupkan kembali sekeha-sekeha yang ada di desa Adat Penglipuran, sehingga generasi muda merasa memiliki dan mencintai desanya. Selain itu Bendesa adat dengan bekerja sama dengan tokoh Adat dan Masyarakat mempunyai kiat yang bagus dengan jalan menginventarisasi semua kegiatan adat atau upacara agama , nilai-nilai budaya dan tradisi luhur kedalam buku ( prasasti ) yang tujuannya untuk tetap memberikan kepada generasi muda sehingga mereka tidak lupa akan tradisi dan kebudayaan dan agar tetap ajeg.

Saran
1.  Perlu di gali kembali nilai-nilai budaya dan  norma-norma yang luhur yang tumbuh dalam masyarakat sehingga menumbuhkan kembali rasa sosial yang tinggi sehingga menjadi  motivasi untuk tetap mempertahankan budaya dan tradisi yang teklah dimiliki.
2.  Perlu digalakan Pembinaan-pembinaan secara berkala di desa-desa adat dan terus digalakan sehingga apa yang didengungkan mengenai ajeg Bali bisa terlaksana
3. Dalam menjaga kelestarian, yang perlu ditekankan adalah tetap menjaga tatanan kehidupan sesuai dengan kebiasaan serta tradisi  yang ada sehingga.
4.  Kerja sama antara masyarakat, tokoh masyarakat ,pemerintah serta  lembaga adat sangat diperlukan sehingga terjadi jalinan timbale balik guna bisa menjaga dan mempertahankan keajegan Bali.
5. Partisipasi masyarakat harus terus diaktifkan dengan jalan memberikan dorongan dan semangat sehingga tumbuh rasa memiliki dan mencnitai desanya.
6. Mengefektifkan kembali awig-awig yang ada di desa tersebut dan harus mempunyai keluwesan sehingga warga masyarakat dalam melaksanakannya tidak merasa terpaksa atau tertekan.
7.  Pelestarian harus tumbuh dari dalam hati warga masyarakat dan tidak diboncengi kepentingan lain seperti komersiil.
























DAFTAR PUSTAKA




Awig-Awig desa Adat Penglipuran, 1989
Agnes Sunartingisih,MS,Dra, 2004. Strategi Pemberdayaan Masyarakat,Aditya Media
Bagus, I Gusti ngurah, 1975. Bari dalam Sentuhan Pariwisata, Upada Sastra
Beratha  I  Nyoman,   Drs,   1982.  Desa    Masyarakat    Desa     dan
Pembangunan  Desa. Upada Sastra.
Bintoro Jokroaminoto, 1985. Pengantar Administrasi Pembangunan,
  Jakarta, LP3ES.
Busro.A,1989. Nilai dan Berbagai aspeknya dalam Hukum,Jakarta, Bharata
Departemen Pariwisata Post dan Telekomonikasi,1992. Penyusunan tata Ruang dan Rencana detail Teknis desa Wisata Terpadu di Bali, Departemen Pariwisata Post dan Telekomonikasi
Departemen Pariwisata Post dan Telekomonikasi,1992. Bahan Penyuluhan Pariwisata, Jakarta., Departemen Pariwisata Post dan Telekomonikasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka
Diklat Pariwisata Tingkat Lanjutan, 2004. Buku Panduan Pembelajaran
  Pariwisata tingkat Dasar. Dirjen Pariwisata
Diklat Pariwisata Tingkat Lanjutan, 2004. Buku Panduan Pembelajaran
  Pariwisata tingkat Lanjutan.Dirjen Pariwisata
Dinas Kebudayaan Propinsi Bali, 2001, Buku Tuntunan Pembinaan Desa Pakraman, Dinas kebudayan Prop. Bali
Geriya,Wyn,1996. Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal, Nasional dan Global bunga Rampai Antropologi Pariwisata.Denpasar Upada Sastra
JL. Pasaribu dan Simanjuntak,1982. Sosiologi Pembangunan, Bandung,
Tarsito
Josef Riwu Kaho, 1991, Prospek otonomi Daerah di Negara Indonesia,
  Jakarta , Rajawali Pers.
Lexy J. Moleong, Dr, MA, 1990. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung,
  PT. Remaja Rosedakarya.
Karyono,Hari. A,1997. Kepariwisataan, Jakarta. PT. Gramedia
Kontjaraningrat, 1997. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta .PT Gramedia
Majelis Pembinaan Lembaga Adat Daerah Tingkat I Bali, Desa Adat dan Kepariwisataan di Bali
Michel Picard, 1990. Bali Cultural Tourism dan Touristic Culture” Kebalian Orang Bali “ Riview Of Indonesian and Malsysian Affairs )
Moeljarto Tjokrowinoto, Prof. Drs.MPA, 1996, Pembangunan Dilema dan
  Tantangan, Pustaka Pelajar
Naya Sujana, N, 1994. Manusia Bali di Persimpangan Jalan. Dinamika Masyarakat dan Kebudayaan Bali, Bali Post
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Desa Pakraman, Bp
Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 1986, Desa Adat  Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa adat
Sirtha.I.N, 1998. Pengendalian Sosial ditinjau dari Persepektif ilmu Hukum dan Masyarakat, Denpasar, BP
Soekanto,S,1982. Memperkenalkan Sosiologi, Jakarta.Rajawali  
____________,1983. Pengendalian Sosial Penegak Hukum, Jakarta Bina Cipta
____________, 1993. Beberapa Teori Sosiologi tentang Struktur Masyarakat, Jakarta,Raja Grapinda Persada
Spilane. J.J,1989. Ekonomi Pariwisata sejarah dan Prospeknya, Yogyakarta.Kanisius
Spradley, J.P. 1997, Metode Etnografi ( Terjemahan Misbach Z. Elisabeth ) , Jogjakarta iara Wacana Yogya
Sunyoto Usman, 2004. Jalan Terjal Perubahan Sosial , Cired    
Suparjan dan Hempri Suyatno, 2003. Pengembangan Masyarakat dan Pembangunan sampai Pemberdayaan, Yogyakarta. Aditya Media
Surpha, I Wayan, 2001. Seputar Desa Pakraman dan Adat Bali, BP
____________, 1993. Eksistensi Desa Adat di Bali, upada Sastra
Subakti, 1984. Dasar-dasar Ilmu Politik, Unair, Press
Suasthawa. I  Made, 2001. Desa adat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Propinsi Bali, Denpasar. Upada Sastra
___________, 2001. Peranan Desa Pakraman, Biro Hukum Setda Propinsi Bali.


Taliziduhu Ndraha, 1990, Pembangunan Masyarakat Mempersiapkan  ,
  Tinggal Landas.
Taneko.B.S,1987. Hukum Adat, Bandung, Eresco
Zen M.T,1979. Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup,Jakarta.citra aditya Bakti





















     Lampiran 1

Pola Linier Letak Desa Pakraman Penglipuran
(  Utara – Selatan sesuai Konsep Tri Mandala )





 






































Ket.                 Jalan Desa
Pola Pemukiman/ Tata Ruang Pekarangan model desa Adat Penglipuran



Lampiran : 2

Pola Bangunan Desa Pakraman Penglipuran
( Bale Daja – Bale Saka enam )



 

























Keterangan :
1.    Merajan / Sanggah  ( Pura Keluarga )
2.    Bale Daje ( Tempat Tidur dan dapur )
3.    Bale dauh ( tempat tidur utama )
4.    Bale sake Nem
5.    Pintu Gergang ( angkul-angkul )











Lampiran : 3




Pola Pemukiman / Tata Ruang Khas Bali pada umumnya



 


























Keterangan   :
1.    Merajan/Sanggah ( Pura keluarga )
2.    Bale Saka nem ( tempat upacara manusia yadnya )
3.    Bale Daja ( tempat tinggal para sepuh/orang tua )
4.    Bale dauh ( tempat tinggal keluarga lain )
5.    Bale Delod ( tempat dapur dan hunian )
6.    Kamar mandi dan Toilet
7.    Pintu gerbang


Lampiran : 4
Peta Kabupaten Bangli























Lampiran : 5
Gambar Pencapaian Ke Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 6
Gambar Fasilitas Umum sekitar desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 7
Gambar Potensi wisata Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 8
Gambar Potensi Wisata Sekitar desa Pakraman Penglipuran























Gambar : 9
Gambar Peta Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 10
Eksisting Tata Guna lahan Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 11
Gambar Eksisting Tata Guna Bangunan Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 12
Gambar Eksisting Kondisi Jalan desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 13
Gambar Eksisting Pemilikan Tanah Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 14
Gambar Eksisting Konservasi desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 15
Gambar Rencana Tata guna Lahan Desa Pakraman Penglipuran























Lampiran : 16
Gambar Rencana Arahan desa Pakraman Penglipuran























DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN
DENGAN POLA LINIER  ( UTARA –  SELATAN )







HUTAN BAMBU YANG BERADA DI BAGIAN BARAT DAN UTARA DESA


















   MODEL ANGKUL-ANGKUL KHAS BALI
Atap memakai ijuk dan telah memakai bahan batu bata







MODEL ANGKUL-ANGKUL KHAS DESA ADAT PENGLIPURAN

Tembok Pagar masih mempergunkan bahan dari tanah liat serta atap dari slepan atau daun kepala kering


BALE DAJA DAN BALE SAKE NEM YANG MENJADI CIRI KHAS DESA PAKRAMAN PENGLIPURAN



BALE DAJA DESA TRADISIONAL PENGLIPURAN


DAPUR DI DALAM BALE DAJA

TEMPAT TIDUR DI DALAM BALE DAJA





BALE SAKE NEM ASLI DESA ADAT PENGLIPURAN


BALE SAKE NEM YANG SUDAH MODERN



BALE SAKE NEM MODEL BALI


BALE AGUNG TAMPAK DARI DEPAN


                   PEMEDAL AGUNG ( PINTU MASUK KE UTAMA MANDALA )


               PINTU GERBANG MASUK MENUJU MADYA MANDALA




BALE KULKUL


BALE KULKUL TAMPAK DARI LUAR

BALE BENGONG

ACARA NGAYAH WARGA DESA DALAM RANGKA  PERSIAPAN UPACARA PIODALAN


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daya Tarik Wisata Di Kecamatan Bangli Kab. Bangli